Tata Cara Melakukan Shalat Mayat Lengkap

Keutamaan Menshalatkan Jenazah Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam: “ Barangsiapa ya...

A+ A-
 Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang menyampaikan Tata Cara Melaksanakan Shalat Jenazah Lengkap
Keutamaan Menshalatkan Jenazah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam: “Barangsiapa yang menghadiri jenazah, sampai mayat itu dishalatkan , maka ia menerima pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menghadiri mayat sampai dikuburkan, maka ia menerima dua qirath. Ada yang bertanya: “Seperti apa dua qirath itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)


Hukum Shalat Jenazah

Hukum shalat mayat ialah fardhu kifayah, yaitu apabila sudah ada sebagian dari kaum muslimin yang mengerjakannya, maka gugur dosa dari sebagian kaum muslimin yang lainnya. Makara bagi sebagian kaum muslimin yang lain mengerjakannya ialah sunnah. Sedangkan apabila semuanya tidak mengerjakan, maka mereka semuanya berdosa.


Syarat-syaratnya:
  1. Niat
  2. Menghadap kiblat
  3. Menutup aurat
  4. Orang yang mengerjakan dalam keadaan suci
  5. Menjauhi najis
  6. Yang menshalatkan maupun yang dishalatkan harus beragama Islam 
  7. Menghadiri mayat tersebut apabila mayat itu berada di dalam negerinya 
  8. Orang yang menshalatkan ialah orang yang mukallaf


Rukun-rukunnya:
  1. Berdiri di dalam shalat mayat itu
  2. Melakukan takbir yang empat
  3. Membaca surat Al Fatihah
  4. Mendoakan shalawat atas Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam 
  5. Mendoakan mayat tersebut
  6. Tertib
  7. Salam


Sunnah-sunnahnya:
  1. Mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir
  2. Membaca doa isti’adzah (ta’awwudz) sebelum membaca Al Fatihah 
  3. Mendoakan kebaikan bagi diri sendiri dan kaum muslimin
  4. Tidak mengeraskan bunyi dikala membaca Al Fatihah
  5. Berdiri sebentar sehabis takbir yang keempat sebelum salam 
  6. Meletakkan ajudan di atas tangan kiri
  7. Menoleh ke kanan dikala mengucapkan salam


Tata Cara Shalat Jenazah

1. Seorang imam atau seorang munfarid bangkit di sisi kepala mayat laki-laki. Adapun kalau mayat itu perempuan, maka bangkit di sisi tengahnya (di sisi pusar). Sedangkan makmum bangkit di belakang imam. Dan disunnahkan untuk menjadikannya tiga shaf.

2. Kemudian melaksanakan takbiratul ihram dan sehabis itu eksklusif membaca ta’awwudz, tanpa membaca doa istiftah. Lalu membaca basmalah dan surat Al Fatihah.

3. Kemudian bertakbir yang kedua dan sehabis itu mendoakan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, sebagaimana shalawat yang dibaca di dalam tasyahhud (at tahiyat) di dalam shalat pada umumnya.

4. Kemudian bertakbir yang ketiga, kemudian membaca doa kebaikan untuk si mayit dengan doa-doa yang terdapat di dalam As Sunnah. Di antaranya ialah doa:

Allahummaghfir lihayyinaa wa mayyitinaa, wa syaahidinaa wa ghaa-ibinaa, wa shaghiirinaa wa kabiirinaa, wa dzakarinaa wa untsaanaa. Innaka ta’lamu manqalabanaa wa matswaanaa. Wa anta ‘alaa kulli syai’in qadiir. Allahummaghfir lahu warhamhu, wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ mudkhalahu. Waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barad. Wa naqqihi minadz dzunuubi wal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa a’idz-hu min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naari. Wa afsih lahu fii qabrihi wa nawwir lahu fiihi. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi ‘alal Islaam, wa man tawaffaitahu minnaa fa tawaffahu ‘alal imaan.”

Artinya:
“Ya Allah ampunilah orang yang masih hidup maupun orang yang sudah mati di antara kami, orang yang hadir maupun orang yang tidak hadir di antara kami, orang yang masih kecil maupun orang yang sudah bau tanah di antara kami, yang pria maupun perempuan di antara kami. Sesungguhnya Engkau mengetahui daerah kembali dan daerah tinggal kami. Dan Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah ampunilah ia dan berikan rahmat kepadanya, serta sejahterakanlah dan maafkanlah ia. Muliakanlah daerah kedatangannya dan luaskanlah daerah masuknya. Mandikanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa-dosanya sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Gantilah ia dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah ia ke dalam Jannah dan lindungilah ia dari azab kubur dan azab Neraka. Dan ltaskanlah kubur untuknya serta terangilah ia di dalamnya. Ya Allah barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia di atas Islam. Dan barangsiapa yang Engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah ia di atas iman.”

Bisa pula mengambil sebagian dari doa di atas sesuai dengan lafazh yang disebutkan dalam nash hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Nasaa’i, dan Imam Ibnu Majah maupun yang lain:

Allahummaghfir lahu warhamhu, wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ mudkhalahu. Waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barad. Wa naqqihi minadz dzunuubi wal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa a’idz-hu min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naari.

Artinya:
“Ya Allah ampunilah ia dan berikan rahmat kepadanya, serta sejahterakanlah dan maafkanlah ia. Muliakanlah daerah kedatangannya dan luaskanlah daerah masuknya. Mandikanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa-dosanya sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran. Gantilah ia dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya. Masukkanlah ia ke dalam Jannah dan lindungilah ia dari azab kubur dan azab Neraka.”

Atau sebagaimana yang terdapat di dalam riwayat Imam Abu Dawud, Imam Ibnu Majah dan Imam Al Baihaqi maupun yang lain:

Allahummaghfir lihayyinaa wa mayyitinaa, wa syaahidinaa wa ghaa-ibinaa, wa shaghiirinaa wa kabiirinaa, wadzakarinaa wa utsaanaa. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi ‘alal Islaam, wa man tawaffaitahu minnaa fa tawaffahu ‘alal imaan. Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa tudhilnaa ba’dahu.

Artinya:
“Ya Allah ampunilah orang yang masih hidup maupun orang yang sudah mati di antara kami, orang yang hadir maupun orang yang tidak hadir di antara kami, orang yang masih kecil maupun orang yang sudah bau tanah di antara kami, yang pria maupun perempuan di antara kami. Ya Allah barangsiapa yang Engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia di atas Islam. Dan barangsiapa yang Engkau wafatkan di antara kami maka wafatkanlah ia di atas iman. Ya Allah jangan Engkau haramkan (halangi) kami dari menerima pahala (atas tragedi alam kematian)-nya dan jangan Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”

Adapun kalau mayat tersebut ialah seorang wanita, maka lafazh doanya dengan memakai dhamir mu’annats (kata ganti untuk wanita, yakni dhamir HU diganti HA), menjadi:

Allahummaghfir laha warhamha, wa ‘aafiha wa’fu ‘anha, wa akrim nuzulaha, wa wassi’ mudkhalaha. Waghsilha bil maa-i wats tsalji wal barad. Wa naqqiha minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilha daaran khairan min daariha, wa zaujan khairan min zaujiha. Wa adkhilhl jannata wa a’idz-ha min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naari.” (Artinya sama dengan di atas).

Sedangkan apabila mayat tersebut ialah anak kecil, maka mengucapkan doa:

Allahummaj’alhu dzukh-ran liwaalidaihi wa farathan wa ajran wa syafii’an mujaaban. Allahumm tsaqqil bihi mawaaziinahuma wa a’dhim bihi ujuurahuma wa alhiq-hu bi shaalihi salafil mukminin. Waj’alhu fii kifaalati Ibraahiima wa qihi birahmatika ‘adzaabal Jahiim.

Artinya:
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan bagi kedua orang tuanya, sebagai pendahulu, perhiasan pahala, dan pemberi syafaat yang mustajab (bagi kedua orang tuanya). Ya Allah, beratkanlah timbangan kedua orang tuanya dengan alasannya ialah tragedi alam kematiannya, perbesarlah pahala bagi keduanya, susulkanlah ia kepada orang-orang shalih dari salaf (pendahulu) kaum mukminin, masukkanlah ia ke dalam asuhan Ibrahim dan peliharalah ia dari azab Neraka Jahim.”

5. Kemudian bertakbir yang keempat kemudian mengucapkan doa:

Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu.” (Dhamir HU juga diganti dengan HA apabila jenazahnya wanita)

Artinya:
“Ya Allah jangan Engkau halangi kami dari menerima pahala (atas tragedi alam kematian)-nya dan jangan Engkau menguji kami sepeninggalnya.”

6. Kemudian membisu bangkit sejenak kemudian mengucapkan satu kali salam seraya menoleh ke arah kanan. Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Daruquthny, Imam Al Hakim dan Imam Al Baihaqi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan:

Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam pernah menshalatkan jenazah, kemudian dia bertakbir empat kali kemudian melaksanakan salam satu kali.

Boleh juga salam dua kali ke kanan dan ke kiri berdasar kepada hadits yang dikeluarkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad yang jayyid dari Abdullah Ibnu Mas’ud yang mengatakan:

Tiada cabang yang selalu dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, tetapi ditinggalkan oleh manusia, salah satunya ialah salam dalam shalat mayat ibarat salam di dalam shalat (yang lain).

Dan salam ini dilakukan dengan sirr (tidak keras).

Barangsiapa ketinggalan sebagian dari shalat jenazah, maka ia sanggup eksklusif masuk bersama imam mengikuti shalat imam yang tersisa. Kemudian apabila imam melaksanakan salam, maka ia menuntaskan shalatnya yang terluput sesuai dengan tata cara (urutan) yang telah disebutkan di atas. Adapun kalau ia khawatir mayat akan segera diangkat, maka melaksanakan takbir-takbir saja secara eksklusif (tanpa bacaan pemisah antar takbir-takbir itu) kemudian melaksanakan salam.

Barangsiapa terluput dari menshalatkan jenazah, tetapi mayat itu belum dikubur, maka ia sanggup menshalatkannya di atas kuburnya. Boleh pula ia menshalatkan mayat yang telah dikubur. Caranya, ia bangkit menghadap makam dan kiblat sekaligus, kemudian melaksanakan shalat sebagaimana shalat jenazah.

Barangsiapa ghaib (tidak hadir) di negeri daerah mayat itu berada, sedangkan ia mengetahui perihal kematiannya, maka ia boleh menshalatkan mayat itu secara ghaib dengan niat. Namun pendapat yang rajih bahwa shalat mayat secara ghaib ini hanya dilakukan apabila di daerah mayat tersebut tidak ada yang menshalatkannya, ibarat apabila ia meninggal di negeri kafir.

Janin seorang perempuan yang gugur dalam keadaan mati dan usianya benar-benar telah genap empat bulan atau lebih, maka dishalatkan sebagaimana shalat jenazah. Adapun apabila kurang dari empat bulan, maka tidak dishalatkan. Berdasarkan hadits Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu yang menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Para pengendara (berjalan) di belakang jenazah, yang berjalan kaki terserah, (bisa di belakangnya, depannya, kanannya atau kirinya yang erat dengannya). Dan anak kecil juga dishalatkan (kedua orang tuanya didoakan dengan maghfirah dan rahmat).”

Dibolehkan menshalatkan mayat di masjid, berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Muslim). Namun berdasarkan proposal sunnah Nabi, hendaklah menyiapkan daerah khusus di luar masjid untuk penyelenggaraan shalat jenazah. Agar masjid tidak menjadi kotor (tetap terjaga kebersihannya), dan hendaknya daerah khusus itu erat dengan pekuburan supaya lebih memudahkan masyarakat umum.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Related

Shalat Sunat 9212845853999036374

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item