Cara Mengeluarkan Zakat Dari Hasil Perkebunan Karet
Hasil perkebunan karet hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya dengan dasar firman Allah : الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَ...
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/cara-mengeluarkan-zakat-dari-hasil.html
Hasil perkebunan karet hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya dengan dasar firman Allah :
Artinya :
Dan Dialah yang menyebabkan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang majemuk buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnaya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang majemuk itu) jikalau dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik kesudahannya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kau berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
(al-An'am 141)
Menurut ayat ini segala macam tumbuhan yang tumbuh baik merambat atau tidak merambat dan menghasilkan wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu panennya. Sedangkan pohon karet termasuk pada jenis tumbuhan yang tidak merambat (ghairu ma'rusyatin).
Adapun cara mengeluarkannya ialah pada waktu panennya, lantaran pohon karet panen (menyadapnya) dilakukan setiap hari, maka zakatnya pun harus dikeluarkan setiap hari juga. Disebabkan pohon karet termasuk jenis pohon yang tidak perlu diairi (cukup dengan air hujan), maka zakatnya 10% dari hasil setiap hari, sebagaimana riwayat dibawah ini :
Dari Nabi saw. dia bersabda : Pada tumbuhan yang sanggup siraman dari langit (hujan) atau mata air atau atsari, zakatnya sepersepuluh (10%), dan pada tumbuhan yang disiram dengan tanaga insan zakatnya 5%. (HRS. Bukhari)
Yang dimaksud atsari ialah tumbuhan yang mengambil air dengan akarnya dikarenakan bersahabat dengan ajaran air.
Zakat untuk kebun karet ini tidak perlu kepada nishab lantaran yang perlu kepada nishab itu ialah biji-bijian dan buah-buahan. Nabi saw. bersabda :
Tidak ada zakat pada buah-buahan dan palawija (biji-bijian) yang kurang dari lima wasaq (6 1/2 Kwintal) (HRS. Muslim)
Kesimpulan : Hasil kebun karet wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 10% setiap kali menyadap, sesudah terlebih dulu dikeluarkan biaya untuk para karyawan. Menunaikan zakatnya tidak perlu setiap hari, tetapi sanggup dikumpulkan dulu, sesudah banyak gres dikeluarkan. Zakat ini tidak sanggup diketegorikan zakat perdagangan, lantaran menjual hasil pohon karet ini bukan dari membeli tetapj dari miliknya sendiri.
الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا
حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan Dialah yang menyebabkan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang majemuk buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnaya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang majemuk itu) jikalau dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik kesudahannya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kau berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
(al-An'am 141)
Menurut ayat ini segala macam tumbuhan yang tumbuh baik merambat atau tidak merambat dan menghasilkan wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu panennya. Sedangkan pohon karet termasuk pada jenis tumbuhan yang tidak merambat (ghairu ma'rusyatin).
Adapun cara mengeluarkannya ialah pada waktu panennya, lantaran pohon karet panen (menyadapnya) dilakukan setiap hari, maka zakatnya pun harus dikeluarkan setiap hari juga. Disebabkan pohon karet termasuk jenis pohon yang tidak perlu diairi (cukup dengan air hujan), maka zakatnya 10% dari hasil setiap hari, sebagaimana riwayat dibawah ini :
Dari Nabi saw. dia bersabda : Pada tumbuhan yang sanggup siraman dari langit (hujan) atau mata air atau atsari, zakatnya sepersepuluh (10%), dan pada tumbuhan yang disiram dengan tanaga insan zakatnya 5%. (HRS. Bukhari)
Yang dimaksud atsari ialah tumbuhan yang mengambil air dengan akarnya dikarenakan bersahabat dengan ajaran air.
Zakat untuk kebun karet ini tidak perlu kepada nishab lantaran yang perlu kepada nishab itu ialah biji-bijian dan buah-buahan. Nabi saw. bersabda :
Tidak ada zakat pada buah-buahan dan palawija (biji-bijian) yang kurang dari lima wasaq (6 1/2 Kwintal) (HRS. Muslim)
Kesimpulan : Hasil kebun karet wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 10% setiap kali menyadap, sesudah terlebih dulu dikeluarkan biaya untuk para karyawan. Menunaikan zakatnya tidak perlu setiap hari, tetapi sanggup dikumpulkan dulu, sesudah banyak gres dikeluarkan. Zakat ini tidak sanggup diketegorikan zakat perdagangan, lantaran menjual hasil pohon karet ini bukan dari membeli tetapj dari miliknya sendiri.