Hukum Memakan Ikan Yang Memakan Kotoran Manusia

Ikan (Hewan) yang memakan kotoran insan termasuk didalam kategori " Al-Jallalah ". Maksud Al-Jallalah yaitu setiap binatang ya...

A+ A-
 yang memakan kotoran insan termasuk didalam kategori  Hukum Memakan Ikan yang Memakan Kotoran Manusia
Ikan (Hewan) yang memakan kotoran insan termasuk didalam kategori "Al-Jallalah". Maksud Al-Jallalah yaitu setiap binatang yang masakan pokoknya ialah kotoran-kotoran ibarat kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa dia mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648). “Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jallalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).

Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).

Al Khottobi menyampaikan bahwa insan telah berbeda pendapat wacana memakan daging dan susu binatang jallalah. Para ulama Syafi’i dan Ahmad bin Hambal menyampaikan bahwa ia dilarang dimakan sehingga dikurung selama beberapa hari yang diberi makan dengan masakan yang suci dan apabila dagingnya sudah baik maka tidak apa-apa untuk dimakan.

Diriwayatkan didalam sebuah hadits bahwa sapi dikurung dan diberi makan dengan masakan yang suci selama 40 hari lalu boleh dimakan dagingnya. Ibnu Umar pernah menyampaikan bahwa ayam dikurung selama tiga hari lalu disembelih.

Sedangkan Ishaq bin Rohuyah menyampaikan tidak problem dagingnya (jallalah) dimakan sehabis dicuci bersih. Al Hasan al Bashri tidak melihat ada problem wacana makan daging jallalah, begitu pula dengan Malik bin Anas. Ibnu Ruslan didalam “Syarh as Sunan” bahwa tidak ada batasan waktu tertentu dalam pengurungan jallalah, sebagian ada yang beropini terhadap onta dan sapi ialah 40 hari sedangkan kambing 7 hari, ayam 3 hari dan inilah pilihannya dalam kitab al Muhadzab wa at Tahrir. (Aunul Ma’bud juz X hal 187)

Para ulama yang memakruhkan dan tidak membolehkan memakan daging jallalah bersepakat membolehkan makan daging tersebut sehabis binatang itu dikurung dalam batas waktu tertentu dan diberi makan dengan masakan yang baik sehingga daging itu menjadi baik kembali. Hal itu dikarenakan yang menjadi alasannya ialah tidak dibolehkannya ialah adanya perubahan pada dagingnya dan dikala alasannya ialah itu hilang dengan dikurung maka binatang itu tidak disebut lagi dengan jallalah.

Adapun apabila binatang itu tidak dikurung terlebih dahulu maka pendapat yang kuat—wallahu a’lam—adalah makruh dimakan dagingnya, makruh pula telur, susu atau menaikinya tanpa memakai ganjal duduk. Pendapat ini dipilih oleh al Khottobi terhadap hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi saw melarang dari meminum susu jallalah.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dan an Nasai dengan mengatakan,’makruh memakan daging dan susunya demi kebersihan dan kesucian."—Ma’alimus Sunan juz V hal 306. (www.islamweb.net)

Pendapat yang sanggup digunakan untuk menguatkan hal ini ialah apa yang dikatakan oleh Imam Malik bahwa kotoran yang dimakan oleh binatang jallalah tersebut telah berkembang menjadi dagingnya sebagaimana darah yang berkembang menjadi daging. Pernyataan ini seperti menyampaikan bahwa kotoran yang dimakan tersebut tidaklah ada pengaruhnya sama sekali terhadap anyir maupun rasa dari daging binatang tersebut.

Dengan demikian diperbolehkan menjualnya baik sebelum maupun sehabis dikurung dan diberikan masakan yang baik. Akan tetapi menjualnya sehabis dikurung lebih baik daripada sebelum dikurung demi menjaga kebersihan dari dagingnya tersebut.

Related

NEW TOP 4637569126013255715

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item