Hukum Perceraian Dalam Islam

Adakalanya ikatan pernikahan itu tidak sanggup dipertahankan lagi, lantaran karena sebab mendesak semoga sebaiknya ikatan itu diputuskan s...

A+ A-
 Adakalanya ikatan pernikahan itu tidak sanggup dipertahankan lagi Hukum Perceraian Dalam Islam
Adakalanya ikatan pernikahan itu tidak sanggup dipertahankan lagi, lantaran karena sebab mendesak semoga sebaiknya ikatan itu diputuskan saja. Mungkin lantaran ketidak-cocokan serius dan terus menerus, mungkin salah satu pihak melaksanakan kesalahan yang tak termaafkan mungkin lantaran penyakit jiwa atau yang lainnya.

Oleh lantaran itu Islam tidak menutup pintu sama sekali perceraian, meskipun Islam sama sekali tidak mengharapkan apalagi menganjurkan. Bahkan tegas Nabi bersabda :

"Yang paling dibenci oleh Allah di antara hal yang diperbolehkan ialah talak."

Ada bermacam proses dan mekanisme "Perceraian" didalam Hukum Perkawinan Islam. Ada yang atas inisiatif suami, ada pula yang atas inisiatif istri dan adakalanya diputuskan hakim atas kekuasaan hukum.

Talak yaitu mekanisme perceraian atas inisiatif suami. Menurut hukum, si suami berhak menalak istrinya, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Penalakan itu dilakukan dengan ucapan yang terperinci (kata-kata : talak, cerai atau semacamnya)
  2. Sampai berakhirnya masa iddah (masa menunggu hingga istri boleh menikah lagi) si suami tetap berkewajiban memperlihatkan nafkah dan menyediakan perumahan bagi si istri.
  3. Selama masa iddah, si suami berhak (bahkan dianjurkan) merujuk kembali istrinya (kembali menjadi istri yang sah), yang seolah-olah merupakan pencabutan talak meskipun tanpa persetujuan si istri.
  4. Kalau masa iddah sudah berakhir dan si suami ingin kembali kepada istrinya, haruslah dilakukan dengan pernikahan baru, yang berarti harus dengan persetujuan bekas istri dan walinya, tidak cukup hanya dirujuk saja (suami telah mengulur-ngulur waktu).
  5. Ruju itu hanya diperkenankan dua kali, bila sudah cerai-rujuk, cerai-rujuk dan cerai lagi, maka bukan saja dilarang rujuk lagi, tetapi dilarang nikah kali dengan bekas suami atau istri itu (dengan janji baru) sebelum si istri menikah dengan suami lain, (sebagai eksekusi bagi suami yang main cerai-rujuk, cerai-rujuk saja).

Selain hal-hal tersebut diatas, setiap suami yang menceraikan istrinya tetap dituntut tanggu jawab di hadirat Allah SWT. kelak atas tidakannya itu, apakah hal itu tidak mengakibatkan mudarat bagi si istri, belum dewasa dan lain sebagainya. Bahkan ditegaskan bahwa haram hukumnya menalak istri yang sedang haid atau dalam keadaan suci tetapi didalam masa suci itu si suami tetah melaksanakan koitus dengan si istri, lantaran hal itu akan memperpanjang masa iddah.

Talak pada waktu istri haid itu disebut talak bid'iy, sedang diluar itu talak sunniy. Talak yang masih boleh disusul dengan rujuk disebut talak raj'iy, sedang yang sudah dilarang disusul dengan rujuk disebut talak ba-in.

Khulu' yaitu mekanisme perceraian atas inisiatif si istri dengan memperlihatkan sekedar "ganti" oleh si istri kepada suami. Jelasnya khulu ini merupakan jalan keluar bagi si istri dari "ikatan" dengan suami yang tidak disenanginya, meskipun si suami belum/tidak melaksanakan kesalahan hukum. Tentunya khulu' ini hanya sanggup berlangsung bila si suami menyetujuinya. perceraian dengan proses khulu' ini tidak sanggup disusul dengan rujuk (kalau ingin kembali, harus dengan nikah baru).

Faskh yaitu proses dan mekanisme perceraian atas tuntutan si istri, lantaran si suami melalaikan kewajibannya.

Kelalaian pokok yang sanggup menjadi alasan si istri menuntut fasakh ialah :
  1. Tidak memperlihatkan nafkah, kiswah dan rumah hingga batas waktu tertentu.
  2. Tidak melakukan/tidak bisa melaksanakan koitus dengan istri.
  3. Hal-hal lain yang sanggup dicantumkan didalam ta'liq talak (janji gantung talak diwaktu janji nikah).

Proses dan mekanisme fasakh yaitu sebagai berikut :
  • Kalau suami ternyata melalaikan kewajibanya dan si istri merasa ingin melepaskan diri dari ikatan pernikahan itu, maka si istri mengadukan halnya kepada hakim/ketua pengadilan agama, untuk mohon fasakh.
  • Hakim menilik pekara itu, apakah benar pengaduan si istri.
  • Kalau ternyata benar, maka hakim membenarkan pengaduan si istri dan tetapkan fasakh yang berarti putuslah hubungan pernikahan itu.

Syiqaq yaitu situasi ketidakcocokan yang serius dan terus menerus yang tidak sanggup diatasi sendiri oleh suami dan istri. Jalan penyelesaian yang diajarkan oleh Islam yaitu sebagai berikut :
  1. Suami menunjuk seseorang yang dipercayainya untuk menjadi wakilnya.
  2. Istri menunjuk pula wakilnya.
  3. Kedua orang wakil suami dan wakil istri ini (yang disebut hakam) bermusyawarah untuk mencari jalan keluar dari ketidakcocokan ini.
  4. Kalau perlu masing-masing hakam memperlihatkan nasehat-nasehat/saran-saran/usul-usul kepada masing-masing pihak (suami dan istri) untuk hening kembali.
  5. Kalau jalan hening kembali ini sudah tidak mungkin, maka kedua hakam memberikan problem ini kepada hakim/ketua pengadilan agama.
  6. Hakim bersama hakam-hakam berusaha mendamaikan sekali lagi.
  7. Kalau sudah tidak memungkinkan lagi, maka hakim berhak "menceraikan" atau tetapkan hubungan suami istri itu.

Dari uraian-uraian tersebut diatas jelaslah kiranya bahwa hak cerai didalam Hukum Perkawinan Islam tidaklah mutlak hanya berada di tangan suami.

Dalam situasi dan kondisi tertentu  si istri menerima jalan yang terhormat untuk berusaha melepaskan diri dari suami yang tidak disenanginya/yang berlaku zalim/salah terhadap istri.

Sudah barang tentu, segala perjuangan bercerai ini baik atas inisiatif suami maupun atas inisiatif istri, kedua belah pihak tidak lepas dari tuntutan tanggungjawab :
  • Terhadap Allah
  • Terhadap anak cucu.
  • Terhadap keluarga seluruhnya.
  • Terhadap masyarakat.

Laknat Allah dan laknak sesama insan akan selalu mengancam barangsiapa yang menyalahgunakan perceraian ini.

Dua orang insan telah mengikat diri dengan pernikahan atas nama Allah, atas nama keluhuran. Kalau terpaksa harus berpisah, haruslah perpisahan itu berlangsung dengan alasan-alasan yang cukup sanggup dipertanggungjawabkan dan dengan cara yang seadil mungkin.

Related

NEW TOP 7535232608514667342

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item