Belajar Wacana Kebijakan Forum Wacana Pemutusan Korelasi Kerja Untuk Meningkatkan Kinerja Forum

Oleh Haris Rahmat Ahmadi A. PENDAHULUAN  Setiap insan selalu membutuhkan biaya utuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mendapa...

A+ A-
Oleh Haris Rahmat Ahmadi



A. PENDAHULUAN 

Setiap insan selalu membutuhkan biaya utuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk mendapatkan biaya hidup seseorang tentunya perlu bekerja. Bekerja sanggup di lakukan secara berdikari atau bekerja kepada orang lain. Bekerja keada orang lain sanggup di lakukan sanggup dilakukan dengan bekerja kepada negara yang selanjutnya di sebut pegawai megeri atau ekerja kepada orang lain (swasta) yang di sebut sebagai pekerja swasta atau pekerja.

Pengertian pekerja bedasarkan ketentuan pasal 1 angka 3. UU No 13 tahun 2003 wacana ketenaga kerjaan menjelaskan tenaga kerja ialah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.  Sedang tenaga kerja ialah setiap orang yang bisa melaksanakan setiap pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri maupun untuk masyarakat. Dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi, salahsatunya melalui industrialisasi, yang membaewa jawaban peletakan posisi pemilik modal  sebagai penggagas dan basis pendukung bagi keberhasilan pembangunan nasional.

Dengan adanaya kekerabatan pekerjaan, karyawan mempunyai hak dan tanggung jawab, begitu pula dengan pikah perusahaan. Setiap orang yang bererja mempunyai waktu dedikasi di perusahaan yang berbeda beda, ada yang hingga bata sketentuan yang telah di sepakati, atau mungkon berakhir di tengah karir. Bagi yang telah mencapai batas perjanjian, tentu saja tidaklah bermasalah. Berakhirnya kekerabatan kerja bagi teaga kerja berarti kehilangan mata pencaharian yang berarti pula permulaan masa penganggurn dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepatian dan ketentraman hidup tenaga kerja seharusnya tidak ada pemutusan kekerabatan kerja. Akan tetapi pada kenyataanya menandakan bahwa pemutusan kekerabatan kerja tidak sanggup dicegah seluruhnya. Dalam makalah ini, sedikit akan saya memaparkan wacana bagaimana mekanisme PHK dan hal apa saja yang bisa dilakukan seseorang yang telah di PHK berdasarkan perundanga

B. PEMBAHASAN 

1. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja

Salah satu permasalahan yang sering muncul dalam kekerabatan kerja ialah permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berakhirnya kekerabatan kerja bagi tenaga kerja berarti kehilangan mata pencaharian yang berarti pula permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketentraman hidup tenaga kerja seharusnya tidak ada pemutusan kekerabatan kerja. Akan tetapi dalam kenyataannya menandakan bahwa pemutusan kekerabatan kerja tidak sanggup dicegah seluruhnya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mempunyai banyak sekali pengertian, diantaranya:
Menurut Mutiara S. Panggabean, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran kekerabatan kerja antara pekerja dan pengusaha yang sanggup disebabkan oleh banyak sekali macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka. 
Kemudian berdasarkan Malayu S.P. Hasibuan Pemberhentian ialah fungsi operatif terakhir administrasi sumberdaya manusia. Dan istilah ini mempunyai sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan kekerabatan kerja (PHK).   

Sedangkan berdasarkan Sondang P. Siagian pemutusan kekerabatan kerja ialah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya terputus.  
Menurut Suwatno Pemutusan kekerabatan kerja ialah pengakhiran kekerabatan kerja lantaran suatu hal tertentu yang menimbulkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.  

Maka dengan ini sanggup disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga sanggup disebut dengan Pemberhentian, Separation atau Pemisahan mempunyai pengertian sebagai sebuah pengakhiran kekerabatan kerja dengan alasan tertentu yang menimbulkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.

Ada 4 (empat) istilah dalam pemutusan kekerabatan kerja, yaitu:

1. Terminator, yaitu putusan kekerabatan kerja lantaran selesainya aau berakhirnya kontrak kerja.

2. Dismissal, yaitu putusan kekerabatan kerja karyawan melaksanakan kesalahan-kesalahan menyerupai pemabuk, madat, melaksanakan tindakan kejahatan dan sebagainya.

3. Redundancy, yaitu pemutusan kekerabatan kerja yang di kaitkan dengan perkembangan teknologi.

4. Retrenchment, yaitu pemutusan kekerabatan kerja yang dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi, menyerupai duduk masalah resesi ekonomi, duduk masalah pemasaran dan lain sebagainya, sehingga perusahaan tersebut tidak sanggup atau tidak bisa untuk menawarkan upah kepada tenaga kerja atau karyawannya.   

2. Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja 

Pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005   tentang guru dan dosen pasal 30 ayat 2 terdapat beberapa alasan seorang guru diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena:

1. Meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun yaitu 60 tahun.
3. Atas undangan sendiri.
4. Sakit jasmani atau rohani sehingga tidak sanggup melaksanakan kiprah secara terus menerus selama 12 bulan
5. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidkan. 

Guru diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai guru karena:

1. Melanggar sumpah dan kesepakatan jabatan.
2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
3. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan kiprah selama satu bulan atau lebih secara terus menerus

Pada pasal 31 dijelaskan bahwa pemberhentian guru sebagaimana diatas sanggup dilakukan sehabis guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. Dan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri akan memperoleh kompensasi finensial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Pada pasal 67 ayat 1 terdapat beberapa alasan seorang dosen diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai dosen karena:

1. Meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun yaitu 65 tahun.
3. Atas undangan sendiri.
4. Sakit jasmani atau rohani sehingga tidak sanggup melaksanakan kiprah secara terus menerus selama 12 bulan 
5. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidkan.

Pada pasal 67 ayat 2 dosen diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai guru karena:

1. Melanggar sumpah dan kesepakatan jabatan.
2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
3. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan kiprah selama satu bulan atau lebih secara terus menerus

Profesor yang berprestasi sanggup diperpanjang batas usia pensiunnya hingga 70 tahun. Pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat 2 sanggup dilakukan sehabis dosen yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membala diri.  

Adapun beberapa alasan yang sanggup dijadikan dasar pemutusan kekerabatan kerja bagi guru yang sanggup di berlakukan bila guru lelakukan satu atau lebih dari beberapa kesalahan, antara lain yaitu:

1. Guru tidak bermoral atau tidak profesional
2. Berbuat atau ikut dalam tindak kriminal
3. Tidak jujur
4. Tidak cakap dalam tugasnya
5. Tidak tepat atau tidak bisa dalam melaksanakan tugasnya
6. Tidak bisa mengajar atau bersosialisasi dengan anak
7. Melanggar serta menolak untuk mematuhi aturan sekolah atau peraturan yang telah di memutuskan oleh pemerintah 
8. Ikut dalam tindak pidana berat atau terlibat tindak kriminal termasuk kejahatan moral
9. Membela atau mengajarkan faham komunis kepada anak-anak
10. Menolak menjawa pertanyaan mengenai keanggotaan seseorang di partai komunis
11. Menjadi anggota partai komunis. 

Sedangkan peraturan atau undang-undang yang mengatur tentng guru kontrak atau guru honorer di Indonesia penulis belum menemukan peraturan yang tegas. Jika guru dan dosen PNS sudah terperinci peraturan perudanganya menggunakan  Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen sedangkan guru honorer dalam hal ini karena  termasuk pekerja dan pekerja ialah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain maka perundanganya mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan .akan tetapi bila mengacu pada undang undang guru dan dosen Pasal 31 ayat (2) yang secara tegas menyatakan: “Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak”. Hal ini berimplikasi bahwa guru kontrak pun mempunyai hak dalam kompensasi yang diberikan juga mereka di PHK. dalam buku Teaching in California Revised and Enlarged Edition dijelaskan bahwa dalam masa magang guru kontrak mungkin diberhetikan dengan mekanisme yang sama dengan pemberhentian guru tetap. Guru kontrak bisa tidak dipekerjakan lagi di final kontrak atau tidak diperpanjang. Guru kontrak yang melaksanakan pelanggaran aturan dalam masa kerjanya juga harus ditetapkan hukuman. Guru kontrak bisa juga dilepas atau tidak di pepanjang masa kerjanya lantaran bekerjasama dengan kemampuan pemerintah kawasan dan berdasarkan dari murid-murid yang ada. Keputusan dari pemerintah bersifat final dan eksekusi atas pelanggaran guru kontrak tidak ada hak untuk proses banding. 

Sedangkan bagi pegawai swasta alasan pemberhentian dalam pekerjaan lebih bervariasi. Bahkan tidak jarang pegawai swasta atau kontrak sanggup diberhentikan dengan alasan sekedarnya antara lain alasan politisi, selain itu pegawai kontrak bisa diberhentikan dengan  alasan alasan menyerupai perbedaan aspek sosial, keagamaan, partai, aliran, dan ideologi dengan  pimpinan. Adakalanya duduk masalah langsung juga menjadi alasan pemutusan kekerabatan kerja, contohnya terjadi kekerabatan yang tidak serasi antara pimpinan dan pegawai biasa juga sanggup menimbulkan bemberhentian. Alasan sosial ekonomi misalkan forum pendidikan mengalami kekurangan dana. 

Akan tetapi intinya pemerintah tidak mengharapkan perusahaan melaksanakan PHK hal ini tercantum dalam pasal 153 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyatakan pengusaha dihentikan melaksanakan PHK dengan alasan:

a. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja lantaran sakit berdasarkan keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus,
b. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
c. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya,
d. Pekerja/buruh menikah,
e. Pekerja/buruh wanita hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,
f. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,
g. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melaksanakan acara serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau bedasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,
h. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melaksanakan tindak pidana kejahatan,
i. Karena perbedaan paham, agama, anutan politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan,
j. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit jawaban kecelakaan kerja, atau sakit lantaran kekerabatan kerja yang berdasarkan surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum sanggup dipastikan.
Pemutusan kekerabatan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud di atas batal demi aturan dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan. 

3. Proses dan Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja 

Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun lantaran terkadang pemberhentian terkadang terjadi jawaban konflik yang tak terselesaikan maka berdasarkan Umar  pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan mekanisme sebagai berikut:
a.    Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
b.    Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
c.    Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D.
d.    Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P.
e.     Pemutusan kekerabatan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri. 

Kemudian berdasarkan Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian kekerabatan kerja bila sudah tidak sanggup dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin menetapkan kekerabatan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan bila ingin menetapkan kekerabatan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus sanggup izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak sanggup menetapkan kekerabatan kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya. Namun sebelum pemberhentian kekerabatan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan:
a. Mengurangi shift kerja
b. Menghapuskan kerja lembur
c. Mengurangi jam kerja
d. Mempercepat pensiun
e. Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara. 
4. Keputusan Lembaga Dalam Melakukan PHK Untuk Meningkatkan Kinerja Lembaga

Setiap pekerja tentunya tidak ingin di PHK. Akan tetapi PHK akan di lakukan dengan pertimbangan yang matang, dalam hal ini forum pendidikan yang akan kita analisis mengenai permasalah yang dihadapi forum pendikan dalam hal bidang tenaga kependidikan atau guru. Proses administrasi memang sangat penting kaitanya dalam hal ini ketika proses analisis jabatan, rekrutmen, orientasi yang yang salah dan tidak sesuai dengngan mekanisme yang benar akan berakibat fatal bagi forum pendidikan. Dan ketika pembenahan yang dilakukan forum tidak berhasil maka mau tidak mau ketika semua hal sudah diusahakan untuk mencapai produktifitas kerja dan hal tersebut tidak sanggup terpenuhi maka pilihan terakhir yang di lakukan kemungkinan ialah PHK. 

PHK sendiri mungkin menjadi momok yang angker bagi para pekerja. Namun dalam proses ini ada dampak  positif dari adanya PHK diantaranya semua pekerja atau karyawan tidak ingin mengalami pemutusan hubunagn kerja sehingga mereka sanggup menghindari nya dengan cara-cara:
1. Bekerja dengan baik, meningkatkan kinerja untuk perusahaan/lembaga pendidikan
2. Hindari kesalahan yang sanggup merusak gambaran bik pribadi
3. Selalu belajar, jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan
4. Meguasai keahlian lain, jadi karyawan mempunyai nilai positif tersendiri bagi perusahaan
5. Berusaha menciptakan prestasi kerja meningkat
6. Melakukan pekerjaan dengan sepenuh hati atau lebih mengasihi pekerjaan. 

Masalah yang terpenting atau sangat penting dalam duduk masalah ketenagakerjaan ialah soal pemutusan kekerabatan kerja. Berakhirnya kekerabatan kerja bagi tenaga kerja berarti kehilangan mata pencaharian yang berarti pula permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya, sehingga untuk menjagamin kepastian dan ketentraman hidup kaum tenaga kerja seharusnya tidak ada pemutusan kekerabatan kerja. Akan tetapi dalam kenyataanya menandakan bahwa pemutusan kekerabatan kerja tidak sanggup dicegah seluruhnya. 

Permasalahan yang muncul dari efek pemutusan kekerabatan kerja memang sangat banyak pada cuilan ini akan dipaparkan beberapa duduk masalah yang ditimbulkan dari efek pemutusan kekerabatan kerja permasalah yang ingin saya angkat di sini ada beberapa permasalahan yang bekerjasama dengan pemutusa kekerabatan kerja pada dikala ini. 

Permasalahan yang pertama ialah tidak di PHKnya orang-orang yang secara produktifitas tidak mencapai produktifitas kerjanya, terutama dalam dunia pendidikan di forum pendidikan negeri apalagi yang sudah PNS, pada masalah ini nampaknya pemegang kekuasaan dalam hal ini kepala sekolah sebagai penanggung jawab nampaknya enggan untuk melaksanakan PHK terhadap beberapa oknum ini, bahkan kepala sekolah tidak mempunyai kuasa untuk memecat guru PNS yang tidak menyerupai itu, pemberhentin kerja untuk PNS memang berbeda dengan tenaga hororer, bahkan pada ahkirnya guru PNS yang tidak produktif dalam menjalankan tugasnya tidak akan di PHK melainkan hanya akan dipindah ke sekolahan lain. akhirnya akan ada yang dikorbankan dari hal tersebut, tentunya mutu pendidikan akan semakin tidak baik dengan adanya oknum yang tidak memenuhi standart prokdutifitas kerjanya, mutu pendidikan menjadi tumbal yang harus dibayar mahal. Dan pada akhirnya semua kan menunggu waktu dari kehancuran dari hal tersebut. 

Permasalah lain yang biasanya muncul yang berkaitan dengan PHK di dunia pendidikan ialah pemutusan kekerabatan kerja yang tidak sesuai mekanisme kepada guru honorer yang dalam hal ini kurang mempunyai jaminan payung hukum, rujukan yang pernah penulis jumpai ialah pemutusan kekerabatan kerja yang di lakukan di skolah SD, guru honorer tersebut di PHK lantaran urusan kedisiplinan, dan yang penulis tahu peringatan yang diberikan kepada guru yang telah mengajar kurang lebih 10 tahun ini hanya satu kali. Pemutusan kekerabatan kerja yang dilakukan pihak kepala sekolah berdasarkan penulis tidak sesuai denan mekanisme lantaran memang dalam hal ini guru kontrak belum mempunyai dasar aturan yang jelas. Hal lain yang timbul dari duduk masalah pemutusan kekerabatan kerja ialah kegaduhan yang muncul dari efek pemutusan kekerabatan kerja tersebut, dari pikah-pihak luar tentunya akan menawarkan sorotan yang tajam terhadap forum yang telah melaksanakan pemutusan kekerabatan kerja tersebut meskipun yang dilakukan forum benar, dalam hal ini pemutusan kekerabatan kerja. Lembaga akan disalahkan bila dari pikah luar yang tidak tau menahu dari permasalahan lantaran mereka tidak menempatkan posisi sebagai suatu keluarga forum pendidikan yang melaksanakan PHK.


DAFTAR PUSTAKA

Bass,Ted. Teaching in California Revised and Enlarged Edition, California: Chandle Publishing Company. 

Hasibuan, Malayu. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi aksara, 2012.

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.2010.

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditiya Bakti, 2009.

Manulang, Sendjun. Pokok-Pokok Hukum Letenagakerjaan Indonesia,Jakarta: PT Rineka Cipta, 2001.

Panggabean, Mutiara. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bogor: PT Ghalia Indah. 2004.

Qomar, Mujamil. Manajemen Pendidikan Islam, Strategi Baru Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam Jakarta: Erlangga, 2007.

Robingu,Yuhari. Hak Normatif Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Ejournal vol 291.

Sondang Siagian, Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Sunyoto, Danang. Manajemen Sumberdaya Manusia, Yogjakarta: CAPS, 2012. 

Suwatn.Manajemen Sumber Daya Manusia dalam OPrganisasi public dan bisnis. Bandung: Alfabeta, 2012.

Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005   tentang guru dan dosen

Undang-Undang Republik Indosesia No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Revised Procedures for Suspension and Dismissal of Teachers Section 24(3) of the Education Act (1998)

Related

Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) 8013613701735701925

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item