Pengertian Dan Tahukah Kau ! Perintah Dan Aturan Menggunakan Jilbab Bagi Muslimah

– Apakah kita sebagai perempuan muslim wajib menggunakan jilbab dan Bagaimana aturan menggunakan jilbab? Mungkin pertanyaan itu yang muncul...

A+ A-
– Apakah kita sebagai perempuan muslim wajib menggunakan jilbab dan Bagaimana aturan menggunakan jilbab? Mungkin pertanyaan itu yang muncul dalam benak perempuan muslim. Apalagi cukup umur ini banyak perempuan kebanyakan tidak menggunakan jilbab. Berikut klarifikasi Perintah dan Hukum menggunakan jilbab Bagi Wanita Muslim.

Apakah kita pernah mendengar dalam ceramah agama. Dalam ceramahnya ada yang menyampaikan seorang perempuan yang tidak menggunakan jilbab, jangankan masuk surga, basi surganya saja tidak diizinkan Allah.

Subhanaalah apakah kita sebagai perempuan muslim tidak menyadari kalimat di atas ini yaitu suatu bahaya bagi perempuan muslim. Mari kita perhatikan sepenggal kisah dibawah ini
 Apakah kita sebagai perempuan muslim wajib menggunakan jilbab dan Bagaimana aturan menggunakan jilbab Pengertian dan Tahukah Kamu ! Perintah dan Hukum Memakai Jilbab Bagi Muslimah
Perintah dan Hukum Memakai Jilbab Bagi Muslimah

Hukum Memakai Jilbab

Salah seorang perempuan cerdik & shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata : “Sungguh, musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dgn mempertontonkan aurat yaitu sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju kejelekan & kehancuran. Dan dgn hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat. Oleh lantaran itulah mereka sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab & rasa malunya…” (Nasihati li Nisaa’, hal. 91)

Beliau juga mengatakan : “Sesungguhnya problem tabarruj (mempertontonkan aurat) bukan kasus ringan lantaran hal itu tergolong perbuatan dosa besar.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95)

Allah ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian utk menutup auratmu & pakaian indah utk perhiasan. & pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu yaitu sebahagian dari gejala kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raaf: 26)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya perihal aurat, maka dia bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau budak yang kau punya.” Kemudian dia ditanya, “Bagaimana apabila seorang perempuan bersama dgn sesama kaum perempuan ?” Maka dia menjawab, “Apabila engkau bisa utk tak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau tampakkan kepada siapapun.” Lalu dia ditanya, “Lalu bagaimana apabila salah seorang dari kami (kaum perempuan) sedang bersendirian ?” Maka dia menjawab, “Engkau lebih harus merasa aib kepada Allah daripada kepada sesama manusia.” (HR. Abu Dawud [4017] & selainnya dgn sanad hasan, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 381)

Perintah Berjilbab, Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, bawah umur perempuanmu & isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh badan mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih gampang utk dikenal, lantaran itu mereka tak di ganggu. & Allah yaitu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata : “Ayat yang disebut dgn ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya supaya menyuruh kaum perempuan secara umum dgn mendahulukan istri & bawah umur perempuan dia lantaran mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, & juga lantaran sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain utk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dgn keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian & keluarga kalian dari api neraka.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)

Abu Malik berkata : “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah setuju wajibnya kaum perempuan menutup seluruh serpihan tubuhnya, & sebetulnya terjadinya perbedaan pendapat –yang teranggap- hanyalah dlm hal menutup wajah & dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)

Perintah Mengenakan Jilbab/Hijab Khusus utk Isteri Nabi ?

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata : “Ada segolongan orang yang menyampaikan bahwa hijab (jilbab) yaitu dikhususkan utk para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alasannya yaitu Allah berfirman (yang artinya): “Wahai para isteri Nabi, kalian tidaklah mirip perempuan lain, jikalau kalian bertakwa. Maka janganlah kalian melembutkan bunyi lantaran akan membangkitkan syahwat orang yang di dlm hatinya tersimpan penyakit. Katakanlah perkataan yang baik-baik saja.” (QS. Al-Ahzab: 32) Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya kaum perempuan dari umat ini diharuskan utk mengikuti isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam kecuali dlm masalah yang dikhususkan oleh dalil. Syaikh Asy-Syinqithi menyampaikan di dlm Adhwa’ul Bayan (6/584) tatkala menjelaskan firman Allah: “Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri Nabi) maka mintalah dari balik hijab, yang demikian itu akan lebih membersihkan hati kalian & hati mereka…” (QS. Al-Ahzab: 53) Alasan aturan yang disebutkan Allah dlm menetapkan ketentuan ini yaitu mewajibkan penggunaan hijab lantaran hal itu lebih membersihkan hati kaum lelaki & perempuan dari godaan nafsu di dlm firman-Nya, “yang demikian itu lebih membersihkan hati mereka & hati kalian.” merupakan suatu indikasi yang sangat terperinci yang memperlihatkan maksud keumuman hukum. Dengan begitu tak akan ada seorangpun diantara seluruh umat Islam ini yang berani menyampaikan bahwa selain isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam tak membutuhkan kebersihan hati kaum perempuan & kaum lelaki dari godaan nafsu dari lawan jenisnya…” “Beliau berkata: “Dengan keterangan yang sudah kami sebutkan ini maka anda mengetahui bahwa ayat yang mulia ini menjadi dalil yang sangat terperinci yang memperlihatkan bahwa wajibnya berhijab yaitu aturan umum yang berlaku bagi seluruh kaum perempuan, tak khusus berlaku bagi para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam saja, meskipun lafal asalnya memang khusus utk mereka, lantaran keumuman alasannya yaitu penetapan hukumnya menjadi dalil atas keumuman aturan yang terkandung di dalamnya. Dengan itu maka anda mengetahui bahwa ayat hijab itu berlaku umum lantaran keumuman sebabnya. Dan apabila aturan yang tersimpan dlm ayat ini bersifat umum dgn adanya indikasi ayat Al-Qur’an maka ketahuilah bahwa hijab itu wajib bagi seluruh perempuan menurut penunjukan Al Qur’an.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 94-95)

Hakikat Jilbab

Di dlm kamus dijelaskan bahwa jilbab yaitu gamis (baju kurung panjang, sejenis jubah) yaitu baju yang bisa menutup seluruh badan & juga meliputi kerudung serta kain yang melapisi di luar baju mirip halnya kain selimut/mantel (lihat Mu’jamul Wasith, juz 1, hal. 128, Al Munawwir, cet ke-14 hal.199)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata : “Yang dimaksud jilbab yaitu pakaian yang berada di luar lapisan baju yaitu berupa kain semacam selimut, kerudung, selendang & semacamnya.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan : “Jilbab yaitu selendang yang digunakan di luar kerudung. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Mas’ud, Abu ‘Ubaidah (di dlm Maktabah Syamilah tertulis ‘Ubaidah, saya kira ini yaitu kekeliruan, -pent), Qatadah, Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Atha’ Al Khurasani & para ulama yang lain. Jilbab itu berfungsi sebagaimana pakaian yang biasa dikenakan pada masa sekarang (di masa beliau, pent). Sedangkan Al Jauhari beropini bahwa jilbab yaitu kain sejenis selimut.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah)

Syarat-Syarat Busana Muslimah

Para ulama mempersyaratkan busana muslimah menurut penelitian dalil Al-Qur’an & As-Sunnah sebagai berikut :

Harus menutupi seluruh tubuh, hanya saja ada perbedaan pendapat dlm hal menutup wajah & kedua telapak tangan. Dalilnya yaitu QS. An-Nuur : 31 serta QS. Al-Ahzab : 59. Sebagian ulama memfatwakan bahwa diperbolehkan membuka wajah & kedua telapak tangan, hanya saja menutupnya yaitu sunnah & bukan sesuatu yang wajib.

Pakaian itu pada hakikatnya bukan dirancang sebagai perhiasan. Dalilnya yaitu ayat yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang bisa tampak.” (QS. An-Nuur : 31) Sebagian perempuan yang janji terhadap syari’at menerka bahwa semua jilbab selain warna hitam yaitu perhiasan. Penilaian itu yaitu salah lantaran di masa Nabi sebagian sahabiyah pernah menggunakan jilbab dgn warna selain hitam & dia tak menyalahkan mereka. Yang dimaksud dgn pakaian pemanis yaitu yang mempunyai banyak sekali macam corak warna atau terdapat unsur dari materi emas, perak & semacamnya. Meskipun begitu penulis Fiqhu Sunnah li Nisaa’ beropini bahwa mengenakan jilbab yang berwarna hitam itu memang lebih utama lantaran itu merupakan kebiasaan para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pakaian itu harus tebal, tak boleh tipis supaya tak menggambarkan apa yang ada di baliknya. Dalilnya yaitu hadits yang menceritakan dua golongan penghuni neraka yang salah satunya yaitu para perempuan yang berpakaian tapi telanjang (sebagiamana tercantum dlm Shahih Muslim) Maksud dari hadits itu yaitu para perempuan yang mengenakan pakaian yang tipis sehingga justru sanggup menggambarkan lekuk badan & tak menutupinya. Walaupun mereka masih disebut orang yang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka itu telanjang.

Harus longgar, tak boleh sempit atau ketat lantaran akan menampakkan bentuk atau sebagian dari serpihan tubuhnya. Dalilnya yaitu hadits Usamah bin Zaid yang menceritakan bahwa pada suatu dikala dia menerima hadiah baju yang tebal dari Nabi. Kemudian dia memperlihatkan baju tebal itu kepada isterinya. Namun lantaran baju itu agak sempit maka Nabi menyuruh Usamah supaya isterinya mengenakan pelapis di luarnya (HR. Ahmad, mempunyai penguat dlm riwayat Abu Dawud) Oleh alasannya yaitu itu hendaknya para perempuan masa sekarang yang gemar menggunakan busana ketat segera bertaubat.

Tidak perlu diberi wangi-wangian. Dalilnya yaitu sabda Nabi: “Perempuan manapun yang menggunakan wangi-wangian kemudian berjalan melewati sekelompok orang supaya mereka mencium keharumannya maka dia yaitu perempuan pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud & Tirmidzi dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari) Bahkan Al-Haitsami menyebutkan bahwa keluarnya perempuan dari rumahnya dgn menggunakan wangi-wangian & bersolek yaitu tergolong dosa besar, meskipun dia diizinkan oleh suaminya.

Tidak boleh mirip pakaian kaum lelaki. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum pria yang sengaja mirip kaum perempuan & kaum perempuan yang sengaja mirip kaum laki-laki.” (HR. Bukhari & lain-lain) Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang mengenakan pakaian perempuan & perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud & Ahmad dgn sanad sahih)

Tidak boleh mirip pakaian khas perempuan kafir. Ketentuan ini berlaku juga bagi kaum lelaki. Dalilnya banyak sekali, diantaranya yaitu insiden yang menimpa Ali. Ketika itu Ali menggunakan dua lembar baju mu’ashfar. Melihat hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini yaitu pakaian kaum kafir. Jangan kau kenakan pakaian itu.” (HR. Muslim, Nasa’i & Ahmad)

Bukan pakaian yang memperlihatkan ada maksud utk mencari popularitas. Yang dimaksud dgn libas syuhrah (pakaian popularitas) adalah: Segala jenis pakaian yang digunakan utk mencari ketenaran di hadapan orang-orang, baik pakaian itu sangat mahal harganya –untuk memamerkan kakayaannya- atau sangat murah harganya –untuk menampakkan kezuhudan dirinya- Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menggunakan busana popularitas di dunia maka Allah akan mengenakan busana kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia dibakar api di dalamnya.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah dgn sanad hasan lighairihi) (syarat-syarat ini diringkas dgn sedikit perubahan dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382-391)


Siapa Saja Yang Boleh Melepaskan Jilbab, Allah ta’ala berfirman :

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan bau tanah yang telah terhenti (dari haid & mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dgn tak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, & berlaku sopan yaitu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60)

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata : “Yang dimaksud dgn Al-Qawa’id yaitu perempuan-perempuan tua, maka kandungan ayat ini memperlihatkan bolehnya perempuan bau tanah yang sudah tak punya hasrat menikah utk melepaskan pakaian mereka.”

Imam Asy-Syaukani mengatakan : “Yang dimaksud dgn perempuan yang duduk (Al-Qawa’id) yaitu kaum perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan (menopause). Akan tetapi pengertian ini tak sepenuhnya tepat. Karena terkadang ada perempuan yang sudah terhenti dari melahirkan sementara pada dirinya masih cukup menyimpan daya tarik.”  … “Sesungguhnya mereka (perempuan tua) itu diizinkan melepasnya lantaran kebanyakan lelaki sudah tak lagi menaruh perhatian kepada mereka. Sehingga hal itu menjadikan kaum lelaki tak lagi berhasrat utk mengawini mereka maka faktor inilah yang mendorong Allah Yang Maha Suci membolehkan bagi mereka (perempuan tua) sesuatu yang tak diizinkan-Nya kepada selain mereka. Kemudian sehabis itu Allah masih memperlihatkan pengecualian pula kepada mereka. Allah berfirman: “dan bukan dlm keadaan mempertontonkan perhiasan.” Artinya: tak menampakkan pemanis yang telah diperintahkan utk ditutupi sebagaimana tercantum dlm firman-Nya, “Dan hendaknya mereka tak menampakkan pemanis mereka.” Ini berarti: mereka tak boleh sengaja memperlihatkan pemanis mereka ketika melepas jilbab & sengaja mempertontonkan keindahan atau kecantikan diri supaya kaum lelaki memandangi mereka…” (dinukil dari Nasihati li Nisaa’, hal. 87-88)

Syaikh Abu Bakar Al-Jaza’iri berkata : “Al-Qawa’idu minan nisaa’ artinya: kaum perempuan yang terhenti haidh & melahirkan lantaran usia mereka yang sudah lanjut.” (Aisarut Tafasir, Maktabah Syamilah)

Syaikh As-Sa’di berkata : “Al-Qawa’idu minan nisaa’ yaitu para perempuan yang sudah tak menarik utk dinikmati & tak menggugah syahwat.” (Taisir Karimir Rahman, Makbatah Syamilah) Imam Ibnu Katsir menukil klarifikasi Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayan, Qatadah & Adh-Dhahaak bahwa makna Al-Qawa’idu minan Nisaa’ adalah: perempuan yang sudah terhenti haidnya & tak bisa diperlukan melahirkan anak.” (Tafsir Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah).

sumber: www.duniaislam.org

Sebelum sobat meninggalkan catatan ini, jikalau merasa artikel ini bermanfaat silahkan dibagaikan kepada teman-teman, saudara/saudari ataupun yang lainnya baik di media umum ataupun secara pribadi supaya semua orang menjadi tahu, pintar, cendekia dan menambah pahala bagi sobat-sobat :-).

Related

Nuansa Islam 2335312751426243421

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item