Cara Melakukan Shalat Ghaib
Shalat ghaib adalah shalat atas mayit yang jauh dari tempatnya mushalli. Apabila ada keluarga atau saudara kita muslim yang meninggal dunia...
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/cara-melakukan-shalat-ghaib.html
Shalat ghaib adalah shalat atas mayit yang jauh dari tempatnya mushalli. Apabila ada keluarga atau saudara kita muslim yang meninggal dunia jauh dari daerah kita, baik meninggalnya itu disebabkan suatu bencana, kecelakaan atau penyakit yang sedang menimpa sehingga menjadikan banyak korban, maka disunatkan bagi kita untuk mendirikan shalat ghaib walaupun waktunya sudah lewat.
Dalil yang mengisyaratkan shalat ghaib ialah sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya pada suatu hari, Nabi saw memberitahu para shahabat wacana janjkematian Najasyi. Lalu, Nabi saw mengajak para shahabat untuk bersholat atas Najasyi. Mereka shalat di belakang beliau.
Dari Ibnu Abbas ra, ia menyatakan bahwa Rasulallah saw lewat bersahabat sebuah kuburan yang gres semalam dikuburkan. Rasulallah saw bertanya: ”Kapan dikuburkan?”. Mereka menjawab: ”Tadi Malam”. Beliau bertanya lagi: ”Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?”. Mereka menjawab: ”Kami kuburkan ia tengah malam yang sangat gelap lantaran itu kami tidak mau membangunkan engkau”. Lalu Nabi berdiri, kami berbaris dibelakang ia untuk shalat. Ibnu Abbas berkata:”Dan saya termasuk orang yang berbaris. Maka ia shalat” (HR Bukhari Muslim)
Hadits-hadist di atas merupakan hujjah yang disunatkan sholat ghaib dikala mendengar info janjkematian seorang muslim yang lain.
Shalat ghaib hukumnya sah sebagaimana shalat jenazah. Bacaan dan segala caranya sama dengan shalat jenazah, hanya niatnya yang berbeda sebagaimana dibawah ini :
Apabila dalam shalat ghaib si makmum tidak mengetahui siapa yang dishalati, berapa banyaknya, lelaki atau wanita maka makmum niatnya menyerupai dibawah ini :
Saya niat shalat atas mayit yang dishalati imam empat kali takbir fardhu kifayah lantaran Allah Ta'ala
Dalil yang mengisyaratkan shalat ghaib ialah sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya pada suatu hari, Nabi saw memberitahu para shahabat wacana janjkematian Najasyi. Lalu, Nabi saw mengajak para shahabat untuk bersholat atas Najasyi. Mereka shalat di belakang beliau.
Dari Ibnu Abbas ra, ia menyatakan bahwa Rasulallah saw lewat bersahabat sebuah kuburan yang gres semalam dikuburkan. Rasulallah saw bertanya: ”Kapan dikuburkan?”. Mereka menjawab: ”Tadi Malam”. Beliau bertanya lagi: ”Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?”. Mereka menjawab: ”Kami kuburkan ia tengah malam yang sangat gelap lantaran itu kami tidak mau membangunkan engkau”. Lalu Nabi berdiri, kami berbaris dibelakang ia untuk shalat. Ibnu Abbas berkata:”Dan saya termasuk orang yang berbaris. Maka ia shalat” (HR Bukhari Muslim)
Hadits-hadist di atas merupakan hujjah yang disunatkan sholat ghaib dikala mendengar info janjkematian seorang muslim yang lain.
Shalat ghaib hukumnya sah sebagaimana shalat jenazah. Bacaan dan segala caranya sama dengan shalat jenazah, hanya niatnya yang berbeda sebagaimana dibawah ini :
“Ushalli ‘alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta’alaa”
Artinya:
Saya niat shalat ghaib atas mayit (fulan) empat kali takbir fardhu kifayah lantaran Allah Ta'ala
“Ushalli ‘alaa mayyiti mansolla'alihil imamu arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta’alaa”
Artinya: