Mengapa Mekkah Disebut Tanah Haram ?
Mekkah atau Makkah al-Mukarramah merupakan sebuah kota utama di Arab Saudi. Kota ini menjadi tujuan utama kaum muslimin dalam menunaikan...
![](http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif)
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/mengapa-mekkah-disebut-tanah-haram.html
Mekkah atau Makkah al-Mukarramah merupakan sebuah kota utama di Arab Saudi. Kota ini menjadi tujuan utama kaum muslimin dalam menunaikan ibadah haji, Di kota ini terdapat sebuah bangunan utama yang berjulukan Masjidil Haram dengan Ka'bah di dalamnya.
Namun tahukah Anda mengapa Mekah disebut sebagai "Tanah Haram"? Padahal menyerupai diketahui istilah "haram" identik dengan sesuatu yang tidak baik, harus dihindari atau dihentikan dilakukan.
Kata haram, mempunyai dua akar kata yang berbeda.
- Pertama, Kata haram [حرام] diturunkan dari kata haruma – yahrumu [حَرُمَ – يَـحْرُمُ] yang artinya terlarang, terlarang untuk dilakukan (al-mamnu’ min fi’lih). (al-Mu’jam al-Wasith)
- Kedua, Kata haram ditarik dari kata al-ihtiram, yang artinya kehormatan (al-Mahabah).
Dalam al-Misbah al-Munir dinyatakan,
والحرمة بالضم ما لا يحل انتهاكه والحرمة المهابة وهذه اسم من
الاحترام مثل : الفرقة من الافتراق
الاحترام مثل : الفرقة من الافتراق
Kata al-Hurmah (haram) artinya sesuatu yang dihentikan dilanggar. Kata al-Hurmah juga diartikan al-Mahabah (kehormatan). Diturunkan dari kata al-Ihtiram. Seperti kata al-Furqah dari al-Iftiraq. (al-Misbah al-Munir, 2/357)
Sekalipun asal katanya berbeda, namun bergotong-royong mempunyai keterkaitan. Sesuatu yang terlarang disebut haram, sebab jikalau itu dilakukan, berarti melanggar kehormatan orang yang melarang.
Allah melarang banyak hal dalam syariatnya, salah satunya dalam rangka menjaga kesucian syariat dan kehormatan dirinya. Karena jikalau orang melanggarnya, ia akan terjerumus dalam kenistaan dan kehinaan.
Mekkah disebut tanah haram, sebab ada banyak aturan yang dihentikan dilanggar.
Dalam al-Misbah al-Munir dinyatakan,
والبلد الحرام أي لا يحل انتهاكه
“Tanah haram, artinya tanah yang tidak halal untuk dilanggar.” (al-Misbah al-Munir, 2/357)
Ini sesuai dengan firman Allah,
إِنَّمَا أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ رَبَّ هَٰذِهِ الْبَلْدَةِ الَّذِي حَرَّمَهَا وَلَهُ كُلُّ شَيْءٍ ۖ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan saya diperintahkan semoga saya termasuk orang-orang yang berserah diri” (QS. An-Naml: 91)
Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan diam-diam penamaan Mekah dengan tanah haram,
إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لأَحَدٍ قَبْلِى ، وَلَمْ يَحِلَّ لِى إِلاَّ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ
“Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Dia ialah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah menetapkan hingga hari Kiamat. Belum pernah Allah halalkan berperang di dalamnya, sebelumku. Dan Allah tidak halalkan bagiku untuk memerangi penduduknya, kecuali beberapa dikala di waktu siang (ketika Fathu Mekah).
Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan aturan yang berlaku, sebagai konsekuensi Allah jadikan tanah ini sebagai kota haram. Beliau bersabda,
فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ؛ لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا ، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهُ
Dia haram dengan kemuliaan yang Allah berikan, hingga hari kiamat. Tidak boleh dipatahkan ranting pohon-nya, dihentikan diburu hewannya, dihentikan diambil barang hilangnya, kecuali untuk diumumkan, dan dihentikan dicabut rerumputan hijaunya. (HR. Bukhari 3189 & Muslim 3289)