Bolehkah Aqiqah Bersamaan Pada Pesta Kesepakatan Nikah ?
Menurut bahasa ‘ Aqiqah artinya : memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, alasannya dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada...
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/bolehkah-aqiqah-bersamaan-pada-pesta.html
Menurut bahasa ‘Aqiqah artinya : memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, alasannya dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada yang menyampaikan bahwa aqiqah yakni nama bagi binatang yang disembelih, dinamakan demikian alasannya lehernya dipotong Ada pula yang menyampaikan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi dikala ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut ‘aqiqah, alasannya ia mesti dicukur.
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih binatang (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi pria diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi wanita satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih binatang untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan alasannya kelahiran bayi, maka sembelihlah binatang dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya : Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) alasannya kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk pria dua kambing yang sama dan untuk wanita satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, dia memberi nama dan memerintahkan semoga dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
Tata cara pelaksanaan aqiqah yang dicontohkan oleh Nabi saw. yakni untuk anak pria diaqiqahkan dengan dua ekor kambing pada hari ketujuh, sedangkan wanita dengan seekor kambing. Ini yakni dasar aturannya.
Para ulama menunjukkan kajian bahwa jikalau orang tuanya tidak sanggup melakukan aqiqah pada hari ketujuh, sanggup dilaksanakan dihari ketujuh yang kedua dan ketiga (14 hari dan 21 hari) hingga anak tersebut beranjak dewasa.
Apabila seorang anak sudah dewasa, apalagi sudah waktunya menikah, maka tanggungan aqiqah bagi orang tuanya sudah lepas (sudah gugur). Tidak ada kajian aqiqah dengan pernikahan.
Makara jikalau ingin mengaqiqahkan anak dalam kondisi sudah ingin menikah (artinya sudah dewasa), maka waktunya sudah lewat. Tetapi orangtuanya yang bersangkutan mau memberi (dengan memotong kambing) namanya bukan lagi aqiqah melainkan jatuh pada infaq fi sabilillah.
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih binatang (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi pria diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi wanita satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih binatang untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan alasannya kelahiran bayi, maka sembelihlah binatang dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya : Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) alasannya kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk pria dua kambing yang sama dan untuk wanita satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, dia memberi nama dan memerintahkan semoga dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
Tata cara pelaksanaan aqiqah yang dicontohkan oleh Nabi saw. yakni untuk anak pria diaqiqahkan dengan dua ekor kambing pada hari ketujuh, sedangkan wanita dengan seekor kambing. Ini yakni dasar aturannya.
Para ulama menunjukkan kajian bahwa jikalau orang tuanya tidak sanggup melakukan aqiqah pada hari ketujuh, sanggup dilaksanakan dihari ketujuh yang kedua dan ketiga (14 hari dan 21 hari) hingga anak tersebut beranjak dewasa.
Apabila seorang anak sudah dewasa, apalagi sudah waktunya menikah, maka tanggungan aqiqah bagi orang tuanya sudah lepas (sudah gugur). Tidak ada kajian aqiqah dengan pernikahan.
Makara jikalau ingin mengaqiqahkan anak dalam kondisi sudah ingin menikah (artinya sudah dewasa), maka waktunya sudah lewat. Tetapi orangtuanya yang bersangkutan mau memberi (dengan memotong kambing) namanya bukan lagi aqiqah melainkan jatuh pada infaq fi sabilillah.