Pengertian Dan Bacaan Sujud Sahwi Dan Pengertiannya

- Sujud Sahwi (سجود السهو) yakni pecahan ibadah Islam yang dilakukan di dalam shalat. Sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan o...

 yakni pecahan ibadah Islam yang dilakukan di dalam shalat Pengertian dan Bacaan Sujud Sahwi dan Pengertiannya

- Sujud Sahwi (سجود السهو) yakni pecahan ibadah Islam yang dilakukan di dalam shalat. Sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan oleh orang yang shalat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam shalatnya lantaran lupa (sahw).
Penyebabnya dilakukannya Sujud sahwi ada tiga yaitu :
  1. Menambahkan sesuatu (az-ziyaadah),
  2. Menghilangkan sesuatu (an-naqsh), dan
  3. Dalam keadaan ragu-ragu (asy-syak) di dalam Shalat.
Nabi saw. juga pernah lupa di dalam shalat. Hal ini ada keterangannya, bahkan dia sendiri bersabda :

إِ نَّــمَا أَ نَـا بَـشَــرٌ أَ نَـسِى كَــمَا تَــنْـسَــوْ نَ : فَـإِ ذَ ا نَـسِـيْتُ فَـذَ كِّــرُوْ نـِىْ

"Saya ini hanyalah insan biasa, saya juga lupa sebagaimana tuan-tuan lupa. Oleh lantaran itu kalau saya lupa, maka ingatkanlah!" (H.R.Bukhari dan Muslim).

1. Cara Mengerjakannya

Sebelum atau Sesudah Salam ?
Sujud Sahwi dilakukan dengan dua kali sujud sebelum salam atau sesudahnya oleh seseorang yang sedang bershalat. Kedua cara ini memang diajarkan oleh Rasulullah saw. Dalam sebuah hadits shahih dari Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw. bersabda :

 إِذَا شَـكَّ أَحَـدُ كُــمْ فـِى صَـلاَ تـِـهِ فَــلَـمْ يـَـدْرِكُــمْ صَــلَّى، ثَــلاَ ثَـا أَ مْ أَرْ بـَــعَــتَـا، فَـــلْــيَـطْــرَ حِ الـشَّــكَّ وَ لْــيَــبْـنِ عَــلَى مَـااسْــتَــيْــقَـنَ ثُــمَّ سَـجَـدَ تَــيْـنِ قَـــبْــلَ أَنْ يـُـسَــلِّـمَ 

"Jikalau salah seorang diantaramu ragu-ragu dalam shalatnya, hingga tak tahu berapa raka'at yang sudah dikerjakannya, apakah tiga ataukah empat, maka baiknya ia menghilangkan mana yang diragukan dan memutuskan mana yang diyakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam."(H.R.Muslim).

Kisah Sesudah Salam
Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan pula mengenai dongeng Dzulyadain bahwa dia pernah pula Sujud Sahwi setelah salam.

Tergantung Sebab
Adapun yang lebih utama ialah mengikuti lantaran yang mengharuskan sujud sahwi tersebut. Maksudnya kalau datangnya lantaran tadi sebelum salam, hendaklah sujud dilakukan sebelum salam, sebaliknya kalau diketahui setelah salam, maka sujud itu pun dilakukan sesudahnya, sedang bagi hal-hal yang tidak termasuk dalam kedua keadaan di atas, boleh saja dipilih setelah salam atau sebelumnya. Dan ini tanpa ada perbedaan apakah yang menimbulkan sujud itu berupa penambahan atau pengurangan raka'at. Hal ini menurut keterangan Muslim dalam shahihnya bahwa Nabi saw. bersabda :

إِذَازَادَ الـرَّجُـلُ أَوْ نَــقَـصَ فَــلْــيَـسْـجُـدْ سَـجَـدَ تَــيْـنِ 

"Jikalau shalat seseorang terlebih atau terkurang, maka hendaklah ia sujud dua kali."

Diawali Bertakbir
Contoh cara melaksanakan sujud sahwi sebelum dan setelah salam dan diawali bertakbir. dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin Buhainah :

فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ 

“Setelah dia menyempurnakan shalatnya, dia sujud dua kali. Ketika itu dia bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570).

Contoh setelah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah :

فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ 

“Lalu dia shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudian dia salam. Sesudah itu dia bertakbir, kemudian bersujud. Kemudian bertakbir lagi, kemudian dia bangkit. Kemudian bertakbir kembali, kemudian dia sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, kemudian dia bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573).

Pengulangan Salam
Sujud sahwi setelah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imran bin Hushain :

فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.

“Kemudian dia pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu dia salam. Setelah itu dia melaksanakan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian dia salam lagi.” (HR. Muslim no. 574).

2. Do'a Dalam Sujud Sahwi

Sebagian ulama menganjurkan do’a ini saat sujud sahwi :

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو 

Latin : “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” 
Artinya  : (Maha Suci Dzat yang mustahil tidur dan lupa). 

Namun dzikir sujud sahwi di atas dianjuran saja dari sebagian ulama dan tanpa didukung oleh dalil. Ibnu Hajar rahimahullah menyampaikan :

قَوْلُهُ : سَمِعْت بَعْضَ الْأَئِمَّةِ يَحْكِي أَنَّهُ يَسْتَحِبُّ أَنْ يَقُولَ فِيهِمَا : سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو – أَيْ فِي سَجْدَتَيْ السَّهْوِ – قُلْت : لَمْ أَجِدْ لَهُ أَصْلًا

“Perkataan beliau, “Aku telah mendengar sebagian ulama yang menceritakan perihal dianjurkannya bacaan: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yas-huw” saat sujud sahwi (pada kedua sujudnya), maka saya katakan, “Aku tidak mendapat asalnya sama sekali.”

Sehingga yang tepat mengenai bacaan saat sujud sahwi yakni menyerupai bacaan sujud biasa saat shalat. Bacaannya yang sanggup dipraktekkan menyerupai :

1. سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى -“Subhaana robbiyal a’laa” - [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi]

2. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى “Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala kebanggaan kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku].

3. Hal-Hal Yang Menyebabkan Dilakukannya Sujud Sahwi
  • Mengucapkan salam sebelum sempurnanya shalat. Diterima dari 'Atha' : "Bahwa Ibnu Zubair shalat Maghrib kemudian memberi salam setelah menuntaskan dua raka'at kemudian bangun menuju Hajar Aswad. Orang-orang mengucapkan tasbih dan ia pun bertanya: 'Ada apa?' Dan setelah mengerti maksud orang-orang itu, ia pun meneruskan shalatnya dan sujud dua kali. Peristiwa ini disampaikan kepada Ibnu Abbas r.a. maka ungkapnya : Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah Nabi saw." (Diriwayatkan oleh Ahmad, Bazzar dan Thabrani).
  • Kelebihan jumlah raka'at. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Mas'ud, bahwa Nabi saw."Pada suatu saat dia shalat Dhuhur, kemudian ditanya: 'Apa kah rakat'at shalat ini memang ditambah?' Ujar beliau: 'Mengapa demikian'? Kata orang-orang itu: 'Anda telah melaksanakan shalat lima raka'at'. Maka dia pun sujud dua kali setelah memberi salam itu'." Hadits ini menjadi bukti bahwa shalat yang terlebih jumlah raka'atnya lantaran lupa dan dalam raka'at ke-4 tidak duduk, maka shalat itu sah adanya.
  • Lupa Tasyahud awal atau salah satu sunah shalat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Jama'ah dari Ibnu Buhainah: "Bahwa Nabi saw. bershalat kemudian setelah hingga dua raka'at terus berdiri. Orang-orang pun sama mengucapkan tasbih, tetapi dia meneruskan shalatnya. Dan setelah simpulan barulah dia sujud dua kali kemudian memberi salam." Barang siapa yang lupa duduk pertama kemudian ingat sebelum tepat berdiri, hendaklah ia duduk kembali. Tetapi bila sudah tepat berdirinya, maka ia tidak perlu duduk kembali. (H.R.Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Mughirah bin Syu'bah).
  • Ragu-ragu jumlah raka'at shalat. Dari Abdurrahman bin 'Auf katanya: "Saya dengar Rasulullah saw. bersabda: 'Jika salah seorang di antaramu ragu dalam shalatnya, hingga ia tidak tahu, apakah gres seraka'at ataukah sudah dua raka'at, maka baiknya ditetapkannya seraka'at saja. Jika ia tidak tahu apakah dua atau sudah tiga raka'at, baiknya ditetapkannya dua raka'at. Dan kalau tak tahu apakah tiga atau sudah empat raka'at, baiknya ditetapkannya tiga raka'at, kemudian hendaklah ia sujud bila shalat simpulan di waktu masih duduk sebelum memberi salam, yaitu sujud Sahwi sebanyak 2 kali'." (H.R.Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi yang menyatakan sahnya). Dari Abu Sa'id al-Khudri, katanya: "Rasulullah saw. bersabda: 'Apabila slah seorang diantaramu ragu-ragu dalam shalatnya hingga tak tahu apakah sudah tiga ataukah empat raka'at, maka hendaklah ia menghilangkan keraguannya dan memutuskan saja apa yang telah diyakininya, kemudian sujud dua kali sebelum salam. Sekiranya ia telah melaksanakan lima raka'at maka sujud itulah yang menggenapkan shalatnya, dan sekiranya gres cukup empat raka'at, maka sujudnya itu yakni untuk menjengkelkan setan'." (H.R. Ahmad dan Muslim). Kedua hadits ini menjadi alasan bagi pendapat jumhur ulama bahwa seseorang yang ragu-ragu dalam bilangan raka'at, hendaklah ia memutuskan saja bilangan yang lebih sedikit yang diyakini, kemudian ia melaksanakan sujud sahwi.

Sebelum sobat meninggalkan catatan ini, kalau merasa artikel ini bermanfaat silahkan dibagaikan kepada teman-teman, saudara/saudari ataupun yang lainnya baik di media umum ataupun secara pribadi semoga semua orang menjadi tahu, pintar, terpelajar dan menambah pahala bagi sobat-sobat :-).

Related

Sunnah 7472968175755379874

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item