Bolehkah Aqiqah Bersamaan Pada Pesta Kesepakatan Nikah ?

Menurut bahasa ‘ Aqiqah artinya : memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, alasannya dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada...

A+ A-
 alasannya dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu Bolehkah Aqiqah Bersamaan Pada Pesta Pernikahan ?
Menurut bahasa ‘Aqiqah artinya : memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, alasannya dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada yang menyampaikan bahwa aqiqah yakni nama bagi binatang yang disembelih, dinamakan demikian alasannya lehernya dipotong Ada pula yang menyampaikan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi dikala ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut ‘aqiqah, alasannya ia mesti dicukur.

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih binatang (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi pria diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi wanita satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih binatang untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan alasannya kelahiran bayi, maka sembelihlah binatang dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya : Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) alasannya kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk pria dua kambing yang sama dan untuk wanita satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, dia memberi nama dan memerintahkan semoga dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]

Tata cara pelaksanaan aqiqah yang dicontohkan oleh Nabi saw. yakni untuk anak pria diaqiqahkan dengan dua ekor kambing pada hari ketujuh, sedangkan wanita dengan seekor kambing. Ini yakni dasar aturannya.

Para ulama menunjukkan kajian bahwa jikalau orang tuanya tidak sanggup melakukan aqiqah pada hari ketujuh, sanggup dilaksanakan dihari ketujuh yang kedua dan ketiga (14 hari dan 21 hari) hingga anak tersebut beranjak dewasa.

Apabila seorang anak sudah dewasa, apalagi sudah waktunya menikah, maka tanggungan aqiqah bagi orang tuanya sudah lepas (sudah gugur). Tidak ada kajian aqiqah dengan pernikahan.
Makara jikalau ingin mengaqiqahkan anak dalam kondisi sudah ingin menikah (artinya sudah dewasa), maka waktunya sudah lewat. Tetapi orangtuanya yang bersangkutan mau memberi (dengan memotong kambing) namanya bukan lagi aqiqah melainkan jatuh pada infaq fi sabilillah.

Related

Pernikahan Islam 7830417081098587126

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item