Hukum Pengobatan Alternatif Memakai Do'a Dalam Islam

Pengobatan alternatif  merupakan salah satu pilihan yang bisa menyembuhkan penyakit berat. Bahkan penyakit yang tidak sanggup disembuhkan ...

A+ A-
Pengobatan alternatif merupakan salah satu pilihan yang bisa menyembuhkan penyakit berat. Bahkan penyakit yang tidak sanggup disembuhkan dengan dukungan medis suatu dikala sanggup disembuhkan dengan dukungan alternatif. Selain murah, pengobatan ini ada yang memakai jamu-jamu tradisional, ada pula dengan memakai do'a-do'a melalui jalan supranatural. Kalau memakai jamu-jamu tentu tidak ada masalah. Yang menjadi pertanyaan yaitu apabila memakai do'a-do'a. Apakah hal itu sanggup dibenarkan ? Dan bolehkah memasang tarif sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan ?.

Berobat dari sakit merupakan proposal agama. Karena hal ini merupakan salah satu ikhtiar untuk mencapai kesembuhan. Salah satu bentuk pengobatan itu memakai do'a-do'a, yang dalam bahasa Arab disebut dengan Ruqyah. Hal ini boleh alasannya yaitu Rasulullah SAW sendiri pernah mengajarkan majemuk do'a untuk menyembuhkan aneka macam penyakit. Diantaranya yaitu :

"Dari Masruq, dari A'isyah, bahwa Nabi SAW mengobati sebagian keluarganya. Beliau mengusap dengan tangannya yang kanan seraya berdo'a (yang artinya). "Yaa Allah SWT Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah dia, alasannya yaitu Engkau yaitu Dzat yang sanggup menyembuhkan, tidak ada kesembuhan yang tidak akan berlanjut dengan kekambuhan". 
(Shahih al-Bukhari,[5302])


Dalam hadits yang lain dijelaskan :

"Dari Ustman bin Abi al-Ash bahwa dia mengadu kepada Nabi SAW perihal penyakit yag ia derita semenjak masuk Islam. Nabi SAW kemudia bersabda "Letakkan tanganmu dianggota badanmu yang sakit. Lalu bacalah basmalah tiga kali, dan bacalah (Aku berlindung kepada ALlah SWT dari keburukan apa yang saya rasakan dan saya takutkan) sebanyak tujuh kali".
(Shahih Muslim [4082])


Atas dasar hadits ini para ulama setuju bahwa pengobatan dengan memakai do'a-do'a itu dibenarkan.Sayyid Muhammad 'Alawi al-Maliki menyatakan dalam sebuah kitabnya :

"Ibn al-Hajj berkata "Tidak apa-apa berobat memakai lembaranyang ditulisi suratatau ayat al-Qur'an, kemudian dicelupkan kedalam air yang bersih. Kemudian diminumkan kepada orang sakit. Dengan izin Allah, si sakit tersebut akan menjadi sembuh". 
(Abwab al-Faraj, 45)


Tentang ongkos yang diterima, juga dibolehkan. Berdasarkan hadits Nabi SAW :

"Dari Abu Sa'id al-Khudri RA, dia berkata, "Suatu ketikaRasulullah SAW mengutus kami sebanyak tiga puluh rombongan berkuda, untuk pergi ke sebuah daerah, kemudian kami mampir disebuah pemukiman kaum Arab. Kami meminta biar mereka mau menjamu rombongan kami, namun mereka menolaknya. Setelah itu, kepala suku mereka disengat kalajengking,. Salah seorang dari mereka tiba kepada kami dan berkata, "Apakah kalian punya do'a-do'a yang sanggup dipakai untuk menyembuhkan sengatan kalajengking ?". Saya menjawab, "Ya saya bisa, tapi saya tidak akan mengobati pemimpinmu itu jikalau kau tidak memberi imbalan kepada kami". Mereka menjawab, "Baiklah kami akan menawarkan upah sebanyak tiga puluh kambing". Abu Sa'id al-Khudri melanjutkan ceritanya, "Setelah itu saya membacakan surat al-Fatihah sebanyak tujuuh kali (setelah sang pemimpin sembuh) kami mendapatkan tiga puluh kambing itu, kemudian kami ragu, kemudian mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan insiden tersebut. Setelah itu Rasulullah bersabda, "Tahukah kau bahwa surat al-Fatihah itu merupakan do'a yang telah kau dgunakan. Bagi-bagikanlah kambing itu dan berilah saya bagian".
(Musnad Ahmad [10648])

Dari beberapa klarifikasi ini, sanggup disimpulkan bahwa menyembuhkan aneka macam macam penyakit dengan do'a-do'a dibenarkan. Dan mengambil ongkos dari pengobatan itu juga diperbolehkan.

Related

Slider 588800351647920536

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item