Cara Mengeluarkan Zakat Dari Hasil Perkebunan Karet

Hasil perkebunan karet hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya dengan dasar firman Allah : الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَ...

A+ A-
Hasil perkebunan karet hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya dengan dasar firman Allah :

الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ

 وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا

 حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya :
Dan Dialah yang menyebabkan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang majemuk buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnaya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang majemuk itu) jikalau dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik kesudahannya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kau berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
(al-An'am 141)

Hasil perkebunan karet hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya dengan dasar firman Allah  Cara Mengeluarkan Zakat Dari Hasil Perkebunan Karet
Menurut ayat ini segala macam tumbuhan yang tumbuh baik merambat atau tidak merambat dan menghasilkan wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu panennya. Sedangkan pohon karet termasuk pada jenis tumbuhan yang tidak merambat (ghairu ma'rusyatin).

Adapun cara mengeluarkannya ialah pada waktu panennya, lantaran pohon karet panen (menyadapnya) dilakukan setiap hari, maka zakatnya pun harus dikeluarkan setiap hari juga. Disebabkan pohon karet termasuk jenis pohon yang tidak perlu diairi (cukup dengan air hujan), maka zakatnya 10% dari hasil setiap hari, sebagaimana riwayat dibawah ini :

Dari Nabi saw. dia bersabda : Pada tumbuhan yang sanggup siraman dari langit (hujan) atau mata air atau atsari, zakatnya sepersepuluh (10%), dan pada tumbuhan yang disiram dengan tanaga insan zakatnya 5%. (HRS. Bukhari)

Yang dimaksud atsari ialah tumbuhan yang mengambil air dengan akarnya dikarenakan bersahabat dengan ajaran air.

Zakat untuk kebun karet ini tidak perlu kepada nishab lantaran yang perlu kepada nishab itu ialah biji-bijian dan buah-buahan. Nabi saw. bersabda :

Tidak ada zakat pada buah-buahan dan palawija (biji-bijian) yang kurang dari lima wasaq (6 1/2 Kwintal) (HRS. Muslim)

Kesimpulan : Hasil kebun karet wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 10% setiap kali menyadap, sesudah terlebih dulu dikeluarkan biaya untuk para karyawan. Menunaikan zakatnya tidak perlu setiap hari, tetapi sanggup dikumpulkan dulu, sesudah banyak gres dikeluarkan. Zakat ini tidak sanggup diketegorikan zakat perdagangan, lantaran menjual hasil pohon karet ini bukan dari membeli tetapj dari miliknya sendiri.

Related

Zakat 7895460044487661706

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item