Shalat Yang Diperbolehkan Sesudah Shalat Subuh Dan Ashar

Dalam hadist 428 Bulughul Maram, kita diperbolehkan shalat setelah shalat subuh. Ini didasari pada matan hadist H.R Ahmad. عَنْ جَابِرِ ...

A+ A-
Dalam hadist 428 Bulughul Maram, kita diperbolehkan shalat setelah shalat subuh. Ini didasari pada matan hadist H.R Ahmad.

عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ

 وَسَلَّمَ الْفَجْرَ بِمِنًى فَانْحَرَفَ فَرَأَى رَجُلَيْنِ وَرَاءَ النَّاسِ فَدَعَا بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا

 تَرْعَ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَ النَّاسِ فَقَالَا قَدْ كُنَّا صَلَّيْنَا فِي

 الرِّحَالِ قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إ صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي رَحْلِهِ ثُمَّ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ مَعَ الْإِمَامِ فَلْيُصَلِّهَا

 مَعَهُ فَإِنَّهَا لَهُ نَافِلَةٌ

Dari Jabir bin Yazid bin Al Aswad dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat fajar di Mina. Maka saat dia berpaling, dia melihat dua orang pria di belakang (tidak shalat). Beliau kemudian memanggil keduanya, hingga kedua pria itu dibawa ke hadapan Rasulullah dalam keadaan gemetar. Beliau kemudian bertanya: "Apa yang menghalangi kalian berdua untuk shalat bersama jama'ah?" kedua pria itu menjawab: "Kami telah menunaikan shalat di perjalanan." Beliau bersabda: "Janganlah kalian berbuat menyerupai itu. Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat di perjalanannya kemudian mendapati jama'ah yang sedang shalat bersama imam, maka hendaklah ia turut menunaikan shalat, lantaran shalat itu baginya ialah nafilah." (H.R. Ahmad).

 kita diperbolehkan shalat setelah shalat subuh Shalat yang Diperbolehkan Setelah Shalat Subuh dan Ashar
Diriwayatkan pada hadist tersebut bahwa orang yang sudah shalat subuh boleh shalat subuh lagi, jika ia mendapati imam yang belum shalat. Bagi orang tersebut, shalat subuh yang keduanya itu merupakan shalat sunah.

Apa yang dijelaskan pada hadist H.R Ahmad ialah merupakan Asbabul Warud yaitu asal kejadiannya, Tapi yang terpakai ialah keumuman lafazhnya yaitu "kalau kita sudah mengerjakan sesuatu shalat (tidak terbatas subuh saja), maka kita boleh atau dianjurkan mengikuti imam/jama'ah yang akan melakukan shalat tersebut.

Adapun hadist yang melarang shalat setelah shalat subuh itu ialah sebagai berikut :


لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah subuh hingga matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah ashar hingga matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 586 dan Muslim no. 1920).

Karena tidak ada yang mengkhususkan maka larangan pada hadist diatas berlaku umum, yaitu tidak boleh shalat apa saja (wajib/sunah) setelah shalat subuh dan ashar hingga terbit matahari atau terbenam matahari.

"Shalat apa saja" yang dimaksud ialah shalat yang berbeda jenis, alasannya ialah abjad ( لا ) pada hadist diatas ialah Lam Nafihyah lil jinsi yang berfungsi menafikan jenis.

Kaprikornus jika seseorang shalat subuh lagi setelah shalat subuh, maka yang demikian tidak sanggup dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar larangan, alasannya ialah shalat yang pertama dan yang kedua ialah sejenis, hanya saja yang pertama berstatus sebagai shalat fardhu/wajib dan yang kedua merupakan nafilah/sunah. Demikian pula untuk shalat-shalat yang lain.

Kesimpulan :
Antara hadist perihal diperbolehkannya shalat setelah shalat subuh (H.R Ahmad) dan hadist perihal pelarangan sholat setelah shalat subuh dan shalat ashar (HR. Al-Bukhari dan Muslim) tidak terdapat pertentangan.

Shalat yang dihentikan setelah shalat subuh dan shalat ashar ialah shalat yang berbeda jenis. Yang terjadi pada hadist HR. Ahmad ialah shalat yang sejenis.

Related

Shalat 118570954050796255

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item