Cara Berwudhu Yang Sempurna, Sah Dan Lengkap
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan berdasarkan istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota tubuh ...
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/cara-berwudhu-yang-sempurna-sah-dan.html
Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan berdasarkan istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
Sebelum Niat Wudhu baca :
اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ – بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Bacaan Niat Wudhu :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu lantaran Allah."
Do'a Sesudah Wudhu :
"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad ialah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah saya orang yang hebat taubat, dan jadikanlah saya orang yang suci dan jadikanlah saya dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh."
Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam) :
Sunat-sunat dalam berwudhu
Makruh-makruhnya dalam berwudhu :
Sebelum Niat Wudhu baca :
اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ – بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Bacaan Niat Wudhu :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu lantaran Allah."
Do'a Sesudah Wudhu :
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ
"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad ialah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah saya orang yang hebat taubat, dan jadikanlah saya orang yang suci dan jadikanlah saya dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh."
Fardhu (rukun) wudhu ada 6 (enam) :
- Niat. Artinya menyengaja sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaan. Makara orang yang berwudhu harus berniat menghilangkan hadast atau niat bersuci dari hadast atau bersuci mengerjakan shalat. Hukumnya wajib membersamakan niat dengan membasuh permulaan pecahan wajah.
- Membasuh muka(wajah). Batasan wajah yang wajib dibasuh ialah dari kawasan tumbuhnya rambut kepala sebelah atas hingga kedua tulang dagu sebelah bawah dan antara pendengaran kanan hingga pendengaran kiri.
- Membasuh dua tangan, mulai dari telapak tangan dan lengaj hingga dengan dua siku.
- Mengusap sebagian kepala, baik itu berupa kulit atau rambut yang ada dalam batas kepala.
- Membasuh dua kaki beserta dua mata kaki.
- Tertib, maksudnya mendahulukan rukun yang seharusnya didahulukan dan mengakhirinya yang terakhir.
Sunat-sunat dalam berwudhu
- Berturut-turut artinya membasuh anggota kedua sebelum anggota pertama kering
- Membaca basmalah pada permulaan wudhu dikala membasuh dua telapak tangan.
- Membasuh dua telapak tangan
- Madlmadlah atau berkumur-kumur
- Istinsyaq atau menghisap air ke hidung
- Mubalaghah (bersungguh-sungguh) dikala madlmadlah dan istinsyaq.
- Mengumpulkan madlmadlah dan istinsyaq dengan tiga ciduk air.
- Menyemprotkan/mengeluarkan air sehabis madlmadlah dan istinsyaq.
- Mengusap seluruh kepala.
- Mengusap dua telinga. Bagian luar dan dalam dengan menggunakan air yang baru. Caranya yaitu dua jari telunjuk di masukkan dalam lubang pendengaran kemudian diputar pada pecahan lipatannya, sedangkan ibu jarinya digerakkan untuk meratakan pendengaran pecahan luar. Kemudian kedua telapak tangan dibasahi air terus dipertemukan dengan kedua tangan secara jelas.
- Memasukkan air ke sela-sela rambut yang tebal menyerupai rambut jenggot, godek dan rambut yang keluar dari wajah.
- Menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca (ngapurancang: jawa) dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri pada kelingking kaki kiri.
- Membasuh tiap anggota wudhu, cuci kedua dan ketiga kali.
- Tayamun atau mendahulukan anggota kanan dari ada anggota yang kiri. Begitu juga setiap pekerjaan yang baik menyerupai menggunakan pakaian, mandi dan sebagainya disunatkan tayamun.
- Menghadap kiblat.
- Duduk ditempat yang tidak terkena percikan air.
- Meletakkan bejana(wadah) yang besar disebelah kanan, sedang yang kecil diletakkan disebelah kiri.
- Tidak meminta tunjangan orang lain dalam menuangkan air lantaran hal tersebut dianggap bersenang-senang yang tidak patut bagi orang yang beribadah, kecuali ada udzur.
- Mulai membasuh muka dari pecahan atas dan dua tangan dan kaki memulainya dari jari-jarinya, sedang kepala dari pecahan muka.
- Tidak mengibas-ingibaskan air yang ada pada anggota wudhu.
- Tidak menyekat (mengeringkan) air dengan handuk kecuali ada hajat menyerupai dingin.
- Berdoa sehabis wudhu.
- Bersiwak.
- Menggosokkan anggota tubuh biar lebih bersih.
- Memebihi batas basuhan wajah dan kaki.
Makruh-makruhnya dalam berwudhu :
- Berlebihan menggunakan air
- Menambah basuhan lebih tiga kali dan mengurangi tiga kali hanya dua kali saja.
- Bersiwak sehabis zawal (matahari condong) bagi orang yang berpuasa.
- Wudhu ditempat air yang berhenti tidak mengalir bagi orang yang junub
Hal -hal yang membatalkan wudhu :
- Keluarnya sesuatu dari farji, baik itu dubur (jalan belakang) atau qubul (jalan muka) atau keluarnya dari lubang dibawah perut sedangkan farjinya buntu. Dan sesuatu yang keluar itu selain mani, jikalau mani tidak membatalkan wudhu.
- Hilangnya nalar disebabkan gila, pingsan, tidur dan mabuk. sedangkan orang yang tidur dengan tetapkan pantatnya tidak membatalkan wudhu.
- Menyentuh farji insan atau kawasan terpotongnya farji dengan telapak tangan, baik farjinya sendiri atau farjinya orang lain, sengaja ataupun lupa, qubul ataupun dubur, farjinya orang cukup umur atau anak-anak, farji yang cacat atau tidak dan baik farji itu lekat pada orangnya ataupun yang terpisah selagi masih berjulukan farji.
- Bersentuhnya kulit pria dan kulit perempuan, keadaan keduanya sudah hingga umur cukup umur dalam arti sudah hingga batas syahwat dan bukan mahram alasannya ialah keturunan, pertalian persusuan ataupun mahram alasannya ialah tali perkawinan.