Hukumnya Menawarkan Zakat Kepada Famili Yang Tidak Mampu
Zakat ialah satu cara yang dilakukan oleh umat Islam untuk mengentaskan kemiskinan. Namun biasanya yang diutamakan ialah familinya yang t...
![](http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif)
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/hukumnya-menawarkan-zakat-kepada-famili.html
Zakat ialah satu cara yang dilakukan oleh umat Islam untuk mengentaskan kemiskinan. Namun biasanya yang diutamakan ialah familinya yang tidak mampu. Bagaimana hukumnya memperlihatkan zakat kepada famili yang tidak bisa (kerabat dekat)?
Islam mrupakan bangunan agama yang sempurna. Ia tiba untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan manusia,baik di dunia maupun di akhirat. Oleh alasannya ialah itu, Islam mengajarkan umatnya untuk saling peduli satu dengan lainnya. Untuk memenuhi harapan suci tersebut, disyari’atkan lah zakat. Sedangkan yang berhak mendapatkan zakat ialah fakir dan miskin atau orang yang tidak mampu. Namun yang lebih utama ialah memberikannya kedapa kerabat bersahabat yang tidak sanggup mencukupi kebutuhan hidupnya. Disebutkan dalam al-Fiqh al-Manhaji :
“Apabila seseorang yang wajib mengeluarkan zakat memiliki kerabat yang diluar tanggungjawabnya , menyerupai saudara pria dan perempuan, paman dan bibi dari jalur bapak, paman dan bibi dari jalur ibu, belum dewasa mereka ataupun yang lainnya, sedangkan mereka tergolong orang fakir, miskin ataupun orang-orang yang berhak mendapatkan zakat dari golongan lain, maka boleh memperlihatkan harta zakat kepada mereka. Dan mereka ialah orang yang lebih berhak dari yang lainnya”. (Al-Fiqh al-Manhaji, juz I, hal 326)
Dalam sebuah hadist dijelaskan :
“Diriwayatkan dari salman bin Amir RA berkata, Rosulullah SAW bersabda, “Zakat untuk orang miskin ialah sebagai sedekah (saja), dan untuk merabat ada dua (faedah):sedekah dan silaturrahmi”. (Sunan Ibn Majah, [1834])
Dari paparan singkat ini sanggup disimpulkan bahwa memperlihatkan zakat kepada kerabat bersahabat yang tidak bisa dan diluar tanggungjawabnya, lebih utama dari pada yang lain. Dengan syarat mereka betul-betul dalam keadaan tidak mampu.