Hukum Menciptakan Jamaah Kedua Dalam Satu Masjid Sehabis Jamaah Pertama Selesai
Bagi makmum yang tidak sempat mengikuti shalat jamaah pertama disunatkan menciptakan jamaah baru. Hal ini didasarkan kepada hadist Sayyidina...
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/hukum-menciptakan-jamaah-kedua-dalam.html
Bagi makmum yang tidak sempat mengikuti shalat jamaah pertama disunatkan menciptakan jamaah baru. Hal ini didasarkan kepada hadist Sayyidina Abu Sa'id al-Khudri r.a. yang menyampaikan "Seseorang tiba untuk shalat berjamaah, sementara itu Rosulullah saw. telah menuntaskan shalatnya. Beliau saw. bersabda, "Adakah seseorang diantara kalian yang mau berinfak kepada orang lain ini?. Jika ada, silahkan shalat bersamanya!", Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. berdiri, kemudian shalat bersamanya, padahal ia telah shalat bersama Rosulullah saw.
Dari hadist ini sanggup ditarik dua faedah, Pertama, sunatnya menciptakan jamaah kedua bagi orang yang tidak sempat melakukannya dengan jamaah pertama. Kedua, bolehnya seseorang yang melaksanakan shalat komplemen di belakang orang yang melaksanakan shalat fardhu.
Disamping hadist tersebut, masih banyak atsar sahabat yang mengisyaratkan disunatkannya menbuat jamaah kedua dalam satu masjid. Antara lain diriwayatkan dari Abu Utsman al-Yasykuri, "Anas bin Malik r.a. bertemu dengan kami di masjid Bani Tsa'labah. Ia berkata, Apakah kalian telah shalat?' Kami menjawab, Ya.' Lalu, ia menyuruh seseorang untuk azan dan iqamah, kemudian melaksanakan shalat bersama teman-temannya.".
Ibn Abi Syaibah r.a. dalam al-Mushannaf mengatakan, "Ishaq al-azraq meriwayatkan dari Abdulmalik bin Abi Sulaiman, dari Salamah bin Kuhail, Bahwa Sayyidina Abdullah bin Mas'ud r.a. masuk masjid, sementara itu para sahabat lainnya telah melaksanakan shalat. Akhirnya, ia berjamaah dengan Alqamah, Masruq dan al-Aswad".
Dengan hadist dan atsar tersebut jelaslah bahwa menciptakan jamaah kedua bagi mereka yang tidak sempat mengikuti jamaah pertama didalam suatu masjid itu disunatkan, tanpa diragukan lagi dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Sumber : Buku Shalat Seperti Nabi Saw | Hassan bin Ali as-Saggaf
Dari hadist ini sanggup ditarik dua faedah, Pertama, sunatnya menciptakan jamaah kedua bagi orang yang tidak sempat melakukannya dengan jamaah pertama. Kedua, bolehnya seseorang yang melaksanakan shalat komplemen di belakang orang yang melaksanakan shalat fardhu.
Disamping hadist tersebut, masih banyak atsar sahabat yang mengisyaratkan disunatkannya menbuat jamaah kedua dalam satu masjid. Antara lain diriwayatkan dari Abu Utsman al-Yasykuri, "Anas bin Malik r.a. bertemu dengan kami di masjid Bani Tsa'labah. Ia berkata, Apakah kalian telah shalat?' Kami menjawab, Ya.' Lalu, ia menyuruh seseorang untuk azan dan iqamah, kemudian melaksanakan shalat bersama teman-temannya.".
Ibn Abi Syaibah r.a. dalam al-Mushannaf mengatakan, "Ishaq al-azraq meriwayatkan dari Abdulmalik bin Abi Sulaiman, dari Salamah bin Kuhail, Bahwa Sayyidina Abdullah bin Mas'ud r.a. masuk masjid, sementara itu para sahabat lainnya telah melaksanakan shalat. Akhirnya, ia berjamaah dengan Alqamah, Masruq dan al-Aswad".
Dengan hadist dan atsar tersebut jelaslah bahwa menciptakan jamaah kedua bagi mereka yang tidak sempat mengikuti jamaah pertama didalam suatu masjid itu disunatkan, tanpa diragukan lagi dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Sumber : Buku Shalat Seperti Nabi Saw | Hassan bin Ali as-Saggaf