Belajar Wacana Otonomi Kawasan Dalam Kerangka Nkri

Oleh : Fatkul Hadi, Syaiful Anwar, Rudi Adham, Muhammad Zainu  BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Otonomi kawasan yaitu hak,...

A+ A-
Oleh : Fatkul Hadi, Syaiful Anwar, Rudi Adham, Muhammad Zainu 

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Otonomi kawasan yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kawasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa kawasan diberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.

Implementasi otonomi kawasan telah memasuki masa gres sesudah pemerintah dan dewan perwakilan rakyat setuju untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU otonomi kawasan ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi.

Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi tersebut menunjukkan kewenangan penyelenggaraan pemerintah kawasan yang lebih luas, positif dan bertanggung jawab. Adanya perimbangan kiprah fungsi dan kiprah antara pemerintah pusat dan pemerintah kawasan tersebut mengakibatkan masing-masing kawasan harus mempunyai penghasilan yang cukup, kawasan harus mempunyai sumber pembiayaan yang memadai untuk memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan demikian diharapkan masing-masing kawasan akan sanggup lebih maju, mandiri, sejahtera dan kompetitif di dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan wilayahnya masing-masing.

Memang harapan dan kenyataan tidak lah akan selalu sejalan. Tujuan atau harapan tentu akan berakhir baik bila pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan juga berjalan baik. Namun ketidaktercapaian harapan itu nampaknya mulai terlihat dalam otonomi kawasan yang ada di Indonesia. Masih banyak permasalahan yang mengiringi berjalannya otonomi kawasan di Indonesia. Permasalahan-permasalahan itu tentu harus dicari penyelesaiannya biar tujuan awal dari otonomi kawasan sanggup tercapai.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Apa pengertian Otonomi Daerah dan Desentralisasi ?
2. Bagaimana perjalanan sejarah dan ketetapan Otonomi Daerah di Indonesia ?
3. Apakah manfaat dan langkah Otonomi Daerah ?  

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Otonomi Daerah

Istilah otonomi kawasan dan disentralisasi dalam konteks bahasan  system penyelenggaraan pemerintahan  sering di gunakan secara campur aduk. Pembahasan otonomi kawasan di ulas dengan menggunakan istilah desentralisasi. Kedua istilah tersebut bagaikan dua mata koin yang saling menyatu namun sanggup dibedakan. Di mana desentralisasi intinya mempersoalkan pembagian  kewenangan  kepada  organ-organ  penyelenggaraan  negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Desentralisasi bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri melainkan merupakan rangkaian kesatuan dari suatu sitem yang lebih besar. Sebagai asas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara, setiap negara bangsa (nation state) menganut desentralisasi.

Desentralisasi didefinisikan oleh PBB yaitu desentralisasi terikat dengan problem pelimpahan wewenang dari pemeritah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi,misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya. Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah. Tapi belum menjelaskan isi dan keluasan kewenangan serta kosekwensi penyerahan kewenangan bagi badan-badan otonom daerah.

Otonomi dalam makna sempit sanggup di artikan sebagai “mandiri”. Sedangkan dalam makna yang lebih luas sanggup di artikan sebagai “berdaya”. Otonomi kawasan dengan demikian berarti kemandirian suatu kawasan dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan wilayahnya sendiri. Jika kawasan sudah bisa mencapai kondisi tersebut, maka kawasan sanggup dikatakan sudah berdaya untuk melaksanakan apa yang saja secara berdikari tanpa tekanan dari luar (eksternal intervention). Otonomi daerah: “kemandirian suatu kawasan dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai wilayahnya sendiri.” 

  M. Turner dan D. Hulme (dalam Teguh Yuwono, ed., 2001, hlm.27) berpandangan bahwa yang  di maksud  dengan  desentralisasi  yaitu transferkewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan  kepada  public dari  seseorang  atau  agen  pemerintah pusat  kepada beberapa individu atau biro pemerintah pusat kepada public yang di layani. Landasan yang mendasari transferini yaitu territorial dan fungsional. Dengan territorial yang di maksud yaitu menempatkan kewenangan kepada level pemerintahan yang lebih rendah dalam tiga wilayah hirarkis yang secara geografis lebih erat kepada penyedia layanan dan yang di layani. Dengan fungsional artinya transfer kewenangan kepada biro yang secara fungsional terspesialisasi. 

  Rondinelli mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer tanggung jawabdalam perencanaan, manajemen dan alokasi sumber-sumber dari pemerintah pusatdan agen-agennya kepada unit kementrian pemerintah pusat, unit yang ada dibawah level pemerintah, otoritas atau korporasi public semi otonomi, otoritasregional atau fungsional dalam wilayah yang luas, atau forum privat nonpemerintah dan organisasi nirlaba. Kaprikornus desentralisasi yaitu pelimpahan kewenangan dan tanggung jawabdari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

B. Arti penting Otonomi Daerah-Desentralisasi 

Krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia semenjak tahun 1997 telah porak-porandakan hamper seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah di bagun cukup lama. Lebih jauh lagi, krisis ekonomi dan politik yang berlanjut menjadi multi krisis telah menjadikan semakin rendahnya tingkat kemampuan dan kapasitas Negara dalam menjamin kesinambungan pembangunan. Krisis tersebut salah satunya di akibatkan oleh system manajemen Negara dan pemerintahan yang sentralistik, dimana kewenangan dan pengelolaan segala sector pembangunan berada dalam kewenangan pemerintahan pusat, sementara kawasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengola dan mengatur daerahnya. Sebagai respon dari krisis tersebut, pada masa reformasi dicanangkan suatu kebijakan resrukturisasi system pemerintahan yang sukup penting yaitu melaksanakan otonomi kawasan dan pengaturan perimbangan  keuangan  antara pusat dan daerah.

Desentralisasi dianggap sanggup menjawab tuntutan pemerataan, pembangunan sosial ekonomi, penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif. Sebab desentralisasi menjamin penengahan tuntunan masyarakat secara variatif dan cepat.

Ada beberapa alasan mengapa Indonesia membutuhkan desentralisasi. 

Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta. 
Sementara itu, pembangunan di beberapa wilayah dilalaikan. 

Kedua, pembagian kekayaan tidak secara adil dan merata. 

Ketiga, kesenjangan sosial.

Sementara itu ada alasan ideal dan filosofis bagi penyelenggaraan desentralisasi pada pemerintah daerah, sebagaimana dinyatakan oleh The Lieng Gie:

1. Dilihat dari sudut politik sebagai permaianan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan.

2. Dalam bidang politik penyelenggaraan bidang desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian.

3. Dari sudut teknik organisatoris pemerintahan ditujukan untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.

4. Dari sudut kultur, desentralisasi perlu diadakan supaya pemerintahan sanggup sepenuhnya ditumpahkkan kepada kekhususan suatu daerah.

5. Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diharapkan untuk membantu pembangunan.

Namun demikian, pelaksanaan desentralisasi harus dilandasi argumentasi yang berpengaruh baik secara teoritik ataupun empirik. Kalangan teoritik pemerintahan dan politik mengajukan sejumlah argumen yang menjadi dasar atas pilihan sehinga sanggup dipertanggung jawabkan baik secara empirik ataupun normatif teoritik.

 Beberapa argumentasi dalam menentukan desentralisasi otonomi daerah:

1. Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pemerintah berfungsi mengelola banyak sekali dimensi kehidupan, selain itu juga mempunyai fungsi distributif akan hal-hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik untuk menyangkut penyediaan barang dan jasa ataupun yang bekerjasama dengan kompetensi dan fungsi ekstraktif yaitu mobilisasi sumberdaya keuangan dalam rangka membiayai aktifitas penyelenggara negara.

2. Sebagai sarana pendidikan politik

Pemerintahan kawasan merupakan kancah training dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Menurut John Stuart Mill mengungkapkan pemerintahan kawasan akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik.

3. Pemerintahan kawasan sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan.

Pemerintah kawasan merupakan langkah persiapan untuk meniti karier lanjutan.

4. Stabilitas politik

Menurut Sharpe bahwa stabilitas politik nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Kestabilan politik nasional tejadi kalau pemerintah pusat tidak menjalankan otonomi kawasan dengan tepat.

5. Kesetaraan politik

Dengan dibentuknya pemerintahan kawasan maka kesetaraan politik akan terwujud dimasyarakat.

6. Akuntabilitas publik 

Keterlibatan yang dibuat oleh pemerintah kawasan akan sanggup diawasi secara eksklusif dan sanggup pertanggung balasan kepada masyarakat lantaran masyarakat terlibat secara langsung. 

C. Visi Otonomi Daerah

Visi otonomi kawasan di bidang sosial dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi kawasan harus diarahkan pada pengolahan penciptaan dan integrasi dan harmoni sosial. Pada ketika yang sama, visi otonomi kawasan dibidang sosial dan budaya akan memelihara dan menyebarkan nilai tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa dan karya sastra lokal yang dipandang aman dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan disekitarnya dan kehidupan global.

Konsep dasar otonomi kawasan yang melandasi lahirnya UU No 22 tahun !999 dan UU No.25 tahun 1999, sebagai berikut :

1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam kekerabatan domestik kepada daerah.
2. Penguatan kiprah DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan  dan penetapan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur demokrasi.
4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan direktur melalui pembenahan oerganisasi.
5. Meningkatkan efisiensi manajemen keuangan daearah serta pengaturan yang lebih terperinci atas sumber-sunber pendapatan negara dan daearah.
6. Perwujudan desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat yang bersifat alokasi subsidi.

D. Bentuk dan Tujuan Desentralisasi Dalam Konteks Otonomi Daerah

Rondielli membedakan empat benruk desentralisasi, yaitu :

1.    Dekonsentrasi 

Desentralisasi dalam bentuk dekonstrasi berdasarkan Rondinelli pada hakikatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara pemeritah pusat dan pejabat birokrasi. Kaprikornus Dekonsentrasi hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya ytang ada di daerah, tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan.

2. Delegasi

Delegationto semi autonomous yaitu pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan menejerial untuk melaksanakan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara eksklusif berada di bawah pengawasan penerintah pusat .

3.    Devolusi

Devolusi yaitu kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintah pusat dengan menyerhkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit untuk dilaksanakan secara mandiri.
Menurut Mawhood ada lima ciri yang menempel pada devolusi :
Adanya sebuah tubuh local.
Pemerintah kawasan harus mempunyai kekayaan sendiri. 
Harus menyebarkan kompetensi staf. 
Anggota dewan yang terpilih harus menentukan kebijakan dan mekanisme internal. 
Pejabat pemerintah pusat harus melayani sebagai penasehat dan evaluator luar.

4.    Privatisasi 

Privatisasi yaitu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tetapi sanggup pula merupakan peleburan tubuh pemerintah menjadi tubuh perjuangan swasta.

5.    Tugas Pembantuan 

Tugas pembatuan (medebewind) merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah kawasan yang lebih atas untuk meminta santunan kepada pemerintah kawasan yang tingkatnya lebih rendah biar menyelenggarakan kiprah atau urusan rumah tangga dari kawasan yang tingkatnya lebih atas. 

Tujuan desentralisasi:

1. Tujuan yang bersifat politis terkait erat dengan perwujudan demokrasi lokal 
2. Tujuan yang bersifat administratif terkait erat dengan penciptaan efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan
3. Pendidikan politik
4. Latihan kepemimpinan politik
5. Stabilitas politik
6. Kesamaan politik
7. Akuntabilitas
8. Daya tangkap

E. Desentralisasi dalam Negara Kesatuan dan Negara Federal (Sebuah Perbandingan)

Ada empat dimensi dalam melihat perbandingan model pemerintah kawasan dalam negara kesatuan dan negara federal, yaitu : 
Karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintah regional/local.
Proses pembentukan struktur pemerintah regional.
Sifat kekerabatan antara struktur pusat dan struktur regional.
Derajat krmandirian yang dimiliki oleh struktur regional.
Dalam perspektif teori negara federal dualitis (dualistische Bundesstaatstheorie), kepemilikan bersama kedaulatan antara negara potongan dan federal bukanlah suatu kemustahilan.

F. Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia.

Peraturan perundang-undangan yang pertama kali mengatur perihal pemerintahan kawasan pasca-proklamasi kemerdekaan yaitu UU Nomor 1 tahun 1945. Ditetapkannya undang-undang ini menekankan kepada aspek impian kedaulatan rakyat melalui pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan 3 jenis kawasan otonomi, yaitu karesidenan, kabupaten dan kota. Undang-undang ini berumur kurang lebih 3 tahun kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948.
  
Undang-undang nome 22 tahun 1948 berfokus pada pengaturan perihal susunan pemerimtahan kawasan yang demokrasi. Di dalam undang ini ditetapkan tiga jenis otonom, yaitu kawasan otonom biasa dan kawasan otonom istimewa, serta tiga tingkatan kawasan otonom yaitu propinsi, kabupaten atau kota besar dan kota kecil.

Periode otonomi kawasan indonesia pasca UU perihal pemeritahan kawasan yaitu UU nomor 1 tahun1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indoesia), UU nomor 18 tahun 1945 ( yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya), dan UU nomor 5 tahun 1974. 

UU yang disebut terakhir mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kiprah Pemerintahan Pusat di kawasan .Prinsip yang digunakan dalam pemberian otonomi kepada kawasan bukan lagi ” otonomi yang riil dan seluas-luasnya”tetapi”otonomi yamh positif dan bertanggungjawab.

UU ini berumur paling panjang yaitu 25 tahun, dan gres diganti dengan UU nomor 22 tahun 1999 dan UU nomor 25 tahun 1999 sesudah tuntutan reformasi dikomandangkan. Berdasarkan   kehendak reformasi itu, Sidang Istimea MPR Nomor XV/MPR/1998 perihal penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan pemanfaat sumber daya nasional, yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan kawasan dalam keramhka Negara kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa butir terkandung di dalam kedua undang-undang tersebut (UUNo.22 tahun 1999dan No.25 tahun 1999) secara teoritis akan menghasilkan suatu kesimpulan bahwa desentralisasi dalam UU No.5 tahun 1974 lebih cenderung pada corak dekonsentrasi sedaangkan desentralisasi dalam UU No. 22 tahun 1999 lebih cenderung pada defolusi.
Momentum otonomi kawasan di Indonesia semakin mendapat tempatnya sesudah MPR RI melaksanakan amandemen pada pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dalam peubahan kedua yang secara eksplist menyebutkan bahwa negara Indonesia menggunakan prinsip otonomi dan desentralisasi kekuasaan politik. 

Perjalanan sejarah otonomi kawasan di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya suatu produk perundang-undangan yang menggantikan produk sebelumnya. Perubahan tersebut pada satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan kawasan di Indonesia dari masa ke masa. Tapi disisi lain hal ini sanggup pula dipahami sebagai potongan dari “eksperimen politik” penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Sejalan dengan turunnya reformasi, tiga tahun sesudah implementasi UU Nomer 22 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap undang-undang yang terakhir pada lahirnya UU Nomer 32 tahun 2004 yang juga mengatur perihal pemerintah daerah. Menurut Sadu Wasistiono hal-hal penting yang ada pada UU No. 32 tahun 2004 yaitu dominasi kembali direktur dan dominasi pengaturan perihal pemilihan kepala kawasan yang bobotnya hampir 25% dari keseluruhan isi UU tersebut.

G.  Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah

1. Prinsip-prinsip pemberian otonomi kawasan yang dijadikan aliran dalam penyelenggaraan pemerintah kawasan sebagaimana terdapat dalam UU No. Tahun 1999, yaitu :
2. Penyelenggaraan Otonomi kawasan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
3. Pelaksanaan otonomi kawasan didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
4. Pelaksanaan otonomi kawasan yang luas dan utuh diletakan pada kawasan kabupaten dan kawasan kota, sedang pada kawasan propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
5. Pelaksanaan otonomi kawasan harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin kekerabatan yang harmonis antara pusat dan kawasan serta antar daerah.
6. Pelaksanaan otonomi kawasan harus lebih meningkatkan kemandirian kawasan otonom, dan risikonya dalam kawasan kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
7. Pelaksanaan otonomi kawasan harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi dewan legislatif daerah, baik fingsi legislasi, pengawasan maupun fungsi anggaran.
8. Pelaksanan asas dekonsentrasi diletakan pada kawasan propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah manajemen untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
9. Pelaksanaan asas kiprah pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan kawasan kepada desa yang disertai dengan pembiyayaan, sarana dan prasarana.
H. Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah.
Kewenangan yang diserahkan kepada derah otonomi propinsi dalam rangka desentralisasi meliputi :
1. Kewenangan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, menyerupai kewenangan dalam bidangan pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan dan perkebunan.
2. Kewenangan pemeritah lainnya, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, training bidan alokasi sumber daya insan potensial, penelitian yang meliputi wilayah propinsi dan lain-lain.
3. Kewenangan kelautan yang meliputi eksposisi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kaekayaan laut, pengaturan kepentingan administrasi, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, dan santunan penegakan keamanan dan kedaulatan negara
4. Kewenangan yang tidak atau belum sanggup ditangani kawasan kabupaten dan kawasan kota dan diserahkan kepada propinsi dengan pernyataan dari kawasan otonomi kabupaten atau kota tersebut.

Terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah dengan pemerintah kawasan terdapat 11 jenis kewenangan wajib yang diserahkan kepada kawasan otonom kabupaten dan kawasan otonom kota, yaitu :
1. Pertanahan
2. Pertanian
3. Pendidikan dan kebudayaan
4. Tenaga kerja
5. Kesehatan 
6. Lingkungan hidup 
7. Perkerjaan umum
8. Perhubungan 
9. Perdagangan dan Industri
10. Penanaman modal, dan  
11. Koperasi


I. Kesalahpahaman Terhadap Otonom Daerah

Sebuah implementasi kebijakan yang tidak serderhana, yaitu implementasi menyangkut interpretai, organisasi, dan dukungan sumber daya yang ada. Karena itu, kemudian muncul banyak sekali kesalahan dalam menunjukkan interpretasi terhadap kebijakan otonomi Daerah.Salah paham yang muncul dari banyak sekali kelompok masyarakat, apakah itu administrasi, politik dan masyarakat pada umumnya perihal kebijakan otonomi Daerah lantaran terbatasnnya pemahaman umum perihal pemerintahan Daerah, ataupun juga argumentasi-argumentasi yang diajukan lebih merupakan argumentasi politik ketimbang argumentasi keilmuan. 

Beberapa salah paham yang muncul dari banyak sekali kelompok masyarakat, diantaranya :
Otonomi dikaikan semata-mata dengan uang, kawasan belum siap dan belum mampu, dengan otonomi kawasan maka pusat akan melepaskan tanggung jawabnya untuk membantu dan membina daerah, dengan otonomi kawasan bisa melaksanakan apa saja, otonomi kawasan akan membuat raja-raja kecil dan memindahkan korupsi di daerah.

J. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah

Otonomi kawasan sebagai janji dan kebijakan politik nasionalmerupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Beberapa prakondisi yang diharapkan dari pemerintah kawasan antara lain :

1. Fasilitas

Fungsi pemerintahan kawasan yang sangat esensial yaitu memfasilitasi segala bentuk acara di Daerah, terutama dalam bidang perekonomian.

2. Pemerintah kawasan harus kreatif

Pembangunan Daerah berkaitan pula dengan inisiatif lokal dan kreatifitas dari para penyelenggara pemerintahan di Daerah.

3. Politik lokal yang stabil

Masyarakat dan Pemeritahan di kawasan harus membuat suasana politik lokal yang aman melalui tranperasi dalam pembuatan kajian publik.

4. Pemerintah kawasan harus menjamin kesinambungan berusaha

Ada kecendrungan yang mengkuatirkan banyak sekali pihak bahwa Pemerintahan Daerah sering kali merusak tatanan yang sudah ada.

5. Pemerintah kawasan harus komunikatif dengan LSM, terutama dalam bidang perburuan dan lingkungan hidup.

Pemarintahan Daerah kini dituntut untuk memahami dengan intensif aspirasi yang berkembang di kalangan pemburuhan, baik yng menyangkut upah minimum dan jaminan lainnya, hak-hak buruh pada umumnya, keslamatan kerja dan kesehayan kerja.

K. Otonomi Daerah dan PILKADA Langsung

PILKADA eksklusif merupakan langkah politik yang sangat strategis untuk mendapat legitimasi politik dari rakyat dalam kerangka kepemimpinan kepala daerah. Legitimasi yaitu janji untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral dan sosial.
PILKADA eksklusif sanggup disebut sebagai praktik politik demokratis dan rekrutmen politik yang terbuka dalam pemilihan direktur daerah. PILKADA mempunyai azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang disebut dengan azas luber dan jurdil.
Argumen penting bagi PILKADA eksklusif terkait dengan kedaulatan rakyat meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Rakyat secara eksklusif menggunakan hak-haknya secara utuh. Menjadi kewajiban negara menunjukkan proteksi terhadap hak pilih rakyat. 
2. Wujud positif asas purtanggungjawaban dan akuntabilitas, yaitu publik seorang pemimpin merupakan landasan amat penting guna menjaga kelngsungan sebuah kepemimpinan politik.
3. Menciptakan suasana aman bagi terciptanya kekerabatan sinargis antara pemarintah dan rakyat. 

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

1. Otonomi dalam makna sempit sanggup di artikan sebagai “mandiri”. Sedangkan dalam makna yang lebih luas sanggup di artikan sebagai “berdaya”. Otonomi kawasan dengan demikian berarti kemandirian suatu kawasan dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan wilayahnya sendiri. Dan Desntralisasi ialah asas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dan bukan merupakan sistem yang berdiri sendiri melainkan merupakan rangkaian kesatuan dari suatu sitem yang lebih besar.

2. Perjalanan sejarah otonomi kawasan di Indonesia selalu ditandai dengan lahirnya sutu produk perundang-undangan yang menggantikan produk yang sebelumnya. Perubahan tersebut pada satu sisi menandai dinamika orientasi pembangunan kawasan di Indonesia dari masa ke masa. Tetapi disisi lain hal ini sanggup pula dipahami sebagai “eksperimen politik” penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

3. Adanya otonomi kawasan bermanfaat untuk kelanjutan karir politik di tingkat nasional, serta di sebabkan langkah-langkah strategis. Yang diharapkan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan Daerah, di saming itu, membuat keseimbangan antar kawasan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Ubaidillah A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Educatiaon)Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rosyada Dede, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Educatiaon)Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  dan PRENADA MEDIA.

http://blog.djarumbeasiswaplus.org/arifzainudin/2010/09/06/penjabaran-otonomi-daerah-dalam-kerangka-nkri/Penjabaran Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI

Related

Pendidikan Kewarganegaraan 6720455121495153117

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item