Hukum Merayakan Ulang Tahun Dalam Agama Islam
Merayakan ulang tahun baik perorangan maupun forum intinya tidak ada dalam sunah Rosul, termasuk juga perayaan maulid, sehingga ada yang m...
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/hukum-merayakan-ulang-tahun-dalam-agama.html
Merayakan ulang tahun baik perorangan maupun forum intinya tidak ada dalam sunah Rosul, termasuk juga perayaan maulid, sehingga ada yang menyampaikan bahwa perayaan ulang tahun termasuk bid'ah (kejadian yang tidak ada pada masa Rosul). Tetapi pembahasan para ulama menyampaikan walaupun bid'ah tetapi bila ada rujukannya atau petunjuk dari para ulama dapat saja dilaksanakan. Sebab tidak semua yang tidak pernah ada pada zaman Rosul itu bernilai buruk, tergantung ia punya nilai kebaikan dan kemanfaatan atau tidak. Jika baik dan bermanfaat tidak bertentangan dengan anutan agama, maka tidak ada alasan untuk mempermasalahkannya.
Contohnya ialah kendaraan beroda empat sendiri. Pada zaman Rosulullah dalam melaksanakan perjalanan jauh selalu memakai unta sebagai sarana transportasinya. Tetapi kemudian sehabis masa Nabi dan para sahabat berlalu dan kecanggihan teknologi semakin berkembang maka terciptalah kendaraan beroda empat yang sampai kini menjadi transportasi utama dalam perjalanan jauh sehabis kereta api, pesawat terbang dan jenis kendaraan lainnya; nah pertanyaannya ialah apakah kendaraan (mobil) yang kini dipakai ialah bid'ah, atau apakah kita harus selalu memakai unta sebagai sarana transportasi menyerupai pada zaman Nabi dahulu. Makara itu semua tergantung ijma' ulama membolehkan atau tidak. Dengan demikian, dilarang sembarang obral bid'ah, lantaran dapat terjerumus dalam kesalahan yang besar.
Jadi kembali lagi, selama di dalam program tersebut ada unsur-unsur kebaikan, seperti; memberikan tahni'ah (ucapan selamat) kepada sesama muslim, menjadi sarana sedekah dan bersyukur kepada Allah, dan aneka macam hal kasatmata dan mulia lainnya, maka itu semua boleh dilaksanakan lantaran dianggap tidak bertentangan dengan syari'at Islam.
Contohnya ialah kendaraan beroda empat sendiri. Pada zaman Rosulullah dalam melaksanakan perjalanan jauh selalu memakai unta sebagai sarana transportasinya. Tetapi kemudian sehabis masa Nabi dan para sahabat berlalu dan kecanggihan teknologi semakin berkembang maka terciptalah kendaraan beroda empat yang sampai kini menjadi transportasi utama dalam perjalanan jauh sehabis kereta api, pesawat terbang dan jenis kendaraan lainnya; nah pertanyaannya ialah apakah kendaraan (mobil) yang kini dipakai ialah bid'ah, atau apakah kita harus selalu memakai unta sebagai sarana transportasi menyerupai pada zaman Nabi dahulu. Makara itu semua tergantung ijma' ulama membolehkan atau tidak. Dengan demikian, dilarang sembarang obral bid'ah, lantaran dapat terjerumus dalam kesalahan yang besar.
Jadi kembali lagi, selama di dalam program tersebut ada unsur-unsur kebaikan, seperti; memberikan tahni'ah (ucapan selamat) kepada sesama muslim, menjadi sarana sedekah dan bersyukur kepada Allah, dan aneka macam hal kasatmata dan mulia lainnya, maka itu semua boleh dilaksanakan lantaran dianggap tidak bertentangan dengan syari'at Islam.
Oleh lantaran itu, apabila program hari jadi, ulang tahun dan sebagainya itu membawa manfaat, contohnya disitu ada program pengajian, syukuran, tunjangan kepada anak yatim, kenapa tidak. Boleh saja. Sebaliknya, apabila didalamnya ada program yang mengandung kemusyrikan dan kemaksiatan, maka mendatangi program hari jadi tersebut ialah terlarang. Makara tergantung manfaat dan madharatnya yang ada didalamnya, itu kaedahnya.
Namun apabila diawal sudah menduga bahwa didalam program tersebut ada program yang makruf (baik) dan ada pula yang mungkar bercampur jadi satu, maka yang diundang kalau sudah tahu di dalamnya ada kemungkaran, sebaiknya tidak perlu datang.