Hukum Melakukan Kesepakatan Nikah Beda Agama Berdasarkan Islam

Pernikahan Beda Agama - Menjaga kelestarian iman merupakan prinsip utama yang dihentikan diutak-atik. Semua perangkat syari'ah dikera...

A+ A-
 Menjaga kelestarian iman merupakan prinsip utama yang dihentikan diutak Hukum Melaksanakan Pernikahan Beda Agama Menurut Islam
Pernikahan Beda Agama - Menjaga kelestarian iman merupakan prinsip utama yang dihentikan diutak-atik. Semua perangkat syari'ah dikerahkan untuk menjaga eksistensinya. Bahkan jikalau perlu nyawa harus direlakan. Dalam ushul fiqh dijelaskan, term ini disebut hifdz al-din, yang menempati rangking satu dalam urutan hal-hal yang sangat dipelihara Islam.

Barangkali, problem nikah beda agama sanggup dipahami dalam segmen ini. Islam tidak mau menjerumuskan umatnya ke lembah neraka. Karena itu, Islam sama sekali tidak mentolelir kesepakatan nikah dengan kaum atheis (orang yang tidak bertuhan). Larangan ini sangat tegas dan terang lantaran menikah dengan orang musyrik atau musyrikah akan menuntun pada jalan neraka sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqarah ayat 221 :




وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

 وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ

لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ


Artinya : “Dan janganlah kau menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik, walaupun beliau menarik hatimu. Dan janganlah kau menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sampai mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun beliau menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke nirwana dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah membuktikan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada insan semoga mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah : 221).

Mayoritas ulama yang memperlihatkan qayyid (catatan) bahwa keharaman kesepakatan nikah beda agama tidaklah mutlak akan tetapi tetap diperbolehkan bagi laki-laki muslim dengan perempuan ahlu kitab. Dalam hal ini para ulama melaksanakan kajian tafsir yang mendalam kaitannya dengan ayat tersebut. Menurut para jago tafsir, yang disebut dengan musyrik/musyrikah yakni mereka yang mengingkari wujud Tuhan (atheis), tidak percaya pada nabi dan hari kiamat. Lalu bagaimana dengan mereka yang bukan atheis?. Untuk mengklarifikasi kasus ini, maka sanggup dilihat surat al-Bayyinah ayat 1 sebagai berikut:



لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ


Artinya : "Orang-orang kafir yakni jago Kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan sebelum tiba kepada mereka bukti yang nyata". (QS. AL-Bayyinah : 1)

Ayat ini memberi informasi, bahwa orang kafir ada dua macam, yakni orang musyrik dan ahlu kitab. Yang disebut ahlu kitab yakni mereka yang berpedoman pada agama (kitab) samawi. Sedangkan yang disebut musyrik yakni mereka yang tidak mengakui Tuhan, nabi, hari akhir, dan aneka macam dogma agama samawi. Dengan kata lain, musyrik yakni mereka yang tidak bertuhan. Atau, mereka masih mengakui Tuhan, akan tetapi tidak berdasar pada agama samawi.

Dengan pemahaman ini, kita sanggup menentukan agama-agama yang ada dibelahan bumi. Sejarah mengatakan, yang termasuk agama samawi –tentunya memiliki kitab samawi - yakni Yahudi dan nasrani. Dengan demikian hanya mereka yang berhak menyandang gelar ahlu kitab. Di luar itu, termasuk musyrikin.

Menikah dengan perempuan musyrik terang tidak diperbolehkan, namun dengan ahlu kitab ada dasar yang membolehkan yakni al-Qur'an surat al-Maidah ayat 5:



الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا

آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ

فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ


Artinya : "Wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kau telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sehabis beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari selesai zaman termasuk orang-orang merugi". (Q.S. Al-Maaidah : 5).


Menyikapi ayat ini para ulama berbeda pendapat, Ibnu Umar menyampaikan bahwa kebolehan menikahi ahlu kitab yakni rukhsah lantaran ketika itu jumlah perempuan muslimah relatif sedikit. Ketika jumlah mereka sudah imbang, bahkan jumlah kaum perempuan lebih banyak, maka rukhsah itu tidak berlaku lagi.

Alasan lain untuk melarang ahlu kitab yakni kata min qablikum (sebelum kamu). Maksudnya sebelum turunnya al-Qur'an. Dengan qayyid (catatan) ini, maka yang boleh dinikahi yakni perempuan ahlu kitab yang memeluk agama Yahudi atau Nasrani sebelum al-Qur'an diturunkan.

Sedangkan wanita-wanita itu kini ini tidak terang tidak ada lagi. Secara psikologis, pendapat Ibnu Umar sanggup dipahami. Karena si anak dalam bahaya. Lazimnya, anak lebih dekat dengan sang ibu. Ketika ibunya Nasrani misalnya, peluang anak menjadi Nasrani lebih besar.

Sekalipun demikian, peluang untuk menikah dengan ahlu kitab tetap terbuka. Sebab banyak para ulama yang berpegang teguh pada dzahir ayat yang memperbolehkan nikah dengan ahlu kitab. Di kalangan sahabat sendiri tercatat sederet nama yang menikah dengan ahlu kitab. Walaupun berakhir dengan perceraian. Mereka yang pernah menikah dengan ahlu kitab antara lain Usman bin Affan, Hudzaifah, Sa'ad bin Abi Waqqas, dan lain-lain.

Dalam kitab I'anatut Thalibin misalnya, Imam Abi Bakar menyatakan bahwa menikahi perempuan jago kitab diperbolehkan. Dalam hal ini kesepakatan nikah dengan ahlu kitab sanggup ditolerir. Sebab dalam aspek teologis, konsep ketuhanan, rasul, hari akhir, dan prinsip-prinsip agama banyak persamaan. Dengan kesamaan ini, mahligai rumah tangga -yang merupakan tujuan pernikahan- sangat mungkin terealisasi. Di samping itu, dengan kesamaan itu pula, peluang untuk menarik istri ke Islam bukan sesuatu yang mustahil.

Hanya saja perlu diingat bahwa kebolehan menikah dengan ahlu kitab hanya berlaku bagi lelaki muslim dengan perempuan ahlu kitab. Bukan sebaliknya. Sekali lagi ini untuk menjaga iman. Sebab, lumrahnya, istri gampang terpengaruh. Jika diperbolehkan, mereka dikhawatirkan akan terperdaya ke agama lain.

Persoalan terakhir yang perlu penjelasan yakni apakah agama yang ada di Indonesia sanggup masuk dalam ahlu kitab? Untuk agama Hindu, Buda dan Konghuchu terang tidak bisa, lantaran bukan agama samawi, yang tentunya konsep ketuhanannya jauh berbeda.

Sedangkan untuk Kristen Protestan dan Katolik, ada kemungkinan. Kita sebut ada kemungkinan, lantaran ada yang mensyaratkan nenek moyang mereka memeluk Kristen sebelum dinasakh. Persyaratan ini untuk konteks Indonesia, sulit dilacak, jikalau tidak dikatakan mustahil. Sebab agama Kristen gres tiba belakangan. Sebelum itu, warga Indonesia sudah memeluk Hindu, Buda, dan Islam. Dengan kata lain, Kristen yang ada kini yakni keturunan mereka yang 'murtad' dari Hindu, Budha, dan Islam. Jika persyaratan ini sanggup diterima, peluang untuk menikah dengan orang Kristen dan Kristen tertutup rapat-rapat.

Jika mengikuti alur jumhur, peluang itu tetap ada, lantaran persyaratan itu tidak ditemukan dalam ayat. Ayat kelima surat Al-Maidah memperbolehkan menikahi ahlu kitab dengan tanpa catatan. Bahkan Syekh Nawawi menyatakan, boleh menikah dengan ahlu kitab, sekalipun nenek moyang mereka masuk Kristen dan Kristen setelah agama itu dinasakh.

Ada sinyalemen berpengaruh bahwa kitab orang Kristen dan Kristen telah berubah. Apakah hal ini menghalangi kebolehan menikah dengan mereka? Yusuf Qardlawi dengan tegas menyampaikan tidak menghalangi. Dari deskripsi di atas, maka jelaslah bahwa kesepakatan nikah beda agama diperbolehkan tetapi hanya bagi laki-laki muslim dengan perempuan jago kitab.

Related

Pernikahan Islam 4740609270683847990

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item