Cara Mengumandangkan Adzan Dan Iqomah
Adzan berdasarkan arti bahasa yaitu pemberitahuan sedangkan berdasarkan arti syara' yaitu ucapan yang telah ditentukan untuk mengetahui ...
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/cara-mengumandangkan-adzan-dan-iqomah.html
Adzan berdasarkan arti bahasa yaitu pemberitahuan sedangkan berdasarkan arti syara' yaitu ucapan yang telah ditentukan untuk mengetahui masuknya waktu shalat maktubah (shalat lima waktu ywng diwajibkan).
Rosulullah bersabda:
"Apabila telah datang waktunya shalat maka hendaknya salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan".
Adzan hukumnya sunat kifayah. Adzan dan Iqomah disunatkan dalam pelaksanaan shalat maktubah (shalat lima waktu yang diwajibkan). Dalam shalat sunat tidak disunatkan adzan dan iqomah. Adapun shalat sunat yang disunatkan berjamaah ibarat shalat hari raya, shalat gerhana, shalat tarawih dan istisqa disunat dengan panggilan atau permintaan (marilah shalat berjamaah). Adzan juga disunatkan dikala anak gres lahir yaitu pàda indera pendengaran yang kanan dan sunat iqomah ditelinga yang kiri.
Syarat Adzan
1. Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan yaitu telah masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh datang dan dikala waktu subuh datang (terbitnya fajar shadiq). [6]
2. Berniat adzan
Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melaksanakan adzan lapang dada untuk Allah semata.
3. Dikumandangkan dengan bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jikalau memakai bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang beropini demikian yaitu ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.
4. Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya yaitu hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut sanggup merubah makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan terang dan benar.
5. Lafadz-lafadznya diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih. Adapun bagaimana urutannya akan dibahas di bawah.
6. Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung
Maksudnya yaitu hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan ibarat bersin.
7. Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di kawasan muadzin
Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di kawasan sang muadzin melaksanakan adzan. Hal tersebut sanggup dilakukan dengan cara mengeraskan bunyi atau dengan alat pengerasa suara.
Sifat Muadzin
1. Muslim
Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang yang kafir.
2. Ikhlas hanya mengharap ridho Allah
Sepatutnya seorang muadzin melaksanakan adzan dengan niat lapang dada mengaharap ridho Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”
3. Adil dan amanah
Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.
4. Memiliki bunyi yang bagus
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada sobat Abdullah bin Zaid: “pergilah dan ajarkanlah apa yang kau lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, alasannya yaitu ia mempunyai bunyi yang lebih anggun dari pada suaramu”
5. Mengetahui kapan waktu solat masuk
Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk sehingga ia sanggup mengumandangkan adzan sempurna pada awal waktu dan terhindar dari kesalahan.
Yang Dianjurkan bagi Muadzin':
1. Adzan dalam keadaan suci. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menganjurkan biar insan dalam keadaan suci dikala berdizikir (mengingat) kepada Allah.
2. Adzan dalam keadaan berdiri. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salamdalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah insan untuk melakukukan solat!”
3. Adzan menghadap kiblat
4. Memasukkan jari ke dalam telinga. Ini yaitu perbuatan yang biasa dilakukan oleh sobat Bilal dikala adzan.
5. Menyambung tiap dua-dua takbir. Maksudnya yaitu menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara keduanya.
6. Menolehkan kepala ke kanan dikala mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan menolehkan kepala ke kiri dikala mengucapakan “hayya ‘alal falah”.
7. Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh.
Lafadz Adzan
Terdapat tiga cara adzan, yaitu :
Adzan dengan 15 kalimat, yaitu dengan lafazh :
Adzan ibarat ini yaitu cara yang dipilih oleh debu hanifah dan imam ahmad.
Adzan dengan 19 kalimat, yaitu sama ibarat adzan cara pertama akan tetapi ditambah dengan tarji’ (pengulangan) pada syahadatain. Tarji’ yaitu mengucapkan syahadatain dengan bunyi pelan, tetapi masih terdengar oleh orang-orang yang hadir- lalu mengulanginya kembali dengan bunyi keras. Kaprikornus lafazah “asyhadu alla ilaaha illallaah”dan“asyhadu anna muhammadarrasulullah”masing-masing diucapkan empat kali. Adzan ibarat ini yaitu cara yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
Adzan dengan 17 kalimat, yaitu sama dengan cara adzan kedua akan tetapi takbir pertama hanya diucapkan dua kali, bukan empat kali. Adzan ibarat ini yaitu cara yang dipilih oleh Imam Malik dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafiah. Akan tetapi berdasarkan penulis Shahiq Fiqh Sunnah, hadits yang menjelaskan kaifiyat ini yaitu hadits yang tidak sahih. Sehingga adzan dengan cara ini tidak disyariatkan.
Lafadz Iqamah
Ada dua lafadz iqamah :
1. Dengan sebelas kalimat, yaitu :
2. Dengan tujuh belas kalimat, yaitu :
Makruhnya adzan dan iqomah
Sunat-sunat adzan dan iqomah
Apakah yang Melaksanakan Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?
Sebagian besar ulama’ menyampaikan hukumnya yaitu hanya usulan dan tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat Bilal, dia yang adzan dia pula yang iqamah. Dan boleh hukumnya jikalau yang adzan dan iqamah berbeda.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya:
Maka apabila kau telah menuntaskan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kau telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu yaitu fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An-Nisa': 103)
Rosulullah bersabda:
"Apabila telah datang waktunya shalat maka hendaknya salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan".
Adzan hukumnya sunat kifayah. Adzan dan Iqomah disunatkan dalam pelaksanaan shalat maktubah (shalat lima waktu yang diwajibkan). Dalam shalat sunat tidak disunatkan adzan dan iqomah. Adapun shalat sunat yang disunatkan berjamaah ibarat shalat hari raya, shalat gerhana, shalat tarawih dan istisqa disunat dengan panggilan atau permintaan (marilah shalat berjamaah). Adzan juga disunatkan dikala anak gres lahir yaitu pàda indera pendengaran yang kanan dan sunat iqomah ditelinga yang kiri.
Syarat Adzan
1. Telah Masuk Waktu Shalat
Syarat sah adzan yaitu telah masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh datang dan dikala waktu subuh datang (terbitnya fajar shadiq). [6]
2. Berniat adzan
Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melaksanakan adzan lapang dada untuk Allah semata.
3. Dikumandangkan dengan bahasa arab
Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jikalau memakai bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang beropini demikian yaitu ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.
4. Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna
Maksudnya yaitu hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut sanggup merubah makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan terang dan benar.
5. Lafadz-lafadznya diucapkan sesuai urutan
Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih. Adapun bagaimana urutannya akan dibahas di bawah.
6. Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung
Maksudnya yaitu hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan ibarat bersin.
7. Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di kawasan muadzin
Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di kawasan sang muadzin melaksanakan adzan. Hal tersebut sanggup dilakukan dengan cara mengeraskan bunyi atau dengan alat pengerasa suara.
Sifat Muadzin
1. Muslim
Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang yang kafir.
2. Ikhlas hanya mengharap ridho Allah
Sepatutnya seorang muadzin melaksanakan adzan dengan niat lapang dada mengaharap ridho Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”
3. Adil dan amanah
Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.
4. Memiliki bunyi yang bagus
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada sobat Abdullah bin Zaid: “pergilah dan ajarkanlah apa yang kau lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, alasannya yaitu ia mempunyai bunyi yang lebih anggun dari pada suaramu”
5. Mengetahui kapan waktu solat masuk
Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk sehingga ia sanggup mengumandangkan adzan sempurna pada awal waktu dan terhindar dari kesalahan.
Yang Dianjurkan bagi Muadzin':
1. Adzan dalam keadaan suci. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menganjurkan biar insan dalam keadaan suci dikala berdizikir (mengingat) kepada Allah.
2. Adzan dalam keadaan berdiri. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salamdalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah insan untuk melakukukan solat!”
3. Adzan menghadap kiblat
4. Memasukkan jari ke dalam telinga. Ini yaitu perbuatan yang biasa dilakukan oleh sobat Bilal dikala adzan.
5. Menyambung tiap dua-dua takbir. Maksudnya yaitu menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara keduanya.
6. Menolehkan kepala ke kanan dikala mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan menolehkan kepala ke kiri dikala mengucapakan “hayya ‘alal falah”.
7. Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh.
Lafadz Adzan
Terdapat tiga cara adzan, yaitu :
Adzan dengan 15 kalimat, yaitu dengan lafazh :
4x اَللهُ اَكْبَرُاَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ ×2
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Adzan ibarat ini yaitu cara yang dipilih oleh debu hanifah dan imam ahmad.
Adzan dengan 19 kalimat, yaitu sama ibarat adzan cara pertama akan tetapi ditambah dengan tarji’ (pengulangan) pada syahadatain. Tarji’ yaitu mengucapkan syahadatain dengan bunyi pelan, tetapi masih terdengar oleh orang-orang yang hadir- lalu mengulanginya kembali dengan bunyi keras. Kaprikornus lafazah “asyhadu alla ilaaha illallaah”dan“asyhadu anna muhammadarrasulullah”masing-masing diucapkan empat kali. Adzan ibarat ini yaitu cara yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
Adzan dengan 17 kalimat, yaitu sama dengan cara adzan kedua akan tetapi takbir pertama hanya diucapkan dua kali, bukan empat kali. Adzan ibarat ini yaitu cara yang dipilih oleh Imam Malik dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafiah. Akan tetapi berdasarkan penulis Shahiq Fiqh Sunnah, hadits yang menjelaskan kaifiyat ini yaitu hadits yang tidak sahih. Sehingga adzan dengan cara ini tidak disyariatkan.
Lafadz Iqamah
Ada dua lafadz iqamah :
1. Dengan sebelas kalimat, yaitu :
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2. Dengan tujuh belas kalimat, yaitu :
4xاَللهُ اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Makruhnya adzan dan iqomah
- Dilakukan oleh orang yang punya hadats.
- Disuarakan dengan berlagu.
- Memanjangkan huruf-hurufnya
- Berbicara yang tidak ada maslahatnya.
- Dilakukan dengan duduk bagi orang ilahi berdiri.
- Dilakukan oleh orang yang fasik atau anak kecil.
- Hal-hal yang membatalkan adzan dan iqomah
- Murtad (keluar dari Islam).
- Mabuk.
- Pingsan.
- Gila.
- Memutus adzan atau iqomah dengan membisu atau bicara yang lama.
- Meninggalkan kalimat yang telah ditentukan dalam lafadz adzan dan iqomah.
Sunat-sunat adzan dan iqomah
- Menghadap kiblat
- Memalingkan wajah ke arah kanan dikala mengucapkan "hayala shalat" dan arah kiri dikala mengucapkan "hayala falah".
- Meletakkan dua jari telunjuk di dua indera pendengaran dikala adzan.
- Pelan-pelan.
- Mengulangi kalimat syahadat dua kali dengan bunyi samar sebelum mengeraskan.
- Membaca asolatuhoirumminannaum" dikala adzan Shubuh.
- Mengeraskan bunyi dalam adzan
Apakah yang Melaksanakan Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?
Sebagian besar ulama’ menyampaikan hukumnya yaitu hanya usulan dan tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat Bilal, dia yang adzan dia pula yang iqamah. Dan boleh hukumnya jikalau yang adzan dan iqamah berbeda.