Pengertian Dan Aturan Dan Tata Cara Aqiqah Dalam Islam

- Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda...

- Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang tua. Biasanya umat islam menyelenggarakan aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran bayi mereka. Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih binatang ternak kemudian dibagikan kepada kerabat dan tetangga. Nah, satu hal yang sering menjadi pertanyaan, bahwasanya bagaimana sih aqiqah berdasarkan islam? Apakah umat muslim wajib melaksanakan aqiqah atau tidak? Lalu bagaimana bila seorang anak sudah baligh namun belum pernah di-aqiqah, apakah ia berdosa? Berikut ini ulasan lengkap perihal seluk-beluk aqiqah berdasarkan islam.

Definisi Aqiqah

Secara bahasa, aqiqah berarti memotong (bahasa arab: al qat’u). Namun ada juga mengartikan sebagai “nama rambut bayi yang gres dilahirkan”. Sedangkan berdasarkan istilah, aqiqah merupakan proses pemotongan binatang sembelihan pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.

Ulama lain beropini bahwa aqiqah yakni salah satu bentuk penebus terhadap bayi yang dilahirkan, supaya si bayi bisa terlepas dari kekangan jin. Hewan yang dipakai untuk aqiqah biasanya binatang ternak menyerupai kambing. Aqiqah sanggup dilakukan di hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran si bayi. Untuk anak pria diharuskan memotong dua ekor kambing, sedangkan anak wanita satu ekor kambing.

 Hadirnya seorang buah hati tentu menjadi hadiah terindah bagi setiap orang renta Pengertian dan Hukum dan Tata Cara Aqiqah Dalam Islam

Hukum Aqiqah Menurut Pandangan Islam

Aqiqah merupakan pedoman nabi rasulullah SAW. Dalam islam, aturan aqiqah dibedakan menjadi 2 macam yakni sunnah dan wajib. Hal tersebut didasarkan atas dalil-dalil serta tafsir dari para ulama.

1. Sunnah

Pendapat pertama dari secara umum dikuasai ulama (seperti imam Malik, imam Syafii, imam Ahmad) perihal aturan aqiqah yakni sunnah (mustahab). Pendapat ini sifatnya paling berpengaruh dibandingkan pendapat-pendapat lain. Jadi, ulama menjelaskan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang harus diutamakan. Dalam artian, apabila seseorang bisa (mempunyai harta yang cukup) maka dianjurkan mengaqiqah anaknya ketika masih bayi. Sedangkan untuk orang yang tidak bisa maka aqiqah boleh ditinggalkan.

2. Wajib

“Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih binatang untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)

Dengan berpatokan pada hadist diatas, beberapa ulama (seperti Imam Laits dan Hasan Al-Bashri) beropini bahwa aturan aqiqah yakni wajib untuk dilakukan. Mereka menafsirkan dalil diatas bahwa seorang anak tidak bisa memperlihatkan syafaat kepada orang tuanya sebelum mereka diaqiqah, maka itu hukumnya menjadi wajib. Namun demikian pendapat ini dianggap sangat lemah dan ditolak oleh sebagian besar ulama.

Dalil-Dalil Dasar Aqiqah

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan perihal sunnahnya melaksanakan aqiqah bagi seorang bayi yang gres dilahirkan. Diantaranya yaitu :
  • Dari Samurah bin Jundab beliau berkata , Rasulullah bersabda. : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih binatang (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad , Ad Darimi)
  • Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan alasannya kelahiran bayi, maka sembelihlah binatang dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Hadits Riwayat Bukhari)
  • Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, beliau berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (Hadist Riwayat Ahmad , Thabrani dan al-Baihaqi)
  • Dari Aisyah beliau berkata, Rasulullah bersabda : “Bayi pria diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi wanita satu kambing.” (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
  • Dari ‘Amr bin Syu’aib, Rasulullah bersabda. : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) alasannya kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk pria dua kambing yang sama dan untuk wanita satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)
  • Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husein dengan satu kambing dan satu kambing kibas.” (HR Abu Dawud)

Tata Cara Pelaksanan Aqiqah

Pelaksaan aqiqah tidak hanya sekedar memotong binatang sembelihan. Namun terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus diikuti berdasarkan dalil-dalil agama. Nah, berikut ini tata cara pelaksaan aqiqah sesuai syariat yang harus diperhatikan!

A. Waktu pelaksanaan

1. Di hari ke-7 setelah kelahiran
Waktu aqiqah yang paling diutamakan yakni pada hari ke-7 setelah kelahiran si bayi. Acara aqiqah juga dibarengi dengan dukungan nama bayi dan pencukuran rambut. Pendapat ini didasari oleh hadist :
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad)
Menurut ulama golongan Malikiyah, apabila orang renta tidak mengaqiqah anaknya sampai melebihi hari ke-7, maka tanggung jawabnya untuk mengaqiqah menjadi gugur. Singkat kata, aqiqah hanya boleh dilakukan di hari ke-7.
2. Hari ke-7, ke-14 dan ke-21 setelah kelahiran
Golongan ulama Hambali mempunyai pendapat berbeda dari Malikiyah. Mereka beropini bahwa aqiqah tidak harus dilakukan di hari ke-7. Apabila orang renta belum bisa melaksanakan aqiqah di hari-7, maka boleh mengundurnya sampai hari ke-14 atau ke-21. Pendapat ini didasari oleh dalil:
“Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).
3. Sebelum anak baligh
Menurut ulama Syafi’iyah, aqiqah boleh dikerjakan kapan saja. Baik di hari ke-7, ke-14, ke-21 ataupun hari-hari sesudahnya. Asalkan anak tersebut belum baligh. Apabila usia anak telah mencapai baligh, maka tanggung jawab aqiqah oleh orang renta menjadi gugur.

B. Jenis dan Syarat Hewan yang disembelih

Untuk jenis binatang yang akan dipakai untuk aqiqah ialah binatang ternak, yaitu domba atau kambing. Tidak ada tuntunan yang menyampaikan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kurang lebih sama dengan pemilihan binatang untuk kurban. Yakni :
  1. Hewan harus sehat jasmaninya, dilarang cacat
  2. Boleh betina ataupun jantan
  3. Bukan binatang curian
  4. Apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
  5. Apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7)

C. Jumlah binatang yang disembelih

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) alasannya kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk pria dua kambing yang sama dan untuk wanita satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)
Dari hadist diatas telah terang disebutkan bahwa aqiqah untuk anak pria diharuskan 2 ekor kambing. Sedangkan anak wanita cukup 1 ekor kambing.

D. Sunnah lain ketika Aqiqah

Dalam kitab Fathul Qarib, Al-Ghazi menjelaskan bahwa terdapat sunnah-sunnah yang sebaiknya dilakukan ketika aqiqah, yaitu :
  1. Memberikan nama pada anak di hari ke-7, tepatnya ketika aqiqah. Alangkah indahnya bila kita memberi nama untuk buah hati kita dengan nama-nama yang islami
  2. Mencukur rambut si bayi
  3. Bersedakah sesuai dengan berat timbangan rambut yang dipotong

E. Hidangan aqiqah dibagikan kepada kerabat dan tetangga

Hewan yang disembelih ketika aqiqah hendaknya diolah atau dimasak terlebih dahulu menjadi hidangan siap santap. Setelah itu, makanan tersebut boleh dibagikan-bagikan kepada orang lain. Yang lebih utama yakni kerabat dan tetangga

Hukum Meng-aqiqah Diri Sendiri Ketika Dewasa

Menurut ulama, aqiqah yakni kewajiban orang renta kepada anaknya. Khusunya ayah. Sebab ayahlah yang menanggung nafkah keluarga. Maka ayah lebih diwajibkan mengaqiqah. Namun demikian, apabila ayah tidak sanggup melaksanakan aqiqah untuk anaknya sampai si anak beranjak baligh, maka kewajiban orang renta menjadi hilang atau gugur.

Lalu yang sering menjadi pertanyaan, bolehkah anak tersebut mengaqiqah dirinya sendiri ketika dewasa? Pendapat ulama yang berpengaruh menyampaikan bahwa anak tidak perlu mengaqiqah dirinya sendiri ketika dewasa. Sebab aqiqah yakni tanggung jawab ayah dan hanya boleh dilaksanakan ketika beliau masih kecil. Pernyataan ini berpedoman pada dalil :
“Barangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban (mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra dua kambing dan satu putri satu kambing” (H.R.Ahmad)
Dari Imam Ahmad juga menjelaskan “Itu yakni kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah yakni dibebankan kepada orang lain (ayah).

Dijelaskan pula oleh Ibnu Qudamah “Jika beliau belum diakikahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka beliau tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.”

Adapun hadist yang berbunyi: Dari Anas R.A; Bahwasanya Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diutus menjadi Nabi . Hadist ini dianggap dhaif (lemah) oleh kalangan ulama. Bahkan beberapa ada yang menyampaikan hadist tersebut bathil. Sehingga tidak bisa dijadikan tuntunan.

Hikmah Menjalankan Aqiqah

Terdapat beberapa hikmah atau keutamaan dari proses pelaksanaan aqiqah, diantaranya yaitu :
  • Mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia lahirnya seorang anak sebagai penerus dalam keluarganya
  • Meneladani dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW
  • Sebagai momen untuk menyebarkan kepada sesama dan mempererat tali persaudaraan
  • Sebagai bentuk rasa bangga dan membagikan kebahagiaan tersebut kepada orang lain

Demikianlah klarifikasi mengenai aqiqah berdasarkan islam dan dalil-dalilnya, pembagian terstruktur mengenai perihal syarat-syarat aqiqah serta hikmah dari aqiqah. Semoga bermanfaat.

Sebelum sobat meninggalkan catatan ini, bila merasa artikel ini bermanfaat silahkan dibagaikan kepada teman-teman, saudara/saudari ataupun yang lainnya baik di media umum ataupun secara eksklusif supaya semua orang menjadi tahu, pintar, cerdik dan menambah pahala bagi sobat-sobat :-).

Related

Sunnah 4041563007216535303

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item