Cara Mandi Besar/Junub Yang Benar Dan Sah
Mandi ialah mencuci tubuh dengan air dengan cara menyiramkan air ke tubuh atau merendam tubuh di dalam sungai, danau, telaga, laut, kola...
https://kajianamalan.blogspot.com/2019/02/cara-mandi-besarjunub-yang-benar-dan-sah.html
Mandi ialah mencuci tubuh dengan air dengan cara menyiramkan air ke tubuh atau merendam tubuh di dalam sungai, danau, telaga, laut, kolam, atau kolam mandi. Manusia perlu mandi untuk menghilangkan bau, debu, dan sel-sel kulit yang sudah mati. Mandi bermanfaat untuk memelihara kesehatan, menjaga kebersihan, serta mempertahankan penampilan supaya tetap rapi. Setelah mandi, insan biasanya merasa segar, bersih, dan santai.
Bagi orang yang beragama Islam, terdapat mandi yang menjadi sebuah kewajiban dan merupakan masalah yang mesti diketahui setiap orang muslim, tentu juga setiap muslim tidak sekedar mencukupkan dirinya dengan masalah yang sifatnya mubah dengan melaksanakan mandi, tapi berusaha beranjak kepada perkara-perkara sunnah/mustahab, yakni mencontoh apa yang biasa dikerjakan oleh rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebab-sebab mandi wajib/junub ada 6 (enam) :
Fardhu (rukun) mandi besar/junub ada 2 (dua) :
Adapun syarat dan makruhnya mandi besar/junub sama dengan syarat dan makruhnya wudhu.
Perkara yang diharamkan saat menpunyai hadats besar :
Mandi-mandi yang di sunatkan
Bagi orang yang beragama Islam, terdapat mandi yang menjadi sebuah kewajiban dan merupakan masalah yang mesti diketahui setiap orang muslim, tentu juga setiap muslim tidak sekedar mencukupkan dirinya dengan masalah yang sifatnya mubah dengan melaksanakan mandi, tapi berusaha beranjak kepada perkara-perkara sunnah/mustahab, yakni mencontoh apa yang biasa dikerjakan oleh rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam.
Sebab-sebab mandi wajib/junub ada 6 (enam) :
- Keluar mani
- Bersetubuh
- Mati, bagi orang Islam selain mati syahid
- Haid
- Nifas
- Wiladah atau melahirkan
Fardhu (rukun) mandi besar/junub ada 2 (dua) :
- Niat mandi wajib: berbarengan dengan mula-mula membasuh tubuh. Lafadz niatnya adalah: Nawaitul-ghusla Li rof'il-hadatsil-akbari fardhol lil-laahi ta'aalaa.
- Meratakan air keseluruh tubuh yang mencakup rambut dan kulit
- Sunat-sunat dalam mandi besar/junub
- Membaca Basmalah
- Membersihkan kotoran yang ada pada tubuh
- Wudhu sebelum mandi
- Membasuh dua kali dan tiga kali
- Memasukkan air ke sela-sela rambu dan jari
- Mulai menyiramkan air kebagian tubuh sebelah kanan
- Mulai menyiramkan air pada tubuh serpihan atas
- Menggosokkan tubuh dengan tangan
- Menghadap kiblat
- Bertempat ditempat yang tidak terkena percikan air
- Memneri satir daerah mandi
- Menempatkan baskom (wadah) yang besar disebelah kanan dan baskom yang kecil disebelah kiri
- Tidak minta dukungan orang lain dalam menuangkan air kecuali ada udzur
- Berdoa sehabis mandi, doanya sama dengan doa sehabis wudhu
- Madlmadlah (berkumur-kumur) ean istinsyaq (menghisap air ke hidung)
Adapun syarat dan makruhnya mandi besar/junub sama dengan syarat dan makruhnya wudhu.
Perkara yang diharamkan saat menpunyai hadats besar :
- Shalat
- Sujud Tolawah dan Sujud Syukur
- Membaca al-Qur'an
- Menyentuh al-Qur'an
- Membawa al-Qur'an
- Khutbah Jumat
- Thawaf
- Berdiam di masjid
Mandi-mandi yang di sunatkan
- Bagi yang hendak shalat Jumat, Istisqa, dan gerhana
- Sebelum pergi shalat hari raya Fitri dan hari raya Adlha
- Orang kafir yang masuk Islam yang tidak berhadats besar, apabila berhadats besar maka aturan mandinya wajib
- Setelah memandikan mayyit
- Setelah pembekaman dan masuk daerah mandi
- Setelah mencukur bulu dibawah perut (bulu kapok)
- Setelah sembuh dari pingsan dan gila
- Anak kecil sehabis hingga umur baligh
- Sebelum Ihram haji atau umroh
- Sebelum masuk tanah haram dan kota Mekah walaupun tanpa melaksanakan ihram
- Sebelum wukuf di Arafah dan Muzdalifah (Masy'aril Haram)
- Pada waktu bermalam di Muzdalifah, apabila pada waktu wukuf di arafah tidak mandi.
- Pada waktu lempar jumroh tiga hari di Mina
- Dikala tubuh berbau tidak enak
- Setiap menghadiri perkumpulan manusia
- Pada waktu akan I'tikaf
- Sebelum masuk kota Madinah Musyarrafah