Tata Cara Pembagian Warisan Berdasarkan Islam
Diakui atau tidak diakui, kenyataan memperlihatkan bahwa harta tinggalan seseorang yang meninggal dunia, seringkali mengakibatkan sengketa...
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/tata-cara-pembagian-warisan-berdasarkan.html
Diakui atau tidak diakui, kenyataan memperlihatkan bahwa harta tinggalan seseorang yang meninggal dunia, seringkali mengakibatkan sengketa diantara keluarga, masing-masing merasa berhak mendapat warisan terbanyak.
Oleh lantaran itu, Islam memperlihatkan ketentuan-ketentuan yang faktual mengenai hak waris ini. Didalam hal ini, Islam memperlihatkan prinsip-proinsip antara lain:
Semua itu dengan maksud supaya:
Meskipun demikian, Islam tidak menutup pintu "perdamaian" antara seluruh andal waris yang secara setuju lingkaran untuk mengatur pembagian harta warisan ini, secara kompromi. Juga setiap andal waris berhak untuk tidak minta/menerima pembagian, lantaran kesukarelaannya sendiri.
Jadi, aturan waris harus dilaksanakan, kecuali kalau semua andal waris tanpa kecuali setuju dengan sukarela untuk melaksanakan pembagian dengan cara lain tidak dengan maksud menentang aturan Allah, tetapi ada sebab-sebab lain, umpamanya: Semua andal waris setuju memperlihatkan semua warisan kepada ibu yang lebih renta dan sebagainya.
Hukum waris dengan segala rinciannya yang semula termasuk ilmu fikih telah bermetamorfosis ilmu tersendiri, yaitu ilmu faraid. Ilmu perihal memilih bagian-bagian andal waris.
Didalam praktik, ilmu faraid memerlukan proteksi seperlunya ilmu hitung dan sebagainya. Kalau diurai secara terperinci, cuilan ini akan merupakan sebuah kitab tersendiri. Oleh lantaran itu bagi yang berkepentingan dipersilahkan membaca kitab-kitab khusus mengenai mawarist ini. Pada postingan ini hanya diuraikan secara singkat saja.
Tiga golongan orang yang mendapatkan andal waris :
Meskipun telah diterangkan sebab-sebab kewarisan, tetapi tidak semua orang mempunyai sebab-sebai itu tergolong andal waris. Pada dasarnya orang yang tergolong andal waris ialah :
Kalau 17 macam ini diperinci lagi, maka akan menjadi 25 macam.
Masih ada persoalan. Meskipun seseorang itu seseorang itu tergolong andal waris berdasarkan daftar tersebut diatas, namun tidak mesti beliau mendapatkan cuilan waris.
Ada sebab-sebab yang menghalangi seseorang yang tergolong andal waris untuk mendapatkan warisan. Sebab-sebab itu adakalanya terdapat pada "orang" itu sendiri dan adakalanya alasannya itu terwujud susunan para andal waris yang ada (jelasnya: adakalanya kehadiran spesialis waris mengakibatkan andal waris yang lain menjadi tidak mendapat bagian).
Sebab-sebab yang ada pada diri sendiri adalah:
Adapun sebab-sebab yang berwujud susunan para andal waris akan diuraikan kemudian, lantaran adakalanya tidak hilang sama sekali haknya tetapi hanya berkurang. Juga siapa yang menghalangi dan terhalang, memerlukan elaborasi yang agak rumit.
Dari sekian macam andal waris itu ada yang mendapat cuilan tertentu (umpamanya: seperdua, sepertiga, seperempat, seperdelapan dan sebagainya) dan ada yang mendapat cuilan sisa. Yang mendapat cuilan tertentu disebut: Dzawil Furudh dan yang mendapat cuilan sisa disebut: Ashabah.
Oleh lantaran itu, Islam memperlihatkan ketentuan-ketentuan yang faktual mengenai hak waris ini. Didalam hal ini, Islam memperlihatkan prinsip-proinsip antara lain:
- Kepentingan dan harapan orang yang meninggal (yang semula mempunyai harta benda) diperhatikan selayaknya, dengan memperlihatkan hak wasiat, biaya pemakaman dan sebagainya.
- Kepentingan keluarga yang ditinggal -terutama anak cucu- mendapat perhatian lebih banyak, juga ayah ibu, di samping anggota keluarga/famili yang lain, seimbang dengan erat jauhnya relasi keluarga.
- Keseimbangan kebutuhan nyata dan rata-rata dari tiap-tiap andal waris mendapat perhatian yang seimbang pula, andal waris pria yang nyatanya memerlukan lebih banyak biaya hidup bagi diri dan keluarganya mendapat cuilan lebih banyak dari andal waris perempuan/wanita.
- Beberapa hal yang berafiliasi dengan kesalahan-kesalahan andal waris dan yang berafiliasi dengan itikad keagamaan, sanggup mengakibatkan akhir hilangnya hak waris, umpamanya pembunuhan, perbedaan agama dan sebagainya.
Semua itu dengan maksud supaya:
- Harta yang merupakan rahmat Allah itu diatur berdasarkan ajaran-Nya
- Harta benda yang didapat dengan susah payah oleh almarhum itu tidak mengakibatkan percekcokan keluarga yang hanya tinggal mendapatkan saja.
- Harta benda itu sanggup dimanfaatkan dengan tenang tenteram, sesuai dengan tuntunan Allah.
Meskipun demikian, Islam tidak menutup pintu "perdamaian" antara seluruh andal waris yang secara setuju lingkaran untuk mengatur pembagian harta warisan ini, secara kompromi. Juga setiap andal waris berhak untuk tidak minta/menerima pembagian, lantaran kesukarelaannya sendiri.
Jadi, aturan waris harus dilaksanakan, kecuali kalau semua andal waris tanpa kecuali setuju dengan sukarela untuk melaksanakan pembagian dengan cara lain tidak dengan maksud menentang aturan Allah, tetapi ada sebab-sebab lain, umpamanya: Semua andal waris setuju memperlihatkan semua warisan kepada ibu yang lebih renta dan sebagainya.
Hukum waris dengan segala rinciannya yang semula termasuk ilmu fikih telah bermetamorfosis ilmu tersendiri, yaitu ilmu faraid. Ilmu perihal memilih bagian-bagian andal waris.
Didalam praktik, ilmu faraid memerlukan proteksi seperlunya ilmu hitung dan sebagainya. Kalau diurai secara terperinci, cuilan ini akan merupakan sebuah kitab tersendiri. Oleh lantaran itu bagi yang berkepentingan dipersilahkan membaca kitab-kitab khusus mengenai mawarist ini. Pada postingan ini hanya diuraikan secara singkat saja.
Tiga golongan orang yang mendapatkan andal waris :
- Nasab/qarabah, lantaran relasi pertalian nasab, keluarga famili (mudahnya relasi darah)
- Nikah, lantaran ikatan pernikahan, suami istri meskipun semula bukan keluarga.
- Wala', lantaran "memerdekakan budak", artinya kalau seorang budak dimerdekakan oleh majikannya, maka kelak kalau bekas budak ini meninggal dunia, si majikan yang memerdekakannya tergolong andal warisnya.
Meskipun telah diterangkan sebab-sebab kewarisan, tetapi tidak semua orang mempunyai sebab-sebai itu tergolong andal waris. Pada dasarnya orang yang tergolong andal waris ialah :
- Ayah
- Ayahnya ayah
- Saudara laki-lakinya ayah
- Anak laki-lakinya saudaranya ayah
- Saudara laki-laki
- Anak laki-lakinya saudara laki-laki
- Suami
- Anak laki-laki
- Anak laki-lakinya anak laki-laki
- Majikan pria yang memerdekakan
- Ibu
- Ibunya ibu/ibunya ayah
- Saudara perempuan
- Anak perempuan
- Anak perempuannya anak laki-laki
- Istri/istri-istri
- Majikan perempuan yang memerdekakan
Kalau 17 macam ini diperinci lagi, maka akan menjadi 25 macam.
Masih ada persoalan. Meskipun seseorang itu seseorang itu tergolong andal waris berdasarkan daftar tersebut diatas, namun tidak mesti beliau mendapatkan cuilan waris.
Ada sebab-sebab yang menghalangi seseorang yang tergolong andal waris untuk mendapatkan warisan. Sebab-sebab itu adakalanya terdapat pada "orang" itu sendiri dan adakalanya alasannya itu terwujud susunan para andal waris yang ada (jelasnya: adakalanya kehadiran spesialis waris mengakibatkan andal waris yang lain menjadi tidak mendapat bagian).
Sebab-sebab yang ada pada diri sendiri adalah:
- Budak
- Perbedaan agama (seseorang yang beragama A tidak berhak mendapatkan warisan dari si mayat yang beragama B).
- Murtad (tidak mendapatkan warisan dan kalau mati, harta warisannya tidak diwariskan tetapi dibagikan ke baitulmal)
- Pembunuhan (seorang yang membunuh saudaranya, si pembunuh tidak berhak mendapat warisan dari harta warisan si terbunuh).
Adapun sebab-sebab yang berwujud susunan para andal waris akan diuraikan kemudian, lantaran adakalanya tidak hilang sama sekali haknya tetapi hanya berkurang. Juga siapa yang menghalangi dan terhalang, memerlukan elaborasi yang agak rumit.
Dari sekian macam andal waris itu ada yang mendapat cuilan tertentu (umpamanya: seperdua, sepertiga, seperempat, seperdelapan dan sebagainya) dan ada yang mendapat cuilan sisa. Yang mendapat cuilan tertentu disebut: Dzawil Furudh dan yang mendapat cuilan sisa disebut: Ashabah.