Belajar Wacana Haji Dan Umrah (Studi Fiqih)

Disusun oleh: Milla Marhaining Tyas, Syaiful Anwar                        BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Agama Islam ...

A+ A-
Disusun oleh: Milla Marhaining Tyas, Syaiful Anwar                       



BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa insan dan membebaskan diri insan dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus nrimo dan aqidah yang murni sesuai kehandak Allah, insyaallah kita kita akan menjadi orang yang beruntung.

Ibadah dalam agama islam banyak macamnya. Haji yaitu salah satunya, yang merupakan rukun doktrin yang ke lima. Ibadah haji yaitu ibadah yang baik alasannya yaitu tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.

Dalam mengerjakan ibadah haji kita menempuh jarak yang sedemikian jauh untuk mencapai baitullah dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.

Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi klarifikasi secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah, dasar aturan perintah haji dan umrah, syarat, rukun, wajib haji dan umrah, serta hal-hal yang dihentikan waktu mengerjakan haji.   


B.Rumusan Masalah

1. Pengertian dan dasar aturan haji dan umrah.
2. Syarat, rukun, wajib haji dan umrah.
3. Macam-macam haji, hal yang dilarang.
4. Permasalahan kontemporer wacana menghajikan orang lain.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Haji dan Umrah
Secara etimologi haji berasal dari bahasa Arab al-hajj yang berarti mengunjungi atau mendatangi. Dalam terminologi fiqih, haji didefinisikan sebagai perjalanan mengunjungi Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Haji merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh yang telah memenuhi syarat wajibnya (mampu melakukannya). Orang yang mengingkari kewajibannya termasuk kufur atau murtad dari agama islam.
Adapun umrah secara bahasa berarti berkunjung atau ziarah. Sedangkan secara terminologi diartikan dengan sengaja berkunjung ke Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu pada waktu haji maupun di luar waktu haji.
Meskipun dalam pelaksanaan umrah telah mencangkup haji, namun dalam melaksanakan ibadah umrah tidak berarti ibadah haji telah terpenuhi.[1]

B.Dasar Hukum
Ibadah haji diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat Ali ‘Imran :
وَلِلهِ عَلَى النَّا سِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا
Artinya: Dan alasannya yaitu Allah, wajiblah atas orang-orang melaksanakan haji ke Bait, yaitu bagi yang bisa melaksanakan perjalanan kesana. (QS. Ali ‘Imran ayat 97).

Juga di dalam hadits :
عن ابى هريرة رضى الله عنه قال : خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه  وسلم فَقَالَ : يَا اَيُّهَا النَّا سُ اِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحِجُّوْا فَقَاَلَ رَجُلٌ اَكُلُّ عَا مٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ فَسَكَتَ حَتَّ قَا لَهَا ثَلَا ثاً ثُمَّ قَالَ صل الله عليه وسلم : لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ .
ثم قال :  ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَاِ نَّمَا اَهْلَكَ مَنْ كَا نَ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ سُؤَا لِهِمْ وَاخْتِلَا فُهُمْ عَلَى اَنْبِيَا ِئهِمْ فَاِذَا اَمَرْ تُكُمْ بِشَيْئٍ فَأْ تُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاِ ذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْئٍ فَدَ عُوْهُ  
Artinya :   Dari Abu Hurairah r.a. berkata :  Rasullallah s.a.w berkhotbah kepada kami, ia bersabda :  Hai sekalian insan sesuggguhnya Allah telah mewajibkan kau sekalian melaksanakan ibadah haji, alasannya yaitu itu lakukanlah ibadah haji. Kemudian ada seorang lelaki bertanya : ya Rasulullah, apakah wajib dilakukan setiap tahun ? Nabi diam. Sampai orang itu mengulanginya tiga kali. Kemudian Nabi bersabda : Biarkanlah apa yang saya biarkan kepada kau sekalian, sesunggunya yang membinasakan orang-orang sebelum kau dahulu yaitu banyaknya pertanyaan mereka dan menentanginya mereka kepada nabi-nabi mereka. Apabila saya memerintahkan kau sekalian akan sesuatu, lakukanlah berdasarkan kemampuan kau sekalian, dan apabila engkau sekalian kularang melaksanakan sesuatu, tinggalkanlah itu. (HR, Bukhari dan Muslim).

Adapun berdasarkan imam-imam Ahmad dan Asy-Sya-Fi’i Umrah hukumnya wajib, dan sunnnah muakkadah berdasarkan Malikiyah dan Hanafiyah.
Dasarnya yaitu firman Allah :
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ      
Artinya :  Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah alasannya yaitu Allah.....(QS. al-Baqarah ayat 196).

Umrah ini seumur hidup hanya wajib dilakukan sekali saja. Tetapi memperbanyak umrah disukai juga, lebih-lebih di dalam bulan Ramadhan, alasannya yaitu sabda Nabi s.a.w berdasarkan riwayat Muslim.
عُمْرَةٌ فِى رَمَضَا نَ تَعْدِ لُ حَجَّةً
Artinya : Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melaksanakan haji sekali.

اَلْعُمْرَةُ اِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّا رَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
Artinya : Umrah ke Umrah itu menjadi penebus terhadap hal-hal yang terjadi diantara kedua ketika itu.[2]


C. Syarat Melaksanakan Ibadah Haji
1.         Islam
Beragama islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang kafir tidak tidak diwajibakn melaksanakan ibadah haji dan umrah alasannya yaitu bukanlah orang yang jago beribadah menyerupai yang disyari’atkan dalam Islam. Demikian juga dengan orang murtad.

2.         Baligh

Adapun anak kecil tidak dibebani dengan kewajiban ibadah haji dan umrah alasannya yaitu persyaratan baligh belum terpenuhinya. Sebagaiman sabda Nabi SAW :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَا ثٍ عَنِ النَّا ئِمِ حَتَّى يَسْتَيِقَظَ  وَعَنِ الصَّبِي حَتَّ يَبْلُغَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَبْرَأَ.

Artinya : “Diangkat dosa dari tiga hal, yaitu dari orang yang tidur hingga ia bangun, bawah umur hingga sampaumur (baligh), dan dari orang gila hingga sembuh..” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al-Turmizi).

3.         Berakal

Orang yang tidak berakal menyerupai orang gila, orang ndeso tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji dan umrah, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al-Tirmizi.

4.         Merdeka

Para jago fiqih setuju menyampaikan bahwa orang yang wajib haji dan umrah yaitu orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji dan umrah alasannya yaitu dia bertugas melayani tuannya. Sedangkan ibadah haji memerlukan banyak waktu dan biaya.

5.         Kemampuan (istitha’ah)

Salah satu syarat haji adanya kemampuan bepergian ke Baitullah, sebagaimana diterangkan dalam firman Allah ayat 97 surat Ali Imran :

وَلِلهِ عَلَى النَّا سِ حَجَّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَا عَ اِلَيْهِ سَبِيْلَا.

Artinya : mengerjakan haji yaitu kewajiban insan terhadap Allah yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalan ke Baitullah (QS.Al-Aimran).

Menurut jago fiqih dikalangan Hanafiyah, istitha’ah terdiri dari tiga macam yaitu istitha’ah badaniyah ( kemampuan fisik), istitha’ah maliyah (kemampuan ekonomi), dan istitha’ah amaniyah( kemampuan kondisi keamanan perjalanan).

Ahli fiqih Syafi’iyah beropini bahwa bila calon jama’ah haji seorang wanita, disyaratkan adanya orang yang mendampingi dari mahram atau suaminya atau perempuan yang sanggup dipercaya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW.

عن ابن عباس رضي الله عنهما سَمِعْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول .... وَلَا تُسَا فِرُ الْمَرْأَةُ اِلَّا مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ..
Artinya : Dari Ibnu Abbas ra. Berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ... dan seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali disertai oleh mahramnya....(HR.Bukhari dan Muslim).

D. Rukun Haji dan Umrah
Rukun Haji

1.         Ihram

Ihram yaitu niat memulai ibadah haji atau umrah dengan memakai  pakaian ihram. Waktu pelaksanaan niat atau ihram itu disebut miqat zamani, yaitu dari tanggal 1 Syawal hingga hari ke 10 Zulhijah. Sedangkan ihram atau niat dengan mengenakan pakaian ihram  yang dilaksakan di tempat-tempat tertentu disebut miqat makani.[3] Rasulullah SAW telah menetapkan miqat-miqat bagi jamaah haji yang tiba dari banyak sekali daaerah sebagai berikut:
Ø  Zulhulaifah yang kini disebut dengan Bir Ali. Tempat ini sebagai miqat bagi umat Islam dari jurusan Madinah.
Ø  Juhfah, yaitu miqat bagi muslim yang tiba dari Mesir dan Maghrib, (Maroko, Tunis, Libya, Aljazair, dan Afrika Utara), Syam ( Syiria, Lebanon, Palestina, Yordania).
Ø  Qarnulmanazil, yaitu miqat bagi umat muslim yang tiba dari Nejed.
Ø  Zatu Irqin, yaitu miqat bagi kaum muslimin yang tiba dari Iraq.
Ø  Yalamlam, yaitu miqat bagi bagi kaum muslimin yang tiba dari jurusan Yaman, India, termasuk Indonesia.[4]   .

Sunah-Sunah Ihram:
a)      Mengumandangkan talbiyah :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَّبَيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ اِنَّ اْلحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَاْلمُلْكَ لاَ شَرِيْكِ لَكَ
b)      Mandi untuk ihram.
c)      Sholat sunah ihram dua raka’at.
d)      Memakai sendal yang tidak menutupi semua jari-jari kaki.[5]

2.         Wukuf di Arafah
Yang dimaksud wukuf kehadiran seseorang jamaah haji dan adanya dia di padang Arafah , baik dalam keadaan suci, haid, nifas maupun dalam keadaan junub. Wukuf dimulai semenjak matahari tergelincir pada hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 hingga 10 Zulhijah.

3.         Tawaf
Tawaf berdasarkan bahasa berarti berkeliling atau berputar. Dalam pelaksanaannya , tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri yang tawaf. Tawaf tersebut diakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Tawaf yang disyariatkan dalam haji ada tiga macam : tawaf qudum (tawaf penghormatan), tawaf ifadah, dan tawaf wada’ (tawaf penutupan). Tawaf qudum dan tawaf wada’ hukumnya sunat atau wajib. Kedudukan tawaf ifadah sebagai rukun haji wajib dikerjakan, karena  bila tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah.
Syarat-syarat tawaf :
a)      Suci dari hadast besar, hadast kecil, dan najis.
b)      Menutup aurat.
c)      Dilakukan dengan mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
d)      Dilakukan dengan memulai dari Hajar Aswad dan berakhir disitu juga.
e)      Selama tawaf, posisi Baitullah tetap di sebelah kiri yang tawaf
f)       Tawaf dlakukan mengitari Baitullah, tidak sah dengan berkeliling di dalam Baitullah.


4.         Sa’i
Dalam bahasa arab sa’i diartikan dengan berjalan. Dalam konteks haji, sa’i diartikan dengan berjalan yang dimulai dari bukit Shafa ke bukit Marwah.
Dasar penetapan sa’i sebagai rukun haji ialah hadist Nabi SAW:
عَنْ حَبِيْبَةَ بن أبى تِجْرَاةِ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال اِسْعَوْا فَاِنَّ الله كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ
Artinya : Dari Habibah ibn Abi Tijrah, bahwa Nabi SAW bersabda: “Lakukanlah sa’i sesunggguhnya Allah mewajibkan kau sa’i” (HR. Ahmad).
Syarat-syarat sa’i :
a)      Sa’i dilakukan setelah selesai melaksanakan tawaf .
b)      Sa’i dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
c)      Sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali.
d)      Seluruh perjalanan sa’i dilakukan secara sempurna, tidak boleh kurang meskipun selangkah.
Sunah-Sunah Sa’i
a.    Berdoa antara Shafa dan Marwa.
b.    Suci dari hadast dan najis
c.    Berjalan dalam keadaan tenamg dan tidak mengganggu orang lain.
d.    Berjalan kaki bagi yang mampu, dan bila tidak bisa boleh dengan kendaraan.
e.    Dilakukan secara berkesinambungan, tidak diselingi kegiatan apa pun kecuali sholat berjamaah.

5.         Bercukur atau menggunting rambut
Yang di maksud bercukur ialah menghilangkan rambut di kepala dengan pisau atau sejenisnya atau bisa dengan jalan mencabutnya walaupun 3 helai. Bercukur berdasarkan jago fiqih hanya diwajibkan terhadap laki-laki, bagi perempuan hanya diwajibkan memotong atau menggunting rambut sebagaimana dijelaskan dalam hadist Nabi SAW :

عن ابن عباس أن النبي صلى الله غليه وسلم قال لَيْسَ عَلَى النَّسَاءِ حَلَقٌ وَاِنَّمَا عَلَى النَّسَاءِ التَّقَصُّرُ

Artinya : dari Ibn Abbas ra. Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : ”Tidaklah diwajibkan bercukur bagi perempuan, hanya saja diwajibkan atas mereka bergunting.” (HR. Abu Daud).
6          Tertib
Rukun Umrah
Ø  Ihram.
Ø  Tawaf.
Ø  Sa’i.
Ø  Bercukur atau menggunting rambut.
Ø  Tertib.

E.Wajib Haji dan Umrah
v Wajib haji
1.         Ihram dari miqat.
2.         Bermalam di Muzdalifah.
Yang dimaksud bermalam di Muzdalifah yaitu berhenti walaupun sebentar, membisu sebentar, duduk sebentar, dan berjalan-jalan. Kewajiban bermalam di Muzdalifah sanggup terpenuhi dengan kehadiran dan istirahat sebentar di Muzdalifah. Sewaktu di Muzdalifah di sunnatkan untuk memungut batu-batu kecil di Mina.
3.         Bermalam di Mina.
Mina yaitu salah satu tempat yang terletak disebelah timur Mekah dan jauhnya dari Arafah melalui Muzdalifah lebih kurang 20 km.
4.         Melempar Jumrah.
Waktu melempar jumrah yaitu tanggal 10 Dzulhijah dan hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijah). Tanggal 10 Dzulhijah melempar jumrah aqabah sebanyak 7 kali, tanggal 11 Dzulhijah melempar tiga jumrah (ula, wusta dan aqabah) masing-masing 7 kali lemparan, pada tanggal 12 Dzulhijah melempar tiga jumrah (ula, wusta, aqabah) masing-masing 7 lemparan, pada 13 Dzulhijah melempar tiga jumrah (ula, wusta, aqabah) masing-masing 7 lemparan.
Menurut sunnat Nabi SAW melontar itu hendaknya sehabis terbit matahari, waktunya hingga terbenam matahari pada hari tasyrik. Melempar jumrah dilakukan satu persatu dan tujuannya yaitu target yang menjadi kewajiban melempar jumrah itu.

5.         Tawaf Wada’.
Tawaf wada’ yaitu tawaf selamat tinggal. Tawaf ini wajib dilakukan oleh setiap orang yang yang hendak keluar meninggalkan kota Mekah kembali ke tanah air. 

v Wajib Umrah
Adapun wajib Umrah yaitu Ihram dari miqat.

F.Sunah-Sunah Haji
Ø  Mandi ketika hendak ihram.
Ø  memperbanyak membaca talbiyah.
Ø  Melaksanakan tawaf qudum.
Ø  Shalat dua rakaat thawaf.
Ø  Mabit (bermalam) di mina.
Ø  Thawaf wada'.

G.Macam-Macam Haji
1.         Haji Tamattu
            Haji tamattu yaitu mendahulukan ihram umrah dari pada ihram haji. Caranya dengan niat ihram umrah di miqat  yang telah ditentukan dan menuntaskan amalann-amalannya, kemudian niat ihram haji di Makkah dan menuntaskan amalan-amalannya.
adapun lafazh niat ihram umrah yaitu :
نَوَيْتُ اْلعُمْرَةُ وَاَحْرَمْتُ بِهَا
adapun lafazh niat ihram haji yaitu :
نَوَيْتُ اْلحَجَّ وَاَحْرَمْتُ بِهِ
2.         Haji Ifrad
            Haji ifrad yaitu mendahulukan ihram haji dari pada ihram umrah. Caranya, niat ihram haji di miqat yang telah di tentukan dan menuntaskan amalan-amalannya, kemudian niat ihram umrah di tanah halal :     
adapun lafazh niat ihram haji yaitu :
          نَوَيْتُ اْلحَجَّ وَاَحْرَمْتُ بِهِ
adapun lafazh niat ihram umrah yaitu :
نَوَيْتُ اْلعُمْرَةُ وَاَحْرَمْتُ بِهَا
3.         Haji Qiran
            Haji qiran yaitu melaksanakan ihram umrah sekaligus ihram haji. Caranya niat ihram haji dan umrah di miqat yang telah ditentukan dan menuntaskan amalan-amalan haji.
           
             adapun lafazh niat ihram haji dan umrah yaitu :
نَوَيْتُ اْلحَجَّ وَاْلعُمْرَةُ وَاَحْرَمْتُ بِهِمَا[6]

H.Hal-Hal yang Dilarang Dalam Haji.
    1.    Hubungan seksual.
    2.    Melakukan perbuatan-perbuatan buruk dan maksiat yang mengakibatkan orang keluar dari ketaatan Allah.
    3.    Bertengkar dengan suami atau istri, atau dengan teman.
Sebagamana firman Allah :
فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ اْلحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَا لَ فِى اْلحَجِّ.
Artinya : Siapa yang telah mendapat kewajiban haji, janganlah ia melaksanakan rafast, kefasikan dan pertengkaran di dalam haji.[7]
    4.    Memakai pakaian yang berjahit, bagi yang laki-laki.
    5.    Memakai pakaian atau apa saja yang harum.
    6.    Memakai Khuf, kaos kaki atau sepatu.
Menurut Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda :

عَنِ ابْنِ  عُمَرَ رَضِىَ الله عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِىَ صلى عليه وسلم قَالَ : لَايَلْبَسُ اْلمُحْرِمُ اْلقَمِيْصَ وَلَا اْلعِمَامَةِ وَلَا اْلبُرْنُسَ وَلَا السَّرَا وِيْلَ وَلَا ثَوْبًامَسَّهُ وَرَسُ وَلَا زَعْفَرَانُ, وَلَا اْلخُفَّينِ اِلاَّ أَلَاَّ يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْتَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُوْنَا اَسْفَلَ مِنَ اْلكَعْبَيْنِ.

Artinya : Dari Ibnu Umar ra., sesunguhnya Nabi SAW bersabda : Orang yang Ihram tidak boleh menggunakan gamis (jubah), sorban, burnus  (pakaian yang epilog kepalanya menjadi satu), celana, juga tidak boleh menggunakan pakaian yang terkana celup flora yang harum, yang kena minyak wangi, juga tidak boleh menggunakan khuf, kecuali apabila tidak mendapat sandal, hendaknya khuf itu dipotong sehingga lebih rendah dari dua mata kaki.
 
yang no 4, 5, 6, khusus untuk laki-laki. Adapun bagi perempuan boleh mamakai semua itu, kecuali menggunakan pakaian yang kena harum-haruman, epilog muka (cadar), dan sarung tangan. Dalilnya sebagai berikut:

نَهَى النَّبِىُ صلى الله عليه وسلم النِّسَاءِ فِى ِاْحَرامِهِنَّ عَنِ اْلقَفَا زَيْنِ والنّقَابِ, وَمَا مَسَّ اْلوَرَسُ وَالزَّ عْفَرَانُ مِنَ الثِّيَابِ, وَلِتَلْبَسْ بَعْدَ ذَاِلكَ مَا اَحَبَّتْ مِنْ اْلوَانِ الثِّيَابِ, مِنْ مُعَصْفَرٍ اَوْ حُرٍّ اَوْ حُلِّىٍ اَوْسَرَا وِيْلَ اَوْ قَمِيْصٍ اَوْخُفٍّ.

Artinya : Nabi melarang orang-orang perempuan di dalam Ihramnya menggunakan sarung tangan, tutup muka dan pakaian yang terkena harum-haruman, dan hendaknya mereka itu menggunakan apa saja yang mereka sukai apapun warnanya, yang berwarna sutera, perhiasan, celana, baju atau khuf.
    7.    Melakukan ‘aqad nikah, baik untuk dirinya atuapun orang lain. Dengan wali, atau dengan perwakilan.
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ
Artinya : “Janganlah seseorang yang sedang berihram menikah maupun menikahkan”
Iharam mengharamkan acara senggama dan hal-hal yang mendorong ke arah tersebut sementara waktu dilarang, dan lebih lanjut ia pun menghalangi keabsahan akadnya sehingga sesuatu yang baik sanggup bermetamorfosis fasid (rusak/batal) alasannya yaitu dicegah oleh ihram
    8.    Menebang pohon dan merusak flora lain.
    9.    Berharum-haruman, baik pada baju, kain ataupun badan.
Alasan pengharaman wangi-wangian yaitu alasannya yaitu ia sanggup mengundang syahwat untuk bekerjasama badan.
  10.  Membunuh hewan buruan.
لاَ تَقْتُلُوْا الْصَّيْدُ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ
Artinya : ” janganlah kau membunuh hewan buruan, ketika kau sedang ihram.” QS.Al-Midah (5): (95).
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّمَا دُمْتُمْ حُرُمًا
Artinya : “Dan diharamkan atasmu hewan buruan darat, selama kau dalam ihram.” QS. Al-Maidah (5): (96).

I.Hukum Menghajikan Orang Lain
Barangsiapa yang bisa melaksanakan ibadah haji dari segi hartanya, tetapi kesehatannya tidak mengizinkan contohnya karena sakit yang sulit diharap sembuhnya, atau alasannya yaitu usia tua, maka berdasarkan tiga imam: Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Ia wajib menunjuk wakil untuk melaksanakan haji atas nama dirinya dengan biaya yang ditanggung olehnya.
Sesuai dalil sebagai berikut :

روى عن عبد الله بن عباس اِنَّ اِمْرَأَةً مِنْ خَثْعَمْ قَالَتْ : يارسول الله اِنَّ اَبِى اَدْ رَكَهُ فَرِيْضَةُ الله فِيْ الحُجَّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ اِنَّ يَسْتَوَى عَلَى ظهر بعيره, فقال : فَحْجُجْ عَنْهُ. رواه البخارى ومسلم

Artinya : Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas : Sesungguhnya ada seorang perempuan dari Khats’am berkata : wahai Rasulullah, ayah saya sudah wajib haji, tetapi ia sudah tua, tidak bisa duduk tegak di atas kendaraannya. Nabi menjawab : Berhajilah engkau untuknya.

Sebelum menghajikan orang lain, orang yang mau menghajikan disyaratkan sudah malaksanakan haji untuk dirinya sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas :

ان رسول الله صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلاً يَقُوْلُ : لَبَيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, فَقَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ؟ قَالَ : لاَ, قاَلَ : 
فَحُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ.

Artinya : Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata : inilah saya ya Allah, untuk Syubrumah. Lalu Nabi bertanya kepada orang itu : Apakah engkau berhaji untuk dirimu sendiri ? Dijawab : Tidak. Nabi berkata : Berhajilah untuk dirimu sendiri, gres sehabis itu berhaji untuk Syubrumah.

Perwakilan ini pun sanggup juga dilakukan atas orang yang sudah meninggal , asal orang yang meninggal itu memang berkewajiban haji tapi belum sanggup melaksanakan , atau orang tersebut memiliki nadzar.
menurut hadist :

اَتَى النَّبِىَ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ فَقَالَ : اِنَّ اَبِى مَاتَ وَعَلَيْهِ حُجَّةُ الاِسْلَامِ اَفَاحُجَّ عَنْهُ ؟ قَالَ : اَرَأَيْتَ لَوْ اَنَّ اَبَاكَ تَرَكَ دَيْنًا عَلَيْهِ اَقَضَيْتَهُ عَنْهُ ؟ نَعَمْ. قَالَ : فَحْجج عَنْ اَبِيْكَ. 
رواه ابن ماجه والشافعى
Artinya : Seorang lelaki mendatangi Nabi SAW dan berkata : Ayah saya sudah meninggal,  dan ia memiliki kewajiban haji, apakah saya menghajikannya? Nabi menjawab : Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya? Orang itu menjawab : Ya. Nabi berkata : Berhajilah engkau untuk ayahmu.[8] 

Syarat-Syarat Penunaian Haji Oleh Orang Lain
             1.         Ketidakmampuan yang menghinggapi orang yang dihajikan. Seperti sakit yang tidak kunjung sembuh.
             2.         Orang yang menghajikan (na’ib)harus berniat melaksanakan ibadah atas nama oarang yang dihajikan (amir).
             3.         Biaya haji sepenuhnya atau sebagian berasal dari amir.
             4.         Na’ib tidak menyelisihi atau melanggar perintah orang yang dihajikannya.  
             5.         Kedua belah pihak muslim dan berakal.
             6.         Na’ib harus sudah baligh.
             7.         Na’ib harus sudah pernah menunaikan haji.[9]

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1. Dalam terminologi haji didefinisikan sebagai perjalanan mengunjungi Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Sedangkan pengertian umrah yaitu sengaja berkunjung ke Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu pada waktu haji maupun di luar waktu haji.
Ibadah haji diwajibkan kepada setiap umat muslim yang mampu, sebagaimana difirmankan oleh Allah :
وَلِلهِ عَلَى النَّا سِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

2. Syarat haji:
Ø Islam.
Ø Baligh.
Ø Berakal.
Ø Merdeka.
Ø Istitha’ah


 Rukun Umrah:
Ø Ihram.
Ø Thawaf.
Ø Sa’i.
Ø Mencukur rambut,
Ø Tertib.

Rukun haji :
Ø Ihram.
Ø Wuquf di padang Arafah.
Ø Thawaf.
Ø Sa’i.
Ø Mencukur rambut.
Ø Tertib.

Wajib Haji dan Umrah:
Ø Ihram dari miqat.
Ø Melempar jumrah.
Ø Mabit di Muzdalifah
Ø Mabit di Mina.
Ø Thawaf Wada’
Adapun wajib Umrah yaitu ihram dari miqat.

3. Macam-Macam haji :
a.       haji tamattu
b.      haji ifrad
c.       haji qiran
Hal yang dihentikan dalam Haji
Ø  Melakukan relasi seksual.
Ø  Melakukan perbuatan buruk atau maksiat.
Ø  Bertengkar.
Ø  Memakai pakaian yang berjahit, wangi-wangian, khuf atau sepatu bagi laki-laki.
Ø  Memakai cadar, sarung tangan, dan wamgi-wangian bagi perempuan.
Ø  Melakukan aqad nikah..
Ø  Berburu hewan dan memakannya.
4.  Seseorang yang hendak melaksanakan haji tapi tidak bisa pergi ke tanah suci karena terhalang niatnya alasannya yaitu sakit dan sebagainya maka ia wajib menunjuk orang lain sebagi wakil untuk melaksanakan haji atas nama dirinya.


DAFTAR PUSTAKA

Ritongga, DR. A. Rahman dan Dr.Zainudin MA. 2002. FIQIH IBADAH. Jakarta : Penerbit Gaya Media Pratama.

Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN di Jakarta, Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam. 1983. Ilmu Fiqih Jilid 1.

Drs. Karim, M.Ag. FIQIH. ( Media Pustaka Jombang). hal 14.

Ma’ruf, H. Tolhah, dkk. 2008. FIQIH IBADAH, Panduan Lengkap Beribadah Versi Ahlussunnah. Kediri : Lembaga Ta’alif Wannasyr PP. Al Falah Ploso Mojo Kediri.

Pasha, Drs. Musthafa Kamal, B.Ed. 2003. FIQIH ISLAM, Sesuai dengan Putusan Majlis Tarjih. Citra Karsa Mandiri.

Azam, Pro. Dr. Abdul Aziz Muhammad dan Prof. Dr.Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. 2009. FIQIH IBADAH, Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Jakarta : Amzah Jl.Sawo Raya.  




[1] DR A. Rahman Ritongga dan Dr.Zainudin MA. FIQIH IBADAH. (Penerbit Gaya Media Pratama Jakarta,2002),hal 209.
[2] Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN di Jakarta, Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam. Ilmu Fiqih Jilid 1.(1983),hal 347.
[3] Ibid.  hal 222.
[4] Drs. Karim, M.Ag. FIQIH. ( Media Pustaka Jombang). hal 14.
[5] H. Tolhah Ma’ruf, dkk. FIQIH IBADAH, Panduan Lengkap Beribadah Versi Ahlussunnah. (Lembaga Ta’alif Wannasyr PP. Al Falah Ploso Mojo Kediri). hal 249
[6] Ibid. hal 247
[7] Drs. Musthafa Kamal Pasha, B.Ed. FIQIH ISLAM, Sesuai dengan Putusan Majlis Tarjih.(Citra Karsa Mandiri,2003). hal 215.
[8] Ibid.
[9] Pro. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Prof. Dr.Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.FIQIH IBADAH, Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji.(Amzah Jl.Sawo Raya Jakarta,2009). hal 570. 

Related

Studi Fiqih 9198315818835853233

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item