Shalat Yang Diperbolehkan Sesudah Shalat Subuh Dan Ashar
Dalam hadist 428 Bulughul Maram, kita diperbolehkan shalat setelah shalat subuh. Ini didasari pada matan hadist H.R Ahmad. عَنْ جَابِرِ ...
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/shalat-yang-diperbolehkan-sesudah.html
Dalam hadist 428 Bulughul Maram, kita diperbolehkan shalat setelah shalat subuh. Ini didasari pada matan hadist H.R Ahmad.
Dari Jabir bin Yazid bin Al Aswad dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat fajar di Mina. Maka saat dia berpaling, dia melihat dua orang pria di belakang (tidak shalat). Beliau kemudian memanggil keduanya, hingga kedua pria itu dibawa ke hadapan Rasulullah dalam keadaan gemetar. Beliau kemudian bertanya: "Apa yang menghalangi kalian berdua untuk shalat bersama jama'ah?" kedua pria itu menjawab: "Kami telah menunaikan shalat di perjalanan." Beliau bersabda: "Janganlah kalian berbuat menyerupai itu. Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di perjalanannya kemudian mendapati jama'ah yang sedang shalat bersama imam, maka hendaklah ia turut menunaikan shalat, lantaran shalat itu baginya ialah nafilah." (H.R. Ahmad).
Diriwayatkan pada hadist tersebut bahwa orang yang sudah shalat subuh boleh shalat subuh lagi, jika ia mendapati imam yang belum shalat. Bagi orang tersebut, shalat subuh yang keduanya itu merupakan shalat sunah.
Apa yang dijelaskan pada hadist H.R Ahmad ialah merupakan Asbabul Warud yaitu asal kejadiannya, Tapi yang terpakai ialah keumuman lafazhnya yaitu "kalau kita sudah mengerjakan sesuatu shalat (tidak terbatas subuh saja), maka kita boleh atau dianjurkan mengikuti imam/jama'ah yang akan melakukan shalat tersebut.
Adapun hadist yang melarang shalat setelah shalat subuh itu ialah sebagai berikut :
“Tidak ada shalat setelah subuh hingga matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah ashar hingga matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 586 dan Muslim no. 1920).
Karena tidak ada yang mengkhususkan maka larangan pada hadist diatas berlaku umum, yaitu tidak boleh shalat apa saja (wajib/sunah) setelah shalat subuh dan ashar hingga terbit matahari atau terbenam matahari.
"Shalat apa saja" yang dimaksud ialah shalat yang berbeda jenis, alasannya ialah abjad ( لا ) pada hadist diatas ialah Lam Nafihyah lil jinsi yang berfungsi menafikan jenis.
Kaprikornus jika seseorang shalat subuh lagi setelah shalat subuh, maka yang demikian tidak sanggup dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar larangan, alasannya ialah shalat yang pertama dan yang kedua ialah sejenis, hanya saja yang pertama berstatus sebagai shalat fardhu/wajib dan yang kedua merupakan nafilah/sunah. Demikian pula untuk shalat-shalat yang lain.
Kesimpulan :
Antara hadist perihal diperbolehkannya shalat setelah shalat subuh (H.R Ahmad) dan hadist perihal pelarangan sholat setelah shalat subuh dan shalat ashar (HR. Al-Bukhari dan Muslim) tidak terdapat pertentangan.
Shalat yang dihentikan setelah shalat subuh dan shalat ashar ialah shalat yang berbeda jenis. Yang terjadi pada hadist HR. Ahmad ialah shalat yang sejenis.
عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْفَجْرَ بِمِنًى فَانْحَرَفَ فَرَأَى رَجُلَيْنِ وَرَاءَ النَّاسِ فَدَعَا بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا
تَرْعَ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَ النَّاسِ فَقَالَا قَدْ كُنَّا صَلَّيْنَا فِي
الرِّحَالِ قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إ صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ مَعَ الْإِمَامِ فَلْيُصَلِّهَا
مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ
وَسَلَّمَ الْفَجْرَ بِمِنًى فَانْحَرَفَ فَرَأَى رَجُلَيْنِ وَرَاءَ النَّاسِ فَدَعَا بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا
تَرْعَ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَ النَّاسِ فَقَالَا قَدْ كُنَّا صَلَّيْنَا فِي
الرِّحَالِ قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إ صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ مَعَ الْإِمَامِ فَلْيُصَلِّهَا
مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ
Dari Jabir bin Yazid bin Al Aswad dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat fajar di Mina. Maka saat dia berpaling, dia melihat dua orang pria di belakang (tidak shalat). Beliau kemudian memanggil keduanya, hingga kedua pria itu dibawa ke hadapan Rasulullah dalam keadaan gemetar. Beliau kemudian bertanya: "Apa yang menghalangi kalian berdua untuk shalat bersama jama'ah?" kedua pria itu menjawab: "Kami telah menunaikan shalat di perjalanan." Beliau bersabda: "Janganlah kalian berbuat menyerupai itu. Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di perjalanannya kemudian mendapati jama'ah yang sedang shalat bersama imam, maka hendaklah ia turut menunaikan shalat, lantaran shalat itu baginya ialah nafilah." (H.R. Ahmad).
Diriwayatkan pada hadist tersebut bahwa orang yang sudah shalat subuh boleh shalat subuh lagi, jika ia mendapati imam yang belum shalat. Bagi orang tersebut, shalat subuh yang keduanya itu merupakan shalat sunah.
Apa yang dijelaskan pada hadist H.R Ahmad ialah merupakan Asbabul Warud yaitu asal kejadiannya, Tapi yang terpakai ialah keumuman lafazhnya yaitu "kalau kita sudah mengerjakan sesuatu shalat (tidak terbatas subuh saja), maka kita boleh atau dianjurkan mengikuti imam/jama'ah yang akan melakukan shalat tersebut.
Adapun hadist yang melarang shalat setelah shalat subuh itu ialah sebagai berikut :
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ
Karena tidak ada yang mengkhususkan maka larangan pada hadist diatas berlaku umum, yaitu tidak boleh shalat apa saja (wajib/sunah) setelah shalat subuh dan ashar hingga terbit matahari atau terbenam matahari.
"Shalat apa saja" yang dimaksud ialah shalat yang berbeda jenis, alasannya ialah abjad ( لا ) pada hadist diatas ialah Lam Nafihyah lil jinsi yang berfungsi menafikan jenis.
Kaprikornus jika seseorang shalat subuh lagi setelah shalat subuh, maka yang demikian tidak sanggup dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar larangan, alasannya ialah shalat yang pertama dan yang kedua ialah sejenis, hanya saja yang pertama berstatus sebagai shalat fardhu/wajib dan yang kedua merupakan nafilah/sunah. Demikian pula untuk shalat-shalat yang lain.
Kesimpulan :
Antara hadist perihal diperbolehkannya shalat setelah shalat subuh (H.R Ahmad) dan hadist perihal pelarangan sholat setelah shalat subuh dan shalat ashar (HR. Al-Bukhari dan Muslim) tidak terdapat pertentangan.
Shalat yang dihentikan setelah shalat subuh dan shalat ashar ialah shalat yang berbeda jenis. Yang terjadi pada hadist HR. Ahmad ialah shalat yang sejenis.