Belajar Perihal Perkembangan Madzhab Aturan Islam

Oleh Huda Tyas Pamuji, Syaiful Anwar, Fatkul Hadi        KATA PENGANTAR Segala puji sukur kata panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas ...

A+ A-
Oleh Huda Tyas Pamuji, Syaiful Anwar, Fatkul Hadi      

KATA PENGANTAR

Segala puji sukur kata panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas limpahan rahmat dan karunia - Nya yang selalu tercurahkan kepada kita.

Sholawat serta salam kita tujukan kepada junjungan nabi Muhammad SAW, yang selalu kita nantikan syafa'atnya di yaaumul akhir.

Makalah ini kami susun dalam rangka memenuhi kiprah mata kuliah Perbandingan Madzhab, juga dimaksudkan untuk memperlihatkan wawasan kepada pembaca untuk lebih memenuhi wacana segala sesuatu mengenai Perkembangan Madzhab Hukum Islam.

Kami sangat menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini benyak kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pambaca demi kebaikan dan kesempurnaan yang selanjutnya.

Semoga makalah ini bermanfaat dan mempunyai kegunaan bagi kita semua.


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Fiqh Islam dalam perjalanan dan perkembangannya telah mengalami zaman   kegemilangan dengan munculnya beberapa mujtahid dan fuqoha’ besar yang mempunyai peranan penting dalam membangun kemajuan dan kesempurnaan fiqh Islam. 

Sejalan dengan munculnya para imam besar maka lahirlah beberapa madzhab fiqh yang diberi nama sesuai dengan nama pendirinya, terikat dengan hasil ijtihad, metode istinbat, dan kaidah-kaidah yang mereka terapkan.

Pada hakikatnya, faktor berkembangnya madzhab-madzhab tersebut bukan hanya karena sisi aturan yang telah dibangunnya atau dari sisi figur pendirinya yang mempunyai karakteristik tersendiri dalam memperlihatkan klarifikasi yang sanggup menarik simpati dari publik, tetapi juga berkat kepiawaian para pendukung madzhab-madzhab tersebut yang siap untuk mendokumentasikan, mempertahankan, serta menyebar luaskan contoh pemikiran dan pendapat-pendapat dari para imam madzhab meskipun tindakan ini juga berdampak kurang baik bagi fiqh Islam sendiri.


B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana proses penyebaran madzhab fiqh dari masa ke masa ?
2. Apa saja faktor-faktor pendukung penyebaran madzhab ?
3. Kontribusi mazhab dalam pembentukan aturan fiqih (tasyri') 


BAB II

PEMBAHASAN

A. Perkembangan Madzab dari Masa ke Masa

Pada masa Rasulullah saw. masih hidup, semua duduk masalah aturan sanggup diselesaikan pribadi oleh dia dan semua para sahabat banyak sekali persoalan-persoalan gres yang muncul ditingah-tengah masyarakat muslim yang mana permasalan tersebut pada masa Nabi saw. Belum ada, sehingga sanggup mensikapinya, para sahabat mencarinya dari Al-Quran dan kemudian mencarinya di Al-Hadits. Jika tidak di temukan dari kedua sumber tersebut, maka muncul perbedaan pandangan. 

Mengingat sulitnya mencari metode memilih aturan dari sumber asalnya, maka tidak semua sahabat sanggup menyelesaikanya. Mulai dari 140.000 orang sahabat Nabi, sekitar hanya 100 orang sahabat lebih sedikit saja yang sanggup mamapu berfatwa. Dan dari 100 orang lebih, hanya 13 orang sahabat saja yang menonjol fatwanya, yaitu : Siti ‘Aisayah, ulumul mukminin, Abu Bakar al-Siddiq,’Umar bin Khathahab,’Utsman bin ‘Affan.‘Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud (madzab penduduk Irak), Abdullah bin’Umar (madzab penduduk Hijaz), Abdullah bin Abbas (madzab penduduk Makkah), Abdurrahman bin ‘Auf, Thalhah bin Zubair, Sa’ad bin waqqash, Anas bin Malik dan Zubair bin Awwam, sebagai madzab pada masa sahabat itu sudah ada dan selanjutnya ditumukan para mujtahid di masa “Tabi’in” yang  jumlahnya juga sedikit sekali, tetapi sudah sanggup dikelompokkan mejadi dua yaitu:

1. Ahl al-Hadits, yang banyak menggunkan al-Hadist sebagai dasar istinbathnya. Maksudnya al-Hadist al-Sahih itu di pandang sebagai penjelas al-Qur’an itu sendiri telah menjelaskan pada pengertian khusus secara terang dan konkrit.

2. Ahl al-Ra’yi, yang banyak memakai “Qiyas” sebagi dasar istinbathnya. Maksudnya jikalau al-Qur’an sudah menjelaskan sesuatu yang khusus, maka baginya tidak membutuhkan lagi pada penjelas al-Hadist, sehingga semua al-Hadist yang menjelaskan al-Qur’an yang sudah memperlihatkan pada hal khusus tidak sanggup diterima.

Selanjutnya pada awal abad  ke-2 hijriyyah, sebagai masa “Tabi’it Tabi’in”, kedudukan ijtihad sabagai alat istinbath aturan semakin terlihat kokoh dan tersebar di mana-mana ,sehingga muncul beberapa madzab dalam bidang “Fiqh”  baik dari kelompok  “ Ahl al-Hadits” maupun “Ahl al-Ra’yi”. 

Kemunculan beberapa madzhab tersebut menujukkan betapa majunya perkembangan aturan islam dikala itu. Hal ini disebabakan banyaknya peristiwa-peristiwa gres yang muncul ditengah-tengah masyarakat muslim alhasil dari meluasnya daerah kekuasaan islam, sehingga bermuncullah banyak sekali ragam bentuk insiden gres yang diajukan kepada para ‘ulama’  mereka, sehingga pada masa ini di kenal dengan istilah “Masa Pembukaan عصر التدوين)) dalam  banyak sekali disiplin ilmu pengetahuan.

Dari sekian banyak madzab, perkembanganya tidak sama, diantaranya ada yang berkembang dan ada pula yang disebut-sebut hanya pandanganya di sela-sela kitab para imam madzab yang sudah berkembang, bahkan ada yang hilang sama sekali.

Oleh karena itu, maka madzab sanggup berkembang hingga sekang ditengah-tengah masyarakat muslim dan banyak di anut umat ialam di seluruh dunia. 

Perkembangan madzhab fiqh menggambarkan wacana salah satu wujud peradaban Islam yang berkembang melalui tradisi besar. Tradisi tersebut mempunyai enam ciri.

Petama, berpangkal dari pandangan dunia (world view) yang kosmopolit. Dunia, dimensi ruang dan waktu dengan segala isinya, dipandang sebagai suatu system, yakni sietem global. 

Kedua, bekembang melalui tradisi membaca, berfikir, berdiaog, dan menulis secara terbuka dan toleran. 

Ketiga, gagsan yang dirumuskan oleh imam madzhab disebarkan dari daerah kota yang pluralistis. 

Keempat, disebarluaskan dengan sumbangan tradisi pengembaraan dan mobilitas spasial (al-rihlah dan al-safar) oleh komuitas yang sentrifugal. 

Kelima, diterima oleh komunitas dalam bulat kebudayaan yang adaptif  terhadap unsure gres dari luar. 

Keenam, menerima sumbangan dari kekuasaan politik.  

B. Faktor Penyebab Berkembangnya Madzhab-Madzhab Fiqih

Telah sanggup diketahui bersama bahwa kemunculan beberapa madzab aturan dalam islam itu memperlihatkan betapa majunya perkembangan aturan dalam islam pada dikala itu.
Diantara faktor utama yang mendorong tersebarnya madzhab-madzhab fiqh di banyak sekali penjuru negeri yaitu hal-hal sebagai berikut:

1. Adanya gerakan kodifikasi contoh pemikiran para imam mujtahid oleh para murid dan pendukung imam madzhab. 

2. Adanya perjuangan para murid dan simpatisan mereka yang siap menyebarluaskan contoh pemikiran dan pendapat-pendapat dari para imam madzhab, bahkan siap mempertahankannya, khususnya mereka yang mempunyai posisi berpengaruh dalam organisasi sosial kemasyarakatan yang telah dibangunnya.

3. Adanya kecenderungan para penguasa dan masyarakat umum untuk memperlihatkan kebebasan terhadap para hakim dalam memperlihatkan suatu keputusan yang berasal dari madzhab yang diikutinya, sehingga dalam beropini tidak ada dugaan negatif karena mengikuti hawa nafsu dalam tetapkan masalah yang hanya mengikuti pandangan madzhabnya.  

4. Perhatian para fuqaha’ madzhab dalam membuatkan madzhab mereka dengan cara menggali illatfuru’iyah madzhab dengan membentuk kaidah-kaidah umum yang akan menghimpun semua kasus yang ada. Dan menerapkannya dalam banyak sekali permasalahan yang gres muncul, mengumpulkan setiap masalah.  

5. Semakin meluasnya daerah kekuasaan islam, yang meliputi wilayah-wilayah disemenanjung Arab, Irak, Mesir, Syam, Persi dan daerah-daerah lainnya

6. Semakin meluasnya pergaulan kaum muslim dengan beberapa bangsa yang telah ditaklukkannya dan mereka benar-benar terpengaruh oleh budaya, tradisi dan adat istiadat lokal bangsa mereka masing masing.

7. Akibat posisi keberadaan negara-negara yang telah dilakukan itu jauh dengan ibu kota pemerintahan (kholifah) Islam, sehingga menciptakan para penguasa daerah, dalam hal ini yaitu para Gubernurnya, para Hakim dan para ‘Ulama’nya harus berani melaksanakan ijtihad supaya mereka sanggup memperlihatkan suatu balasan terhadap semua permasalahan gres yang sedang mereka hadapi, sebagaimana di negara “Irak”, para ulama’ dihadapkan dengan kebudayaan Persi, di Syam dengan adat-istiadat dan aturan Romawi. Di mesir dihadapkan dengan adat-istiadat gabungan antara mesir kuno dengan romawi dan lain sebagainya.

C. Kontribusi Madzhab dalam Tyasri'i

Pertengahan era ke-2 hingga pertengahan era ke-4 H. Periode ini disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode inilah muncul banyak sekali mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Pertentangan antara Madrasah al-hadits dengan Madrasah ar-ra’yu semakin menipis sehingga masing-masing pihak mengakui peranan ra’yu dalam berijtihad, menyerupai yang diungkapkan oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir, bahwa kontradiksi ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing kelompok saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain. 

Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, ulama dari Mazhab Hanafi yang dikenal sebagai Ahlurra’yu(Ahlulhadits dan Ahlurra’yu), tiba ke Madinah berguru kepada Imam Malik dan mempelajari kitabnya,al-Muwaththa’ (buku hadits dan fiqh). Imam asy-Syafi’i, salah seorang tokoh ahlulhadits, tiba berguru kepada Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Imam Abu Yusuf, tokoh ahlurra’yu, banyak mendukung pendapat hebat hadits dengan mempergunakan hadits-hadits Rasulullah SAW. Oleh karena itu, berdasarkan Imam Muhammad Abu Zahrah. kitab-kitab fiqh banyak berisi ra’yu dan hadits. Hal ini memperlihatkan adanya titik temu antara masing-masing kelompok.

Kitab-kitab fiqh pun mulai disusun pada periode ini, dan pemerintah pun mulai menganut salah satu mazhab fiqh resmi negara, menyerupai dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah yang mengakibatkan fiqh Mazhab Hanafi sebagai pegangan para hakim di pengadilan. Di samping sempurnanya penyusunan kitab-kitab fiqh dalam banyak sekali mazhab, dalam periode ini juga disusun kitab-kitab ajakan fiqh, menyerupai kitab ar-Risalah yang disusun oleh Imam asy-Syafi’i. Sebagaimana pada periode ketiga, pada periode ini fiqh semakin berkembang karena pendekatan yang dilakukan dalam fiqh tidak lagi pendekatan kasatmata di kala itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoretis. Oleh karena itu, aturan untuk permasalahan yang mungkin akan terjadi pun sudah ditentukan.

Pertengahan era ke-4 hingga pertengahan era ke-7 H. Periode ini ditandai dengan menurunnya semangat ijtihad di kalangan ulama fiqh, bahkan mereka cukup puas dengan fiqh yang telah disusun dalam banyak sekali mazhab. Ulama lebih banyak mencurahkan perhatian dalam mengomentari, memperluas atau meringkas kasus yang ada dalam kitab fiqh mazhab masing-masing. Lebih jauh, Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa pada periode ini muncullah anggapan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup. Imam Muhammad Abu Zahrah menyatakan beberapa penyebab yang mengakibatkan tertutupnya pintu ijtihad pada periode ini, yaitu sebagai berikut:

1. Munculnya perilaku ta’assub madzhab (fanatisme mazhab imamnya) di kalangan pengikut mazhab. Ulama ketika itu merasa lebih baik mengikuti pendapat yang ada dalam mazhab daripada mengikuti metode yang dikembangkan imam mazhabnya untuk melaksanakan ijtihad;

2. Dipilihnya para hakim yang hanya bertaqlid kepada suatu mazhab oleh pihak penguasa untuk menuntaskan persoalan, sehingga aturan fiqh yang diterapkan hanyalah aturan fiqh mazhabnya; sedangkan sebelum periode ini, para hakim yang ditunjuk oleh penguasa yaitu ulama mujtahid yang tidak terikat sama sekali pada suatu mazhab; dan

3. Munculnya buku-buku fiqh yang disusun oleh masing-masing mazhab; hal ini pun, berdasarkan Imam Muhammad Abu Zahrah, menciptakan umat Islam mencukupkan diri mengikuti yang tertulis dalam buku-buku tersebut. Sekalipun ada mujtahid yang melaksanakan ijtihad ketika itu, ijtihadnya hanya terbatas pada mazhab yang dianutnya.

Di samping itu, berdasarkan Imam Muhammad Abu Zahrah, perkembangan pemikiran fiqh serta metode ijtihad menimbulkan banyaknya upaya tarjadi (menguatkan satu pendapat) dari ulama dan munculnya perdebatan antarmazhab di seluruh daerah. Hal ini pun menimbulkan masing-masing pihak/mazhab menyadari kembali kekuatan dan kelemahan masing-masing.

Akan tetapi, sebagaimana dituturkan Imam Muhammad Abu Zahrah, perdebatan ini kadang kala jauh dari sikap-sikap ilmiah.

Pertengahan era ke-7 H hingga munculnya Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah pada tahun 1286 H. Periode ini diawali dengan kelemahan semangat ijtihad dan berkembangnya taklid serta ta’assub (fanatisme) mazhab. Penyelesaian kasus fiqh tidak lagi mengacu pada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW serta pertimbangan tujuan syara’ dalam tetapkan hukum, tetapi telah beralih pada perilaku mempertahankan pendapat mazhab secara jumud (konservatif). Upaya mentakhrij (mengembangkan fiqh melalui metode yang dikembangkan imam mazhab) dan mentarjih pun sudah mulai memudar.

Ulama merasa sudah cukup dengan mempelajari sebuah kitab fiqh dari kalangan mazhabnya, sehingga penyusunan kitab fiqh pada periode ini pun hanya terbatas pada meringkas dan mengomentari kitab fiqh tertentu. Di selesai periode ini pemikiran ilmiah bermetamorfosis hal yang langka. Di samping itu, cita-cita penguasa pun sudah masuk ke dalam masalah-masalah fiqh. Pada selesai periode ini dimulai upaya kodifikasi fiqh (hukum) Islam yang seluruhnya diambilkan dari mazhab resmi pemerintah Turki Usmani (Kerajaan Ottoman; 1300-1922), yaitu Mazhab Hanafi, yang dikenal dengan Majalah al-Ahkam    al-’Adliyyah.

Sejak munculnya Majalah al-Ahkam al- ‘Adliyyah hingga sekarang. Ada tiga ciri pembentukan fiqh Islam pada periode ini, yaitu:

1. Munculnya Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah sebagai aturan perdata umum yang diambilkan dari fiqh Mazhab Hanafi;

2. Berkembangnya upaya kodifikasi aturan Islam; dan

3. Munculnya pemikiran untuk memanfaatkan banyak sekali pendapat yang ada di seluruh mazhab, sesuai dengan kebutuhan zaman.


BAB III
KESIMPULAN

1. Perkembangan madzhab fiqh menggambarkan wacana salah satu wujud peradaban Islam yang berkembang melalui tradisi besar. Tradisi tersebut mempunyai enam ciri.

a. berpangkal dari pandangan dunia (world view) yang kosmopolit. Dunia, dimensi ruang dan waktu dengan segala isinya, dipandang sebagai suatu system, yakni sietem global. 

b. bekembang melalui tradisi membaca, berfikir, berdiaog, dan menulis secara terbuka dan toleran. 

c. gagsan yang dirumuskan oleh imam madzhab disebarkan dari daerah kota yang pluralistis. 

d. disebarluaskan dengan sumbangan tradisi pengembaraan dan mobilitas spasial (al-rihlah dan al-safar) oleh komuitas yang sentrifugal. 

e. diterima oleh komunitas dalam bulat kebudayaan yang adaptif  terhadap unsure gres dari luar. 

f. mendapat sumbangan dari kekuasaan politik.

2. Dari pembahasan yang telah di paparkan, sanggup ditarik simpulan bahwa perkembangan penyebaran mazdhab diantaranya karena faktor-faktor adanya gerakan kodifikasi pemikiran para imam mazdhab, perjuangan pengikut mazdhab yang gigih dalam membuatkan mazdhab yang dianutnya, kecenderungan para penguasa dan masyarakat umum untuk memperlihatkan kebebasan terhadap para hakim dalam tetapkan hukum, dan yang tidak kalah penting yaitu adanya karya-karya imam mazdhab itu sendiri.

3. Sejak munculnya Majalah al-Ahkam al- ‘Adliyyah hingga sekarang. Ada tiga ciri pembentukan fiqh Islam pada periode ini, yaitu:

a. Munculnya Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah sebagai aturan perdata umum yang diambilkan dari fiqh Mazhab Hanafi;
b. Berkembangnya upaya kodifikasi aturan Islam; dan
c. Munculnya pemikiran untuk memanfaatkan banyak sekali pendapat yang ada di seluruh mazhab, sesuai dengan kebutuhan zaman.

Daftar Pustaka

Abbas Arfan. 2008. Geneologi Pluralitas Mazhab dalam Hukum Islam,     UIN-Malang Pers, Malang.      
Muhammad Ma’shum Zein. 2008. Arus Pemikiran Empat Madzab, Darul-Hikmah, Jombang jatim.
Rasyad Hanan Khalil. 2009.  Tarikh Tasyri’ al-islamiy, alih bahasa: Nadirsyah Hawari,  Tarikh Tasyri’ Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta, Azmah.
file:///F:/tarikh-at-tasyri-al-islamiy.html
      

Related

Perbandingan Madzab 3263605755174486356

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item