Cara Mengeluarkan Zakat Pada Emas, Perak Dan Mata Uang

Jika emas dan perak serta pemiliknya telah memenuhi syarat-syarat zakat, kemudian ditambah dengan memenuhi nishob dan telah mencapai haul ...

A+ A-
 Jika emas dan perak serta pemiliknya telah memenuhi syarat Cara Mengeluarkan Zakat Pada Emas, Perak dan Mata Uang
Jika emas dan perak serta pemiliknya telah memenuhi syarat-syarat zakat, kemudian ditambah dengan memenuhi nishob dan telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah[1]), maka wajib ketika itu untuk mengeluarkan zakat. Emas dan perak tersebut nantinya akan dikeluarkan zakatnya setiap tahun sekali.

Nishab Emas dan Perak

Nishab atau ukuran minimal dikenai zakat pada emas dan perak serta berapa persen zakat yang ditarik diterangkan dalam hadits berikut ini.

Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ - يَعْنِى فِى الذَّهَبِ - حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

"Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- sampai engkau mempunyai dua puluh dinar. Bila engkau telah mempunyai dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya diadaptasi dengan hitungan itu."  (HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih)

Dari sahabat Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ

"Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah ". (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979)

Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan,

وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ

"Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperdua puluh (2,5 %)." (HR. Bukhari no. 1454)

Hadits-hadits di atas ialah sebagian dalil perihal penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya kita sanggup simpulkan beberapa hal:

  1. Nishab ialah batas minimal dari harta zakat yang bila seseorang telah mempunyai harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya dibutuhkan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang mempunyai emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, alasannya sudah sanggup dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh alasannya itu pada hadits riwayat Ali radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,  "Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya diadaptasi dengan hitungan itu."
  2. Harta emas dan perak yang telah mencapai nishob harus telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah).
  3. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab ialah 1/40 atau 2,5 %.
  4. Nishab emas ialah 20 (dua puluh) dinar, setara dengan 70 gram emas.[2]
  5. Nishab perak yaitu sebanyak 5 (lima) uqiyah, setara dengan 460 gram perak.[3]


Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak di atas ialah emas dan perak murni (24 karat). Dengan demikian, bila seseorang mempunyai emas yang tidak murni, contohnya emas 18 karat, maka nishabnya harus diadaptasi dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau andal emas, perihal kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk menentukan satu dari dua cara berikut:

Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, kemudian memberikannya pribadi kepada yang berhak menerimanya.

Cara kedua: Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada dikala itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah menanyakan harga beli emas atau perak per gram dikala dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah memenuhi nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5 % (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.

Info yang kami peroleh terakhir (28 Juli 2010 pagi), harga emas murni Rp338.000,-/gram dan perak murni Rp5400,-/gram.

Nishob emas = 70 gr x Rp338.000,-/gr = Rp23.660.000,-

Nishob perak = 460 gr x Rp5400,-/gr = Rp2.484.000,-

Contoh 1: Harta yang dimiliki ialah 100 gram emas (24 karat) dan telah bertahan selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat dikarenakan telah melebihi nishob.

Zakat yang dikeluarkan (emas) = 1/40 x 100 gr emas = 2,5 gr emas

Zakat yang dikeluarkan (uang) = 2,5 gr emas x Rp338.000,-/gr emas = Rp845.000,-

Contoh 2: Harta yang dimiliki ialah 600 gram perak murni dan telah bertahan selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat dikarenakan telah melebihi nishob.

Zakat yang dikeluarkan (perak) = 1/40 x 600 gr perak = 15 gr perak

Zakat yang dikeluarkan (uang) = 15 gr emas x Rp5.400,-/gr perak = Rp81.000,-


Zakat Mata Uang

Zakat mata uang ini tetap ada alasannya sebagai alat tukar pengganti emas dan perak untuk dikala ini. Namun masalahnya bagaimana dengan nishob zakatnya?

Sebagian ulama dikala ini semacam Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia) menyatakan bahwa yang jadi patokan dalam zakat mata uang ialah nishob perak. Karena inilah yang sanggup meliputi antara nishob emas dan perak, juga bila kita mendekatinya dengan perak, maka itu akan lebih menyenangkan fakir miskin.

Pendapat lainnya, menyatakan bahwa yang jadikan patokan dalam zakat mata uang ialah nishob emas. Di antara alasannya:

  1. Nilai perak akan jauh berbeda antara zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman setelahnya. Hal ini berbeda dengan emas.
  2. Jika disetarakan dengan nishob emas, maka itu akan mendekati nishob zakat lainnya menyerupai nishob pada zakat binatang ternak. Contohnya saja, zakat kambing ialah 40 ekor. Kalau kita perkirakan, nishob kambing setara dengan = 40 ekor x Rp600.000,-/ekor = Rp24.000.000,-. Lihatlah hampir mendekati dengan nishob emas. Namun coba bila yang jadi patokan ialah nishob perak, yaitu Rp2.484.000,-. Nishob perak semacam ini setara dengan 6 ekor kambing. Coba bayangkan, sungguh absurd bila hanya mempunyai  6 ekor kambing saja dikatakan ghoni (sudah berkecukupan) dan dikenai zakat.

Dari dua pendapat di atas, penulis lebih cenderung pada pendapat kedua alasannya alasannya yang begitu kuat.[4]

Jika kita menentukan pendapat yang menyatakan bahwa zakat mata uang menggunakan nishob emas, maka berarti:

Nishob mata uang = 70 gr x Rp338.000,-/gr = Rp23.660.000,-

Contoh: Ahmad mempunyai simpanan uang sebesar Rp40.000.000,- pada tamat tahun. Nishob mata uang sekitar Rp23 juta. Harta tersebut bertahan masih di atas nishob mulai semenjak 28 Ramadhan 1430 H s/d 28 Ramadhan 1431 H. Berarti harta tersebut wajib dikenai pajak.

Zakat yang dikeluarkan (uang) = 1/40 x Rp40.000.000,- = Rp1.000.000,-.

Zakat Penghasilan

Yang sempurna perihal duduk masalah ini, zakat penghasilan barulah ada bila telah mencapai nishob dan telah mencapai masa satu tahun (bukan setiap bulan) sebagaimana diterangkan dalam syarat-syarat zakat. Makara tidak sempurna bila dikeluarkan tiap bulan Hijriyah.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, pernah berkata, “Jika honor telah mencapai haul (gaji bertahan setahun) dan telah mencapai nishob, maka ketika itu wajib dikenai zakat. Namun bila honor tersebut tidak memenuhi dua hal tadi, maka tidak ada zakat.”[5]

Apalagi bila ada kebutuhan setiap bulannya, padahal telah kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Jika honor tersebut masih dibutuhkan untuk kebutuhan pokok bulanan, maka tentu saja hal itu lebih didahulukan. Sehingga untuk perhitungan zakat penghasilan, kita total setahun penghasilan yang ada dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran (kebutuhan pokok).

Rumus zakat penghasilan = 1/40 x (total honor dalam setahun – pengeluaran)

Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.


Keterangan :


[1]
Patokan satu tahunnya ialah tanggal Hijriyah dan bukan tanggal Masehi.

[2] Lihat Az Zakah, hal. 92, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar. Ukuran ini lebih lebih sedikit daripada pendapat sebagian ulama yang menyatakan nishob zakat emas bila disetarakan menjadi 85 gram emas (dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin), ada pula yang menyampaikan 91 3/7 gram (dipilih oleh Al Lajnah Ad Daimah dalam Fatawa no. 5522, 9/255).  Nishob emas dengan 70 gr emas kami rasa lebih baik alasannya lebih hati-hati dan nantinya lebih menyenangkan si miskin atau orang yang berhak menerimanya.

[3] Lihat Az Zakah, hal. 92. Ukuran ini lebih lebih sedikit daripada pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, yang menyatakan zakat perak setara dengan 595 gram perak murni.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/23.

[5] Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 14/135.


Sumber:


  • Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
  • Artikel www.rumaysho.com
  • http://pengusahamuslim.com/

Related

Zakat 4978323288952828194

Hot in week

Recent

TOP

Adab dalam Islam Adzan Ajian Semar Mesem Ajian Semar Mesem Jarak Jauh Ajian Semar Mesem Jaran Gorang Ajian Semar Mesem Tanpa Puasa Akhir Zaman Akhlak Tasawuf Amalan AMALAN DAN AJIAN Aplikasi Islami Aqiqah AZIMAT Bahasa Indonesia Bisnis Online BULU PERINDU Cara Menggunakan Semar Mesem CARA MUDAH Doa Doa Anak Sholeh Doa Bahasa Arab DOA DAN AMALAN Doa Enteng Rezeki Doa Kehamilan Doa Para Nabi DOA PEMIKAT HATI WANITA Doa Sehari-hari Doa Selamat Doa Sholat Doa Suami Istri Doa Tolak Bala Doa-Doa Doa-doa Khusus Fatwa MUI Fiqih Hadis Pendidikan Hadits Haji Hukum Islam Ibadah Muslim Ilmu Pendidikan Informasi Islam Iqomah Kajian Islam Kata Bijak KEJAWEN Keris Semar Mesem Kesehatan Islami Kewajiban Muslim Kisah Nabi Kisah Para Nabi Kumpulan Do'a Kumpulan Do'a Manajemen Pendidikan Manajemen SDM Pendidikan Islam (Pasca Sarjana) Mantra Semar Mesem Masail Fiqhiyah Masjid Metodologi Penelitian Kuantitatif (Pasca Sarjana) Metodologi Studi Islam (MSI) Motivasi Muslimah Naishaihul Ibad NEW TOP Niat Nuansa Islam PAGAR NUSA Pascasarjana (Metodologi Studi Islam) Pascasarjana (Studi Materi PAI ) pelet PELET AMPUH PENAGKAL PENCAK SILAT Pendidikan Islam Pendidikan Kewarganegaraan PENGASIHAN Pengembangan Kurikulum pengertian PENGLARIS Perbandingan Madzab Pernikahan Islam Psikologi Perkembangan Psikologi Umum Puasa Puisi Qunut RAJAH Ramadhan Renungan Sejarah Islam Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia Sejarah Peradaban Islam Semar Mesem Shalat Shalat Sunat Sholat Sholat Ashar Sholat Dzuhur Sholat Isya Sholat Magrib Sholat Subuh Siraman Rohani Slider Sosial Studi Fiqih Study Materi Aqidah Akhlak Subhanallah Sunat Sunnah Surat Al-Qur'an Tafsir Al Quran Tafsir Al-Qur’an dan Hadits Tarbawi (Pasca Sarjana) Tahukah Kamu? Tanya-Jawab Tasbih Thaharah ULAMA KITA Ulumul Hadits Ulumul Qur'an Umat Muslim Ushul Fiqh Wajib Zakat Zakat - Amal - Sedekah
item