Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Dalam Bersuci

Air ialah alat utama untuk mensucikan. Hanya dalam hal-hal dan keadaan khusus dipergunakan benda-benda lain. Dalam ilmu Fiqih, air dibagi ...

A+ A-
hal dan keadaan khusus dipergunakan benda Hal-hal yang Perlu Diketahui Dalam Bersuci
Air ialah alat utama untuk mensucikan. Hanya dalam hal-hal dan keadaan khusus dipergunakan benda-benda lain. Dalam ilmu Fiqih, air dibagi menjadi 3 macam :

1. Air suci dan mensucikan : yaitu yang disebut air mutlak, artinya air yang pada umumnya disebut "air" saja tanpa perhiasan predikat lain-lain (bukan air kelapa, sirup dan sebagainya meskipun mengandung/tercampur zat-zat/benda-benda lain sedikit. Campuran garam dan/atau tanah - meskipun banyak - tidak mengubah status air (tetap : air mutlak).


2. Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu :

  • Air tercampur benda suci lainnya (umpamanya gula, kopi dan sebagainya atau mengandug zat/benda suci lain menyerupai air kelapa, legen dan sebagainya kecuali jikalau campurannya itu garam atau tanah.)
  • Air musta'mal : artinya air yang sudah dipergunakan untuk bersuci (air bekas bukan sisa) dari hadas atau najis jikalau air musta'mal itu tidak banyak (banyak sedikitnya air ada batasnya). Kalau air banyak (dan tidak berubah alasannya ialah najis), maka meskipun sudah terpakai, tetap suci dan mensucikan. 

3. Air Najis, artinya tidak suci dan mensucikan, yaitu : 

  • Air sedikit, yang terkena najis, meskipun tidak berubah wujudnya.
  • Air banyak yang terkena najis hingga berubah wujudnya (warnanya, baunya, atau rasanya) 

Dari segi sedikit dan banyaknya air, ada dua macam air, yaitu :

1. Air Banyak, yaitu air yang sudah mencapai ukuran isi dua kulah atau lebih. Menurut penelitian almarhum K.H. Ma'shum Ali Jombang dalam kitabnya Fathul Qadir - dua kulah itu sama dengan :
  • 174,580 liter, ukuran kubiknya : 55,9 cm x 55,9 cm x 55,9 cm (Nawawi).
  • 176,245 liter, ukuran kubiknya : 56,1 cm x 56,1 cm x 56,1 cm (Rafi'i).
  • 245,325 liter, ukuran kubiknya : 62,4 cm x 62,4 cm x 62,4 cm (Iraqi) 

2. Air Sedikit, yaitu air yang kurang dari batas dua kulah.
Banyak atau sedikitnya air berdasarkan ketentuan di atas, mempunyaikelanjutan aturan wacana air, yaitu :

a. Air Banyak (dua kulah atau lebih)

  • Meskipun tercampur najis, asalkan tidak berubah wujudnya tetap suci dan mensucikan, tidak menjadi najis.
  • Meskipun dipakai untuk bersuci, bekasnya tetap suci dan mensucikan tidak musta'mal. 

b. Air sedikit (kurang dari dua kulah)

  • Kalau tercampur najis, meskipun tidak berubah wujudnya, maka menjadi najis.
  • Kalau dipergunakan untuk bersuci, bekasnya menjadi musta'mal (tidak mensucikan lagi, meskipun mungkin masih suci) 

Oleh karenanya, didalam mempergunakan air untuk bersuci, haruslah diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Kalau air itu banyak (umpamanya kulah, kolam, sungai), maka boleh bersuci didalamnya (umpamanya : basuh pakaian najis, wudhu, mandi dan sebagainya). Air banyak menyerupai ini namanya mauruud (air boleh didatangi).
  • Kalau air sedikit umpamanya air ditimba, ember dan sebagainya), maka harus air itu tiba (warid), dipancurkan kepada benda yang dicuci atau anggota yang diwudhu'i/dimandikan. Kalau wudhu dengan memasukan tangan ke dalam baskom, maka air di ember itu menjadi musta'mal.




Sumber : Fikih Perempuan Praktis: Oleh K.H. Abdul Muchith Muzadi

    Related

    NEW TOP 6718861125914505971

    Hot in week

    Recent

    TOP

    Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
    item