Keberadaan Bank Sperma Berdasarkan Aturan Islam

Bank sperma   adalah pengambilan   sperma   dari donor   sperma   lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk memper...

A+ A-
lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilita Keberadaan Bank Sperma Menurut Hukum Islam
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. cryiobanking yaitu suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk dipakai di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam badan insan sanggup disimpan dengan memakai teknik dan alat tertentu sehingga sanggup bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini sanggup dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor menyerupai adanya kelainan-kelainan genetik.

Dengan adanya cryobanking ini, semen sanggup disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes terencana terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.


Selain dipakai untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga sanggup dipergunakan oleh para suami yang produksi sperma-nya sedikit atau bahkan akan terganggu. Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi sperma-nya akan terganggu. Dengan bank sperma, semen sanggup dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.

Munculnya bank sperma dilatarbelakangi sebagai berikut :

  • Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
  • Memperoleh generasi jenius atau orang super
  • Menghindarkan kepunahan manusia
  • Memilih suatu jenis kelamin
  • Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.


Lepas dari semua yang melatarbelakangi munculnya bank spermaIslam menjawab dengan mengedepankan kemuliaan pasangan suami-istri yang di ikat dalam sebuah pernikahan. Hasil dari komitmen yang berlaku, suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya yaitu halal untuk satu sama lain. Sebab itulah komitmen perkawinan ini dikatakan sebagai satu komitmen untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan. 

Q.S. Al Hujuraat : 13 :

"Hai manusia, Sesungguhnya kami membuat kau dari seorang pria dan seorang perempuan dan menjadikan kau berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kau saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kau disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal"

Q.S Al Qiyaamah : 39:

"Lalu allah menjadikan dari padanya sepasang : pria dan perempuan"

Hubungan suami-istri semata-mata bukan hanya untuk mendapat kepuasan seks tetapi juga untuk memperoleh keturunan yang baik sebagai penerus generasi bagi keluarganya. Anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan yang sah dari segi aturan syara' memudahkan untuk aturan lain menyerupai nasab, waris dan benda pusaka. Berbeda dengan anak zina akan mempersulit untuk hukum yang lainnya.

Anak merupakan penerus garis keturunan  yang menjadi dambaan bagi setiap pasangan. Tetapi tidak jarang bagi setiap pasangan yang telah usang menikah tidak mempunyai keturunan/anak. Ini merupakan suatu persoalan yang tidak sanggup dianggap sepele, banyak dari masing-masing pasangan menentukan jalan alternatif diantaranya mengadopsi, poligami, perceraian, yang terakhir melaksanakan inseminasi buatan dengan membeli sperma di bank sperma.

Alternatif yang terakhir dalam hukum Islam merupakan permasalahan yang sangat besar dan harus di tanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran. Inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan hakikat insan sejajar dengan binatang yang diinseminasi, padahal insan itu tidak sama dengan makhluk lainnya.

Pada bank sperma dalam pengumpulan sperma yang diambil dari para pen-donor sperma  dilakukan dengan cara mastrubasi (onani). Secara umum Islam memandang melaksanakan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq menyampaikan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan yaitu bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah beropini bahwa onani memang haram, tetapi kalau lantaran takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah undangan :

"Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan yaitu wajib"


Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim beropini bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru menyampaikan bahwa orang-orang Islam dahulu melaksanakan onani pada masa peperangan. Mujahid juga menyampaikan bahwa orang Islam dahulu menunjukkan toleransi kepada para pemudanya melaksanakan onani. Hukumnya yaitu mubah, baik buat pria maupun perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau lantaran kuatnya syahwat dan tidak hingga menjadikan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya lantaran itu memang kawasan kesenangannya:

"Seorang pria dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya lantaran di sanalah (salah satu) dari kawasan kesenangannya"

Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari bebera pen-donor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kwalitas spermanya sesudah itu biar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan pendapat inseminasi buatan berdasarkan pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, lantaran dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan Kaidah Hukum Fiqih Islam :

"Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan menyerupai dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang"

Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan forum islam OKI yang berpusat di Jeddah.

Untuk dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Diantaranya yaitu Lembaga fiqih islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia ihwal persoalan bayi tabung atau enseminasi buatan :






Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
  1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), alasannya hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
  2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, alasannya hal ini akan menjadikan persoalan yang rumit dalam kaitannya dengan persoalan warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari'ah, alasannya hal ini akan menjadikan persoalan yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
  4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangnya suami isteri yang sah hukumnya haram, lantaran itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar ijab kabul yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Jakarta, 13 Juni 1979




DEWAN PIMPINAN

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Dalam malah munculnya bank sperma ada juga yang beropini hal ini, Terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua, aturan memakai khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan. Pertama dari segi aturan kewujudan bank sperma itu sendiri, maka hal ini tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman, selama bank tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya.

Ini kerana dari segi hukum, boleh saja para suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan, Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan kalau telah berlaku perceraian (talaq ba’in) di antara suami isteri. Di dalam kedua-dua kes ini (kematian suami dan talaq ba’in), kalau (bekas) isteri tetap melaksanakan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka beliau (termasuk doktor yang mengetahui dan membantu) telah melaksanakan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. kedua memakai khidmat bank sperma tersebut yakni mendapat sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan hal ini juga sama menyerupai pendapat yang tela dijelaskan diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri.

KESIMPULAN

Permasalahan yang telah dibahas diatas merupakan fenomena yang ada dalam persoalan perkawinan untuk membentuk keluarga, dalam hukum Islam hal itu telah diatur, munculnya bank sperma antara lain lantaran untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak, berdasarkan pendapat pemakalah dari mengingat dan menimbang beberapa klarifikasi di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum Islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum syara` tapi kami bertolak belakang dari pendapat itu, hal itu memang mungkin tapi kalo di pikir lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak madhorotnya (bahayanya), Pertama demi menjaga hubungan nasab biar tidak ada percampuran nasab, Kedua, percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percamuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina, Ketiga, sanggup saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin, Keempat, menurunnya jumlah perkawinan dalam dalam sebuah negera, Kelima, ketidak bolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pe-donor dengan cara onani menyerupai dijelaskan diatas, meskipun banyak ulama memperbolehkan hal itu karna kami berpedoman pada Al-qur`an 24 An Nuur : 30 :

"Katakanlah kepada orang pria yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu yaitu lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat"


Menjelaskan mengeluarkan kemaluannya dilarang apalagi onani, hal ini halal hanya terhadap istrinya saja. Dan yang terakhir pada proses enseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga setuju kebolehan itu hanya terhadap seorang suami istri yang telah terikat perkawinan bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.




DAFTAR PUSTAKA

Related

NEW TOP 4956450821422608796

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item