Hukum Khitan/Sunat Bagi Perempuan/Wanita

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ ”  Lima hal yang te...

A+ A-
Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki Hukum Khitan/Sunat Bagi Perempuan/Wanita
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

” Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR. Bukhori dan Muslim)

Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak pria yaitu sebuah kasus yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah kasus yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan perempuan yaitu tindakan kriminal yang harus dilarang, menyerupai yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan perempuan juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995).

Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah menciptakan undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam eksekusi 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya yaitu Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ).

Di Indonesia sendiri khitan perempuan juga tidak boleh secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan sanggup melepaskan diri dari ketentuan WHO, dan lantaran khitan perempuan dinilai bertentangan dengan HAM. Padahal mereka orang-orang Barat sengaja melarang khitan perempuan dengan tujuan supaya para perempuan Islam tidak terkendalikan syahwat mereka, sehingga praktek perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan ini telah terbukti.

Bagamaimana sebenarnya aturan khitan perempuan di dalam Islam, berikut keterangannya :


Pengertian Khitan
Khitan secara bahasa diambil dari kata “ khotana “ yang berarti memotong. Khitan bagi pria yaitu memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan yaitu memotong sedikit kulit ( selaput ) yang menutupi ujung klitoris( preputium clitoris ) atau membuang sedikit dari pecahan klitoris( kelentit ) atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva pecahan atas kemaluan perempuan. Khitan bagi pria dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd.


Hukum Khitan Wanita


Para ulama setuju bahwa khitan perempuan secara umum ada di dalam Syari’at Islam. ( al-Bayan min Al Azhar as-Syarif : 2/ 18 ) Tetapi mereka berbeda pendapat ihwal satatus hukumnya, apakah wajib, sunnah, ataupun hanya tawaran dan suatu kehormatan. Hal ini disebabkan dalil-dalil yang membuktikan ihwal khitan perempuan sangat sedikit dan tidak tegas, sehingga menawarkan ruangan bagi para ulama untuk berbeda pendapat. Diantara dalil-dalil ihwal khitan perempuan yaitu sebagai berikut :

Pertama :
Hadist Abu Hurairah ra. bersama-sama Rosulullah saw bersabda :ِ

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِب

” Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR. Bukhori dan Muslim)

Bagi yang mewajibkan khitan perempuan menyampaikan bahwa arti “ fitrah “ dalam hadist di atas perikehidupan yang dipilih oleh para nabi dan disepakati oleh semua Syari’at, atau sanggup disebut agama, sehingga memperlihatkan kewajiban. Sebaliknya yang beropini sunnah menyampaikan bahwa khitan dalam hadist tersebut disebut bersamaan dengan amalan-amalan yang status hukumnya yaitu sunnah, menyerupai memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya, sehingga hukumnya-pun menjadi sunnah.

Kedua :
Sabda Rasulullah saw :

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (Hadist Shohih Riwayat Tirmidzi , Ibnu Majah dan Ahmad ).

Kelompok yang beropini wajib menyampaikan bahwa hadist di atas menyebut dua khitan yang bertemu, maksudnya yaitu kemaluan pria yang dikhitan dan kemaluan perempuan yang dikhitan. Hal ini secara otomatis memperlihatkan bahwa khitan perempuan hukumnya wajib. Sedangkan bagi yang beropini khitan perempuan yaitu sunnah menyampaikan bahwa hadist tersebut tidak tegas menyatakan kewajiban khitan bagi perempuan. ( Asy Syaukani, Nailul Author : 1/147 )

Ketiga :
Hadist Anas bin Malik ra, bersama-sama Rosulullah saw bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah :ُ

إذا خفضت فأشمي ولَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

Apabila engkau mengkhitan perempuan potonglang sedikit, dan janganlah berlebihan, lantaran itu lebih sanggup menciptakan ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Abu Daud dan Baihaqi )

Bagi yang mewajibkan khitan wanita, menganggap bahwa hadist di atas derajatnya ‘Hasan “, sedang yang menyatakan sunnah atau kehormatan perempuan menyatakan bahwa hadist tersebut lemah.

Keempat :
الختان سنة للرجال و مكرمة للنساء

“ Khitan itu sunnah bagi pria dan kehormatan bagi wanita. “ ( HR Ahmad dan Baihaqi )

Ini yaitu dalil yang dipakai oleh pihak yang menyampaikan bahwa khitan perempuan bukanlah wajib dan sunnah, akan tetapi kehormatan. Hadist ini dinyatakan lemah lantaran di dalamnya ada rawi yang berjulukan Hajaj bin Arthoh.

Dari beberapa hadist di atas, sangat masuk akal jikalau para ulama berbeda pendapat ihwal aturan khitan wanita. Tapi yang terperinci semuanya menyampaikan bahwa khitan perempuan ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan perempuan harus disikapi dengan lapang dada, barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut ada hikmahnya, diantaranya :

Bahwa keadaan organ perempuan ( klitorisnya ) antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bagi yang memiliki klitoris yang besar dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari dan mebuatnya tidak pernah damai lantaran seringnya kena rangsangan dan dikhawatirkan akan menjeremuskannya ke dalam tindakan yang keji menyerupai berzina, maka bagi perempuan tersebut khitan yaitu wajib.

Sedang bagi perempuan yang klitoris berukuran sedang dan tertutup dengan selaput kulit, maka khitan baginya sunnah lantaran akan menjadikannya lebih baik dan lebih dicintai oleh suaminya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist diatas, sekaligus akan membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibalik klistorisnya. Adapun perempuan yang memiliki klitoris kecil dan tidak tertutup dengan kulit, maka khitan baginya yaitu kehormatan. ( Ridho Abdul Hamid, Imta’ul Khilan bi ar-Raddi ‘ala man Ankara al-Khitan, hal. 21-22 )


Praktek Khitan di Masyarakat Dunia
Di tengah-tengah masyarakat, khitan perempuan dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya yaitu :
  • Memotong sedikit kulit ( selaput ) yang menutupi ujung klistoris( preputium clitoris ). Cara ini dianjurkan dalam Islam, lantaran akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau melekat di pecahan klistorisnya atau yang sering disebut ( smegma ), sekaligus akan menciptakan perempuan tidak frigid dan sanggup mencapai orgasme saat melaksanakan korelasi seks dengan suaminya, lantaran klistorisnya terbuka.

    Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal ( membuang kulit epilog klitoris )
  • Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris, jikalau memang klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks perempuan yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih damai dan disenangi oleh suami.
  • Menghilangkan semua klitoris dan semua pecahan dari bibir kemaluan dalam ( labium minora ). Cara ini sering disebut infibulations. Ini tidak boleh dalam Islam, lantaran akan menyiksa perempuan dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laik-laki.

    Cara ini sering dilakukan di Negara-negara Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, lantaran mereka mengira bahwa perempuan yaitu penggoda pria maka ada anggapan jikalau pecahan klitoris perempuan di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan ini menjadikan perempuan menjadi frigid lantaran berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.
  • Menghilangkan semua klistoris, dan semua pecahan dari bibir kemaluan dalam ( labium minora ), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar ( labium mayora ). Ini sering disebut clitoridectomy ( pemotongan klitoris penuh ujung pembuluh saraf) Ini juga tidak boleh dalam Islam, lantaran menyiksa wanita.

    Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa 97,6 % khitan di Mesir merujuk kepada model kedua, dan 1,6 % merujuk pada model pertama. Sedang model ketiga/ keempat hanya 4 % saja. ( DR. Maryam Ibrahim Hindi , Misteri dibalik Khitan Wanita, hal 17 dan 101 )

    Di Indonesia sendiri praktek khitan pada perempuan sering kali salah dalam tekniknya, lantaran cuma dilakukan secara simbolis dengan sedikit menggores klitoris hingga berdarah, atau menyuntik klitoris, atau bahkan hanya menempelkan kapas yang berwarna kuning pada klistoris, atau sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak, bahkan di kawasan tertentu di luar Jawa, ada yang memakai kerikil permata yang digosokkan ke pecahan tertentu klitoris anak. Itu semua hakekatnya tidak atau belum dikhitan.


Related

Nuansa Islam 4674463853990960546

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item