Hukum Mengubur Ari-Ari (Plasenta) Dalam Kehidupan Islam
Hukum Mengubur Ari-ari (Plasenta) - Bagi masyarakat Nusantara, Islam tidak lagi dipandang sebagai pedoman absurd yang harus difahami sebag...
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/hukum-mengubur-ari-ari-plasenta-dalam.html
Hukum Mengubur Ari-ari (Plasenta) - Bagi masyarakat Nusantara, Islam tidak lagi dipandang sebagai pedoman absurd yang harus difahami sebagaimana mula asalnya. Islam telah menjadi belahan yang tak terpisahkan dalam kehidupan keseharian, mulai dari cara berpikir, bertindak dan juga bereaksi. Sehingga Islam di Nusantara ini mempunyai karakternya tersendiri.
Sebuah karakteristik yang kokoh dengan akar tradisi yang mendalam. Yang dibangun secara perlahan bersamaan dengan niat memperkenalkan Islam kepada masyarakat Nusantara oleh para pendakwah Islam di zamannya. Diantara tradisi yang sampai kini masih berlaku dalam masyarakat Islam Nusantara, khususnya di tanah Jawa yaitu menanam ari-ari sehabis seorang bayi dilahirkan dengan taburan bunga di atasnya. Atau dengan menyalakan lilin di malam hari. Apakah Islam pernah mengajarkan hal yang demikian?.
Mengubur ari-ari (masyimah) itu hukumnya Sunah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram sebab dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta (tabdzir) yang tak ada manfaatnya.
Mengenai usulan penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan:
“Dan disunnahkan mengubur anggota tubuh yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, menyerupai tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akhir goresan, demi menghormati orangnya”.
Sedangkan pelarangan bertindak boros (tabdzir) Al-bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri berkata:
“(Orang yang berbuat tabdzir kepada hartanya) ialah yang menggunakannya di luar kewajarannya. (Yang dimaksud: di luar kewajarannya) ialah segala sesuatu yang tidak berkhasiat baginya, baik kini (di dunia) maupun kelak (di akhirat), mencakup segala hal yang haram dan yang makruh”.
Namun seringkali penyalaan lilin ataupun alat penerang lainnya di sekitar kuburan ari-ari dilakukan dengan tujuan menghindarkannya dari serbuan hewan malam (seperti tikus dkk). Maka kalau demikian hukumnya boleh saja.
Sumber : Nu Online
Sebuah karakteristik yang kokoh dengan akar tradisi yang mendalam. Yang dibangun secara perlahan bersamaan dengan niat memperkenalkan Islam kepada masyarakat Nusantara oleh para pendakwah Islam di zamannya. Diantara tradisi yang sampai kini masih berlaku dalam masyarakat Islam Nusantara, khususnya di tanah Jawa yaitu menanam ari-ari sehabis seorang bayi dilahirkan dengan taburan bunga di atasnya. Atau dengan menyalakan lilin di malam hari. Apakah Islam pernah mengajarkan hal yang demikian?.
Mengubur ari-ari (masyimah) itu hukumnya Sunah. Adapun menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram sebab dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta (tabdzir) yang tak ada manfaatnya.
Mengenai usulan penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan:
وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ
وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.
“Dan disunnahkan mengubur anggota tubuh yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, menyerupai tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akhir goresan, demi menghormati orangnya”.
Sedangkan pelarangan bertindak boros (tabdzir) Al-bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri berkata:
Namun seringkali penyalaan lilin ataupun alat penerang lainnya di sekitar kuburan ari-ari dilakukan dengan tujuan menghindarkannya dari serbuan hewan malam (seperti tikus dkk). Maka kalau demikian hukumnya boleh saja.
Sumber : Nu Online