Tata Cara Bertayamum Yang Benar Dan Sah
Tayamum berdasarkan arti bahasa yaitu menyengaja. Sedangkan berdasarkan arti syara' ialah memindahkan debu yang suci ke wajah dan ked...
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/tata-cara-bertayamum-yang-benar-dan-sah.html
Tayamum berdasarkan arti bahasa yaitu menyengaja. Sedangkan berdasarkan arti syara' ialah memindahkan debu yang suci ke wajah dan kedua anggota tangan sebagai wudhu, mandi atau membasuh anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dengan tayammum seseorang hanya boleh mengerjakan satu ibadah yang fardhu saja dan ditambah dengan ibadah yang sunat-sunat.
Tayammum disyariatkan berdasarkan Al Alquran dan sunah.
Allah SWT berfirman,
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kau hampiri sembahyang (mengerjakannya) sedang kau dalam keadaan mabuk, hingga kau sedar dan mengetahui akan apa yang kau katakan dan janganlah pula (hampiri masjid) sedang kau dalam keadaan Junub (berhadas besar) kecuali kau hendak melintas sahaja hingga kau mandi bersuci dan bila kau sakit atau sedang dalam musafir atau salah seorang di antara kau tiba dari daerah buang air atau kau bersentuh dengan perempuan, lalu kau tidak menerima air (untuk mandi atau berwuduk), maka hendaklah kau bertayamum dengan tanah (debu) yang suci, iaitu sapukanlah ke muka kau dan kedua tangan kamu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, lagi Maha Pengampun." (An-Nisa: 43).
Syarat-syarat tayamum ada 5 perkara, yaitu :
Fardhu tayamum ada 4 perkara, yaitu :
1. Niat. Wajib melaksanakan niat tayamum bersamaan dengan memindahkan debu kearah wajah dan kedua tangan dan harusnmengekalkan niat ini hingga mengusap bab dari wajah.
Lafadz niat tayamum :
3.Mengusap kedua tangan hingga kedua siku
Dengan tayammum seseorang hanya boleh mengerjakan satu ibadah yang fardhu saja dan ditambah dengan ibadah yang sunat-sunat.
Tayammum disyariatkan berdasarkan Al Alquran dan sunah.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا
إِلّاعَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ
مِنَ ال أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kau hampiri sembahyang (mengerjakannya) sedang kau dalam keadaan mabuk, hingga kau sedar dan mengetahui akan apa yang kau katakan dan janganlah pula (hampiri masjid) sedang kau dalam keadaan Junub (berhadas besar) kecuali kau hendak melintas sahaja hingga kau mandi bersuci dan bila kau sakit atau sedang dalam musafir atau salah seorang di antara kau tiba dari daerah buang air atau kau bersentuh dengan perempuan, lalu kau tidak menerima air (untuk mandi atau berwuduk), maka hendaklah kau bertayamum dengan tanah (debu) yang suci, iaitu sapukanlah ke muka kau dan kedua tangan kamu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, lagi Maha Pengampun." (An-Nisa: 43).
Syarat-syarat tayamum ada 5 perkara, yaitu :
- Adanya udzur (halangan) alasannya yaitu berpergian atau sakit.
- Masuk waktunya shalat, jadi tidak sah tayamum untuk shalat dilakukan sebelum masuk waktunya.
- Harus mencari air sesudah masuknya waktu yang telah dilakukan dirinya sendiri atau orang yang telah menerima ijin untuk mencari air.
- Terhalang menggunakan air, menyerupai takut menggunakan air yang menyebabkan hilangnya nyawa atau keuntungannya anggota. Termasuk juga terhalang menggunakan air yaitu bila ada air didekatnya, ia takut akan dirinya bila menuju daerah itu menyerupai ada hewan buas, ada musuh dan takut hartanya dicuri orang atau dighasab.
- Harus denga debu yang suci yang tidak dibasahi. Dalam sebagian keterangan, ada komplemen dalam syarat ini yaitu tanah yang berdebu. Makara bila debu itu bercampur dengan gamping (kapur) atau pasir maka debu itu tidak sanggup dibentuk tayamum.
Fardhu tayamum ada 4 perkara, yaitu :
Lafadz niat tayamum :
Saya niat tayamum untuk diperbolehkan melaksanakan shalat, fardhu alasannya yaitu Allah Ta'ala.
2.Mengusap wajah (muka)
3.Mengusap kedua tangan hingga kedua siku
4.Tertib (urut), jadi wajib mendahulukan mengusap muka atas ke dua tangan.
Sunat-sunat tayamum :
Makruhnya tayamum
Sunat-sunat tayamum :
- Membaca Basmalah
- Mendahulukan tangan yang kanan atas yang kiri dan mendahulukan bab atas wajah dari pada bab bawahnya.
- Muwalah atau sambung menyambung.
- Meniup debu dari tapak tangan biar menjadi tipis.
- Menghadap kiblat.
Makruhnya tayamum
- Memperbanyak debu
- Mengulang-ulangi dalam mengusap setiap anggota
- Segala sesuatu yang membatalkan wudhu
- Melihat ada air. Makara siapa saja yang bertayamum alasannya yaitu tidak ada air lalu melihat air atau menduga adanya sebelum memasuki shalat maka tayamumnya batal.
- Murtad yaitu orang yang putus/keluar dari Islam